Minggu, 24 November 2013

Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR



Peraturan Menteri Tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR

Alat pemadam api ringan (fire extinguisher) atau APAR adalah alat yang sangat penting. Itu karena APAR berfungsi mematikan api pada saat pertama kali muncul. Penggunaan APAR yang efektif akan mampu mencegah terjadinya bahaya kebakaran.
Ada banyak faktor yang mempengaruhi efektifitas pencegahan kebakaran di tempat kerja. Bukan sajapemilihan jenis alat pemadam api yang harus tepat, akan tetapi harus diperhatikan pula faktor pemasangan dan pemeliharaannya.
Pemerintah Republik Indonesia, melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. Per-04/MEN/1980 tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan (APAR), telah memberikan petunjuk teknis yang jelas mengenai hal tersebut di atas.
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. Per-04/MEN/1980 tersebut dijelaskan mengenai hal-hal pokok yang berkaitan dengan cara pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan.
Adapun beberapa hal penting yang tercantum dalam permen tersebut antara lain sebagai berikut:
§  Tanda untuk menyatakan tempat alat pemadam api ringan yang dipasang pada dinding.
§  Tanda untuk menyatakan tempat alat pemadam yang dipasang pada tiang kolom.
§  Kebakaran dan jenis alat pemadam api ringan yang dapat digunakan.
§  Jangka waktu pemeriksaan, pengisian kembali dan percobaan tekan.
§  Cara dan konstruksi pemasangan alat pemadam api.
§  Suhu maksimum tempat penyimpanan alat pemadam.
§  Checklist item pemeriksaan alat pemadam.
§  Prosedur pemeriksaan alat pemadam.
§  Prosedur pengisian kembali tabung alat pemadam api ringan.
§  Sanksi pidana yang akan dikenakan terhadap pihak-pihak yang tidak melaksanakan permen ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar