Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Alat Pelindung Diri
Pengendalian bahaya
bisa dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan alat
pelindung diri.
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
No.8/MEN/VII/2010, alat pelindung diri (APD) atau personal
protective equipment didefinisikan
sebagai alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya
mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
Menurut permenaker no.8 tahun 2010 bahwa setiap pengusaha wajib
menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja/buruh di tempat kerja.
Kewajiban-kewajiban lain yang berhubungan dengan APD yang harus
dipenuhi menurut peraturan menteri ini antara lain:
1. Alat
pelindung diri yang digunakan harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI)
atau standar yang berlaku.
2. APD
yang dimaksud meliputi pelindung kepala, pelindung mata dan muka, pelindung
telinga, pelindung pernapasan beserta perlengkapannya, pelindung tangan,
pelindung kaki, pakaian pelindung, alat pelindung jatuh perorangan dan atau
pelampung.
3. Di
dalam Pasal 4 disebutkan 18 jenis tempat kerja di mana APD wajib digunakan.
4. Pengusaha
wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban
penggunaan APD di tempat kerja.
5. Pengusaha
diwajibkan melakukan manajemen APD di tempat kerja, yang meliputi identifikasi
kebutuhan dan syarat APD, pemilihan APD yang sesuai, pelatihan, dan lain-lain.
6. APD
harus segera diganti apabila rusak, tidak dapat berfungsi dengan baik atau
telah habis masa pakainya (lifespan).
7. APD
yang telah rusak dan mengandung bahan berbahaya harus dimusnahkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban setiap perusahaan yang berkaitan dengan alat pelindung
diri seperti tersebut dalam permenaker no.8 tahun 2010 ini harus dipenuhi.
Karena hal ini menyangkut legal compliance status dari perusahaan.
Selain itu, bagi perusahaan yang sudah menjalankan atau
menerapkan sistem manajemen K3 atau OHSAS 18001, maka sudah
seharusnya peraturan ini masuk dalam daftar legal yang teridentifikasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar