ASSESSMENT.
TUJUAN :
Mengevaluasi peraturan perusahaan dan undang-undang
keselamatan yang telah di berikan sudah dilaksanakan untuk mencapai
performance perusahaan bisa tercapai atau misi dari perusahan ,
UKURAN NYA .
1. Tidak adanya kehilangan
hari kerja .
2. Tidak terjadinya
kerusakan harta perusahaan.
3. Tidak adanya limbah
4. Tidak hilang
produksi.
PROGRAM.
1. Menindak lanjuti
hasil dari assessment
2. Melakukan
penghentian kerja yang tidak selamat.(Training)
3. Melakukan koreksi & memperbaiki cara kerja yg tak selamat
ADMINISTRASI KONTROL
1. Jadwal inspeksi.
2. Rapat keselamatan.
3. Standard operating
procedure.
4. Laporan Accident
Tidak ada komentar:
Posting Komentar