Peraturan Menteri Tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR
Alat pemadam api ringan (fire
extinguisher) atau APAR adalah alat yang sangat penting.
Itu karena APAR berfungsi mematikan api pada saat pertama kali muncul.
Penggunaan APAR yang efektif akan mampu mencegah terjadinya bahaya kebakaran.
Ada
banyak faktor yang mempengaruhi efektifitas pencegahan kebakaran di tempat kerja.
Bukan sajapemilihan jenis alat pemadam api yang harus tepat, akan tetapi harus
diperhatikan pula faktor pemasangan dan pemeliharaannya.
Pemerintah Republik Indonesia, melalui Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. Per-04/MEN/1980 tentang syarat-syarat
pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan (APAR), telah memberikan
petunjuk teknis yang jelas mengenai hal tersebut di atas.
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no.
Per-04/MEN/1980 tersebut dijelaskan mengenai hal-hal pokok yang berkaitan
dengan cara pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan.
Adapun beberapa hal penting yang tercantum dalam permen tersebut antara lain sebagai berikut:
Adapun beberapa hal penting yang tercantum dalam permen tersebut antara lain sebagai berikut:
§ Tanda
untuk menyatakan tempat alat pemadam api ringan yang dipasang pada dinding.
§ Tanda
untuk menyatakan tempat alat pemadam yang dipasang pada tiang kolom.
§ Kebakaran
dan jenis alat pemadam api ringan yang dapat digunakan.
§ Jangka
waktu pemeriksaan, pengisian kembali dan percobaan tekan.
§ Cara
dan konstruksi pemasangan alat pemadam api.
§ Suhu
maksimum tempat penyimpanan alat pemadam.
§ Checklist
item pemeriksaan
alat pemadam.
§ Prosedur
pemeriksaan alat pemadam.
§ Prosedur
pengisian kembali tabung alat pemadam api ringan.
§ Sanksi
pidana yang akan dikenakan terhadap pihak-pihak yang tidak melaksanakan permen
ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar