Minggu, 24 November 2013

Permen No. 8 Tahun 2010 Tentang Alat Pelindung Diri



Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Alat Pelindung Diri


Pengendalian bahaya bisa dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan alat pelindung diri.
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.8/MEN/VII/2010, alat pelindung diri (APD) atau personal protective equipment didefinisikan sebagai alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
Menurut permenaker no.8 tahun 2010 bahwa setiap pengusaha wajib menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja/buruh di tempat kerja.
Kewajiban-kewajiban lain yang berhubungan dengan APD yang harus dipenuhi menurut peraturan menteri ini antara lain:
1.   Alat pelindung diri yang digunakan harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku.
2.   APD yang dimaksud meliputi pelindung kepala, pelindung mata dan muka, pelindung telinga, pelindung pernapasan beserta perlengkapannya, pelindung tangan, pelindung kaki, pakaian pelindung, alat pelindung jatuh perorangan dan atau pelampung.
3.   Di dalam Pasal 4 disebutkan 18 jenis tempat kerja di mana APD wajib digunakan.
4.   Pengusaha wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD di tempat kerja.
5.   Pengusaha diwajibkan melakukan manajemen APD di tempat kerja, yang meliputi identifikasi kebutuhan dan syarat APD, pemilihan APD yang sesuai, pelatihan, dan lain-lain.
6.   APD harus segera diganti apabila rusak, tidak dapat berfungsi dengan baik atau telah habis masa pakainya (lifespan).
7.   APD yang telah rusak dan mengandung bahan berbahaya harus dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban setiap perusahaan yang berkaitan dengan alat pelindung diri seperti tersebut dalam permenaker no.8 tahun 2010 ini harus dipenuhi. Karena hal ini menyangkut legal compliance status dari perusahaan.
Selain itu, bagi perusahaan yang sudah menjalankan atau menerapkan sistem manajemen K3 atau OHSAS 18001, maka sudah seharusnya peraturan ini masuk dalam daftar legal yang teridentifikasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar