PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 16 TAHUN 2009
TENTANG
STANDAR KUALIFIKASI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : a. bahwa
dalam rangka pembinaan aparatur pemadam kebakaran dalam pelaksanaan tugasnya
secara tepat guna, tepat sasaran dan tepat tindakan di lapangan perlu dilakukan
peningkatan kapasitas aparatur pemadam kebakaran di daerah;
b. bahwa peningkatan kapasitas aparatur pemadam
kebakaran perlu dilakukan standarisasi kualifikasi aparatur pemadam kebakaran
di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Di
Kabupaten/Kota;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG
STANDAR KUALIFIKASI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DI DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
2.
Pemerintah
adalah Pemerintah Provinsi, Kabupaten
dan Kota.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Standar kualifikasi adalah ukuran tertentu yang dijadikan
sebagai patokan/pedoman penyelenggaraan kewenangan bagi aparatur pemadam
kebakaran di daerah dalam
pelaksanaann tugas pencegahan, pemadaman
dan penyelamatan.
5.
Kualifikasi adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh
aparatur pemadam kebakaran di Daerah
untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.
6.
Petugas Operasional adalah semua pegawai yang melakukan
tugas-tugas pencegahan, pemadaman dan penyelamatan.
7.
Institusi Pemadam Kebakaran adalah Dinas/Kantor/Unit
Pemadam Kebakaran Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.
8.
Kepala
Dinas/Kantor/Unit adalah Kepala Dinas/Kantor/Unit Pemadam Kebakaran Provinsi,
Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.
9.
Aparatur
Pemadam Kebakaran adalah Pegawai Dinas/Kantor/Unit Pemadam Kebakaran
Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.
10. Pejabat adalah semua Pejabat yang menduduki Eselon IV,
Eselon III dan Eselon II di lingkungan Dinas/Kantor/Unit Pemadam Kebakaran
Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.
BAB II
STANDAR KUALIFIKASI PEMADAM
Pasal 2
Standar kualifikasi aparatur pemadam kebakaran meliputi:
a.
persyaratan umum;
b.
persyaratan khusus; dan
c.
kualifikasi.
Pasal 3
(1)
Penggolongan jenis standar
kualifikasi aparatur pemadam kebakaran di daerah disesuaikan dengan jenis
jabatan pemadam kebakaran.
(2)
Jenis jabatan aparatur pemadam
kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Pemadam 1;
- Pemadam 2;
- Pemadam 3;
- Inspektur Muda Kebakaran;
- Inspektur Madya Kebakaran;
- Inspektur Utama Kebakaran;
- Penyuluh Muda Kebakaran;
- Penyuluh Madya Kebakaran;
- Investigator Muda Kebakaran;
- Investigator Madya Kebakaran;
- Instruktur Muda Kebakaran;
- Instruktur Madya Kebakaran;
- Operator Mobil Kebakaran;
- Montir Mobil Kebakaran;
- Caraka Mobil Kebakaran; dan
- Operator Komunikasi Kebakaran.
Pasal 4
Standar kualifikasi bagi Pemadam 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
a, meliputi:
a.
persyaratan umum:
- pendidikan minimal lulus sekolah menengah umum (SMU)/sederajat; dan
- pengetahuan umum mengetahui standar operasi institusi pemadam kebakaran (IPK).
b.
persyaratan khusus:
- kondisi fisik:
a)
sehat jasmani dan rohani; dan
b)
tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm
untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
- lulus:
a)
basic fire training; dan
b)
test psikologi yang mendukung
misi pemadam kebakaran.
c.
kualifikasi:
- mampu memadamkan kebakaran dengan APAR;
- mampu menggunakan peralatan pemadaman jenis hydrant;
- mampu menggunakan dan memelihara peralatan pelindung diri (fire jacket, helm, dan safety shoes serta sarung tangan) secara cepat dan tepat;
- mampu melaksanakan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K); dan
- mampu melaksanakan sistem tali temali untuk pengamanan dan penyelamatan korban.
Pasal 5
Standar kualifikasi bagi Pemadam 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
b, meliputi:
a.
persyaratan umum:
- pendidikan minimal lulus sekolah menengah umum (SMU)/sederajat; dan
- pengetahuan umum mengetahui standar operasi institusi pemadam kebakaran (IPK).
b.
persyaratan khusus:
- kondisi fisik:
a)
sehat jasmani dan rohani; dan
b)
tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm
untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
- lulus test psikologi yang mendukung misi pemadam kebakaran.
c.
kualifikasi:
- mampu melaksanakan operasi ventilasi asap bangunan rendah;
- mampu melaksanakan prosedur penyelamatan:
- mampu melaksanakan prosedur pemutusan aliran gas dan listrik;
- mampu menentukan asal titik api dan dampak kebakaran;
- mampu menentukan metoda dan teknis perawatan darurat medis;
- mampu menggunakan sarana komunikasi dan memanfaatkan sistem informasi; dan
- mampu memimpin regu unit mobil.
Pasal 6
Standar kualifikasi bagi Pemadam 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
c, meliputi:
a.
persyaratan umum:
- pendidikan minimal sarjana muda/sederajat;
- pengetahuan umum standar operasi Institusi pemadam kebakaran; dan
- telah menjadi Pemadam 2 sekurang-kurangnya 2 tahun.
b.
persyaratan khusus:
- kondisi fisik:
a)
sehat jasmani dan rohani; dan
b)
tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm
untuk wanita).
- lulus test psikologi yang mendukung misi pemadam kebakaran.
c.
kualifikasi:
- mampu melaksanakan prosedur teknik masuk secara paksa dan memahami konstruksi pintu, jendela dan dinding bangunan termasuk resiko bahaya yang dihadapi;
- mampu menentukan sistem penyediaan dan distribusi air;
- mampu menentukan jenis dan tipe alat pelindung diri dan mampu menggunakan alat tersebut dalam waktu 1 menit;
- mampu memimpin pleton pemadam kebakaran;
- mampu menyusun pelaporan kejadian kebakaran;
- mampu mengidentifikasi dan menentukan standar prosedur operasional dari seluruh peralatan pemadaman dan penyelamatan; dan
- mampu membaca peta lingkungan dan menguasai data sumber air pada wilayah tugasnya.
Pasal 7
Standar kualifikasi bagi Inspektur Muda Kebakaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf d, meliputi:
a.
persyaratan umum:
- pendidikan minimal sekolah menegah umum (SMU)/sederajat;
- pengetahuan umum standar operasi institusi pemadam kebakaran; dan
- telah mengikuti pendidikan Inspektur Kebakaran tingkat I.
b.
persyaratan khusus:
- kondisi fisik:
a)
sehat jasmani dan rohani; dan
b)
tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm
untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
- lulus test psikologi yang mendukung misi pemadam kebakaran.
c.
kualifikasi:
- mampu memahami peraturan dan standar di bidang proteksi kebakaran;
- mampu membaca gambar bangunan dan instalasi proteksi kebakaran;
- mampu melaksanakan prosedur inspeksi, pengujian dan pemeliharaan.
- memahami prinsip sistem proteksi kebakaran meliputi sistem aktif, pasif dan fire safety management; dan
- mampu menguasai teknik pelaporan hasil inspeksi.
Pasal 8
Standar kualifikasi bagi Inspektur Madya Kebakaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf e, meliputi:
a.
persyaratan umum:
- pendidikan minimal Sarjana/sederajat;
- pengetahuan umum standar operasi institusi pemadam kebakaran; dan
- telah mengikuti pendidikan Inspektur Kebakaran tingkat II.
b.
persyaratan khusus:
- kondisi fisik:
a)
sehat jasmani dan rohani; dan
b)
tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm
untuk wanita).
- lulus test psikologi yang mendukung misi pemadam kebakaran.
c.
kualifikasi:
- mampu menyusun program pelaksanaan inspeksi bangunan gedung;
- mampu mengkoordinasikan Tim pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan proteksi;
- mampu berkorespondensi dengan pemilik dan pengelola bangunan;
- mampu melaksanakan kerjasama dengan instansi/unit kerja terkait dalam rangka menunjang kelancaran tugas inspeksi; dan
- mampu melakukan/mempresentasikan hasil inspeksi.
Pasal 9
Standar kualifikasi bagi Inspektur Utama Kebakaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf f, meliputi:
a.
persyaratan umum:
- pendidikan minimal sarjana/sederajat;
- pengetahuan umum standar operasi institusi pemadam kebakaran; dan
- telah mengikuti pendidikan Inspektur Kebakaran tingkat III.
b.
persyaratan khusus:
- kondisi fisik:
a)
sehat jasmani dan rohani; dan
b)
tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm
untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
- lulus test psikologi yang mendukung misi pemadam kebakaran.
c. kualifikasi:
- mampu mengkoordinasikan tim pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan proteksi;
- mampu melaksanakan penaksiran resiko;
- mampu melaksanakan analisis dan evaluasi hasil pemeriksaan;
- mampu menyusun rekomendasi langkah-langkah tindak lanjut setelah inspeksi hingga prosedur penegakkan hukum;
- mampu memanfaatkan dan mengolah data dalam penyusunan program rencana pra kebakaran (pre fire planning); dan
- mampu bertindak selaku instruktur, edukator, reporter maupun investigator di bidang proteksi kebakaran.
Pasal 10
Standar kualifikasi bagi Penyuluh Muda Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf g, meliputi:
a. persyaratan umum:
1. pendidikan sarjana teknik/sarjana sosial dan yang sederajat.
2. pengetahuan umum:
a) visi, misi dan tupoksi institusi pemadam kebakaran (IPK);
b) organisasi dan Tata Laksana IPK; dan
c) metoda dan Teknik Penyuluhan.
3. telah mengikuti pendidikan teknik penyuluhun.
4. memiliki kemampuan berinteraksi secara verbal dan oral.
b. persyaratan khusus:
1. kondisi fisik:
a) sehat jasmani dan rohani; dan
b) tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156
cm untuk wanita).
2. lulus test psikologi yang mendukung tugas penyuluhan.
c. kualifikasi:
1. mampu memahami materi penyuluhan menyangkut pencegahan dan
penanggulangan kebakaran;
2. mampu menguasai teknik dan metoda penyuluhan termasuk penggunaan
alat peraga;
3. mampu menyampaikan pesan secara sistematis dan akurat; dan
4. mampu memahami aspek sosial budaya masyarakat yang disuluh.
Pasal 11
Standar kualifikasi bagi Penyuluh Madya Kebakaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf h, meliputi :
a. persyaratan umum :
1. pendidikan sarjana strata II/sederajat.
2. pengetahuan umum:
a) visi, misi dan tupoksi institusi pemadam kebakaran (IPK); dan
b) organisasi dan tata laksana institusi pemadam kebakaran (IPK).
3. metoda dan teknik penyuluhan:
a) telah mengikuti pendidikan training
of trainer (TOT) kebakaran; dan
b) memiliki kemampuan berinteraksi secara verbal dan oral.
b. persyaratan khusus:
1. kondisi fisik:
a) sehat jasmani dan rohani; dan
b) tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan
156 cm untuk wanita).
2. lulus test psikologi yang mendukung tugas penyuluhan.
c. kualifikasi:
1. mampu menyusun program penyuluhan termasuk materinya;
2. mampu mengembangkan networking
komunikasi massa termasuk mass media cetak dan elektronik;
3. mampu merespon secara simpatik pertanyaan dan tanggapan dari
masyarakat (publik inquiries);
4. mampu melaksanakan monitoring dan evaluasi; dan
5. mampu menyusun pelaporan hasil penyuluhan dan rekomendasi tindak
lanjut.
Pasal 12
Standar kualifikasi bagi Investigator Muda Kebakaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf i, meliputi:
a. persyaratan umum:
1. pendidikan sarjana teknik/sederajat.
2. pengetahuan umum:
a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
b) ilmu bahan (fuel)
termasuk bahan kimia berbahaya;
c) fotografi dan dokumentasi; dan
d) psikologi manusia.
3. telah mengikuti pendidikan investigasi kebakaran (fire investigation).
b. persyaratan khusus:
1. kondisi fisik:
a) sehat jasmani dan rohani; dan
b) tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156
cm untuk wanita).
2. lulus test psikologi yang mendukung tugas investigasi.
c. kualifikasi:
1. menguasai prosedur dan metoda teknik investigasi;
2. mampu bekerjasama dengan Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
3. mampu menguasai dan mengembangkan teori dasar penyelidikan
kebakaran;
4. memahami peraturan dan standar teknis proteksi kebakaran; dan
5. mampu menyusun laporan hasil investigasi.
Pasal 13
Standar kualifikasi bagi Investigator Madya Kebakaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf j, meliputi:
a. persyaratan umum:
1. pendidikan sarjana strata II teknik/sederajat.
2. pengetahuan umum:
a) ilmu
bahan (fuel) termasuk bahan kimia
berbahaya;
b) psikologi manusia; dan
c) aspek sosial budaya masyarakat.
3. telah mengikuti pendidikan investigasi kebakaran (fire investigation) lanjutan.
b. persyaratan khusus:
1. kondisi fisik :
a) sehat jasmani dan rohani; dan
b) tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan
156 cm untuk wanita).
2. lulus test psikologi yang mendukung tugas investigasi.
c. kualifikasi:
1. mampu meningkatkan jaringan kerja (networking) dalam rangka efektivitas penyelidikan kebakaran;
2. mampu melakukan analisis dan evaluasi data hasil pengujian di
laboratorium maupun pengamatan di lapangan;
3. mampu melakukan simulasi skenario investigasi kebakaran; dan
4. mampu menyusun rekomendasi tindak lanjut hasil investigasi.
Pasal 14
Standar kualifikasi bagi Instruktur Muda Kebakaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf k, meliputi:
a. persyaratan umum:
1. pendidikan minimal sarjana strata I/sederajat.
2. pengetahuan umum:
a) metode belajar mengajar;
b) metode didaktik metodik (andragogi);
c) bahasa Inggris aktif dan pasif; dan
d) penggunaan multi media teaching
resources.
3. telah mengikuti pendidikan AKTA dan training of trainer (TOT)
b. persyaratan khusus:
1. kondisi fisik:
a) sehat jasmani dan
rohani; dan
b) tinggi dan berat badan
proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita);
2. lulus test psikologi yang mendukung tugas
sebagai pendidik.
c. kualifikasi:
1. mampu menerapkan konsep dan metode diklat;
2. mampu menguasai materi/bahan diklat yang menyangkut pencegahan dan
penanggulangan kebakaran;
3. mampu menyusun materi pembelajaran sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi (IPTEK);
4. mampu menyampaikan materi pembelajaran secara efektif sesuai dengan
situasi, macam ruangan pembelajaran, tingkatan peserta dan alokasi waktu yang
tersedia;
5. mampu menyusun pre test
dan post test serta evaluasinya;
6. mampu menyusun laporan hasil evaluasi belajar mengajar;
7. mampu untuk berbicara dan menulis secara
efektif;
8. memiliki minat dan kemauan tinggi untuk
mengajar; dan
9. memiliki kemampuan lainnya
yang mendukung tugas pendidikan dan pelatihan di bidang kebakaran.
Pasal 15
Standar kualifikasi bagi Instruktur Madya Kebakaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf l, meliputi:
a. persyaratan umum:
1. pendidikan:
a) sarjana strata II/sederajat; atau
b) sarjana/profesional berpengalaman minimal 5 (lima) tahun di
bidangnya.
2. pengetahuan umum:
a) metode belajar mengajar;
b) metode didaktik metodik (andragogi);
c) bahasa Inggris aktif dan pasif; dan
d) penggunaan
multi media teaching resources.
3. telah mengikuti pendidikan (AKTA) dan training of trainer (TOT).
b. persyaratan khusus:
- kondisi fisik:
a) sehat
jasmani dan rohani; dan
b) tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156
cm untuk wanita).
- lulus test psikologi yang mendukung tugas sebagai pendidik.
c. kualifikasi:
- mampu menerapkan konsep dan metode diklat;
- mampu menguasai materi/bahan diklat menyangkut pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
- mampu menyusun program pendidikan dan pelatihan;
- mampu menyusun materi pembelajaran sesuai dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK);
- mampu menyusun pre test dan post test serta evaluasinya;
- mampu menyampaikan materi pembelajaran secara efektif sesuai dengan situasi, macam ruangan pembelajaran, tingkatan peserta dan alokasi waktu yang tersedia.
- mampu menyusun laporan hasil evaluasi belajar mengajar.
- mampu mengembangkan program pendidikan dan pelatihan (silabus, kriteria pengajar, jadwal, kurikulum, buku referensi, alat peraga dan sarana penunjang);
- mampu mengembangkan diri sesuai hasil evaluasi peserta diklat tentang kinerja instruktur maupun penyelenggaraan diklat;
10. mampu mengembangkan keilmuan dan inovasi untuk
mendukung kualifikasi sebagai seorang pendidik;
11. mampu untuk berbicara dan menulis secara
efektif;
12. memiliki minat dan kemauan tinggi untuk
mengajar; dan
13. memiliki kemampuan lainnya yang mendukung tugas
pendidikan dan pelatihan di bidang kebakaran.
Pasal 16
Standar kualifikasi bagi operator mobil
kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf m, meliputi:
a. persyaratan umum:
1. pendidikan minimal lulus sekolah menengah umum (SMU)/sederajat; dan
2. pengetahuan Umum mengetahui standar operasi kendaraan pemadam
kebakaran.
b. persyaratan khusus:
- kondisi fisik:
a)
sehat jasmani dan rohani; dan
b)
tinggi dan berat badan
proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
- lulus:
a)
basic fire training;
b)
memiliki minimal surat izin mengemudi (SIM) B1; dan
c)
lulus test kelalulintasan.
c. kualifikasi:
- memiliki kondisi jasmani daya reflek yang tinggi;
- mampu menggunakan dan memelihara unit mobil pemadam kebakaran;
- mampu mengurus kebutuhan perawatan dan atau kendaraan yang dimiliki oleh institusi pemadam kebakaran (IPK);
- mampu mengurus dan mengatur pool mobil/kendaraan;
- mampu menentukan jenis/tIpe mobil atau kendaraan yang dibutuhkan dalam usaha pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta pertolongan dan atau penyelamatan terhadap bencana lain; dan
- mampu menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas secara rinci dan jelas.
Pasal 17
Standar kualifikasi bagi Montir Mobil Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf n, meliputi:
a.
persyaratan umum:
1.
pendidikan minimal lulus
sekolah menengah umum (SMU)/sederajat;
dan
2.
pengetahuan umum mengetahui standar operasi
kendaraan pemadam kebakaran.
b.
persyaratan khusus:
1.
kondisi fisik:
a)
sehat jasmani dan rohani; dan
b)
tinggi dan berat proporsional (minimal 165 cm untuk
pria dan 156 cm untuk wanita).
2.
lulus basic
fire training dan memiliki pengetahuan teknis mesin.
c.
kualifikasi:
1.
memiliki kondisi jasmani daya reflek yang tinggi;
2.
mampu melaksanakan usaha-usaha pemeriksaan dan
perbaikan seluruh peralatan teknis operasional kebakaran dan kendaraan
kebakaran secara periodik maupun insidentil;
3.
mampu melaksanakan pengujian
mesin termasuk hasil perbaikan;
4. mampu mempersiapkan sarana dan prasarana perbaikan
dan pengujian yang dibutuhkan; dan
5.
menyusun laporan pelaksanaan
tugas secara rinci dan jelas.
Pasal 18
Standar kualifikasi bagi Caraka Mobil Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf o, meliputi:
a.
persyaratan umum:
1.
pendidikan minimal lulus sekolah menengah umum (SMU)/sederajat;
2.
pengetahuan umum mengetahui standar operasi
kendaraan pemadam kebakaran; dan
3.
memiliki pengetahuan penggunaan
multi media.
b.
persyaratan khusus:
1.
kondisi fisik:
a)
sehat jasmani dan rohani; dan
b)
tinggi dan berat proporsional (minimal 165 cm untuk
pria dan 156 cm untuk wanita).
2.
lulus:
a)
basic fire training;
b)
memiliki pengetahuan teknis mesin; dan
c)
penataan lalu lintas dan jalan
raya.
c.
kualifikasi:
1.
memiliki kondisi jasmani daya reflek yang tinggi;
2. mampu melaksanakan usaha-usaha pengoperasian dan
pemeliharaan sarana dan prasarana pada ruang kontrol dan data serta informasi;
3.
mampu melaksanakan rencana
operasi penggunaan unit pemadam kebakaran;
4. mampu mempersiapkan sarana dan prasarana
perbaikan dan pengujian yang dibutuhkan; dan
5.
menyusun laporan pelaksanaan
tugas secara rinci dan jelas.
Pasal 19
Standar kualifikasi bagi Operator Komunikasi Kebakaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf p, meliputi:
a.
persyaratan umum:
1.
pendidikan minimal lulus sekolah menengah umum (SMU)/sederajat;
2.
pengetahuan umum mengetahui standar operasi alat
komunikasi; dan
3.
memiliki pengetahuan
penggunaan multi media.
b.
persyaratan khusus:
1.
kondisi fisik:
a)
sehat jasmani dan rohani; dan
b)
tinggi dan berat proporsional (minimal 165 cm untuk
pria dan 156 cm untuk wanita).
2.
lulus:
a)
basic fire training; dan
b)
memiliki pengetahuan teknis operator.
c.
kualifikasi:
1.
memiliki kondisi jasmani daya reflek yang tinggi;
2.
menerima dan meneruskan berita terjadinya bencana
kebakaran dan atau bencana lain kepada pimpinan dan satuan-satuan operasional
yang terkait serta meneruskan perintah dari pos komando/pusat pengendalian
operasi;
3.
mampu mengatur dan memelihara
jaringan dan alat komunikasi;
4.
mampu mengatur alarm sistem
kebakaran dari instansi dan atau unit kerja lainnya dan masyarakat dengan pos
komando/pusat pengendali operasi (ruang data/informasi); dan
5.
menyusun laporan pelaksanaan
tugas secara rinci dan jelas.
BAB III
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 20
(1) Untuk memenuhi standar kualifikasi yang dipersyaratkan
bagi aparatur Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah
dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
(2) Mekanisme penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan, materi, silabi serta kurikulum diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 21
(1)
Pendanaan penyelenggaraan
standar kualifikasi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur
pemadam kebakaran di provinsi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
daerah (APBD) provinsi serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
(2)
Pendanaan penyelenggaraan
standar kualifikasi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur
pemadam kebakaran di kabupaten/kota dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja daerah (APBD) kabupaten/kota serta sumber lainnya yang sah dan tidak
mengikat.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat
berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan yang mengatur mengenai
penyelenggaraan standar kualifikasi bagi aparatur pemadam kebakaran masih tetap
berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2009
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
H. MARDIYANTO
Salinan sesuai aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
PERWIRA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar