PERATURAN
KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN
A.
DEFINISI DAN SINGKATAN
1. Daerah Kerja
Semua area didalarn Proyek atau lokasi
kerja.
2. Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL)
B.
PERATURAN DAN PENJELASAN YANG BERLAKU DI DAERAH KERJA
1. Pengawasan
Safety di Project Site
Pengawasan Safety
di lapangan / project site menjadi tanggung jawab tiap—tiap Site Leader di
masing-masing proyek Pengawasan Safety yang dilakukan
meliputi, tetapi
tidak terbatas pada :
©
Penerapan dan
penjaminan Sistern Kerja Selamat
©
Pengawasan
kinerja K3LL Pelaporan kinerja K3LL (harian atau mingguan)
2. Orientasi
Pekerja Baru
Semua - Pekeija
(baru) harus mendapat Orientasi K3LL sebelum mulai kerja. Yang bertanggung
jawab memberikan orientasi adalah Site Leader atau orang yang ditunjuk oleh
manager terkait, dan masing-masing Divisi.
Orientasi adalah
penjelasan mengenai cara bekerja yang aman, cara menggunakan alat kerja yang
benar dan peraturan K3LL yang harus dipatuhi.
3.
Kartu Pengenal (ID-Card)
Setiap pekerja diwajibkan rnemakai kartu pengenal
selama berada didalam daerah kerja ataupun disekitarnya. Pekerja yang
mendapatkan kartu pengenal adaiah pekerja yang sudah mengikuti HSE Education.
Kartu Pengenal dikeluarkan oleb HSE Departement berkoordinasi dengan
masing-masing Divisi.Safety Education dilaksanakan oleh HSE Departement
bersama-sarna Divisi terkait.
Disamping itu pekerja diwajibkan membawa identitas
pribadi berupa KTP, SIM atau surat Keterangan lain yang dapat dipertanggung
jawabkan.
4. Data Pribadi (Personal Data)
Data pribadi dan setiap Pekerja, harts dibuat oleh
masing-masing Divisi berkoordinasi dengan HSE Departement.
Data Pribadi asli disimpan oleh masing-masing Divisi,
sedangkan salinannya disimpan oleh HSE departement dan Site Office.
5.
Alat Pelindung Diri (APD)
Alat Pelindung
Diri wajib di pergunakan oleh semua pekeria pada waktu masuk dan berada di
daerah kerja, diantaranya adalah;
© Safety Helmet dengan type V Guard, harus mempunyal
tali dagu. Stiker safety, logo Perusahaan disediakan oleh Perusahaan.
© Sepatu Safety / Sepatu kerja, (Bagi pekerja lapangan,
Safety Shoes sudab menjadi kewajiban dipakai).
© Sabuk pengaman / Safety Belt dengan panjang belt 1,5
meter (jika diperlukan)
© Sarung tangan (disesuaikan dengan kegunaannya)
© Kacamata pelindung (untuk pekerja khusus)
© Pelindung telinga (pada daerah yang bising)
© Masker hidung (pada daerah yang diperiukan)
6. Toolbox
Meeting (TBM)
Site leader harus menyelenggarakan Toolbox Meeting
yang wajib dilkuti semua pekerja paling lama 10 menit sebelum waktu kezja
dimulai. Hal-hal penting yang harus didiskusikan antara lain:
- Kondisi
kesehatan pekerja hari itu,
- Check Alat
Pelindung Diri (APD),
- Pengarahan
Kerja secara umum tentang pekerjaan,
- Waspada Bahaya.
- Pakaian Seragam / Uniform
Semua pekeija
perusahaan termasuk expatriate harus menggunakan seragam yang sudah ditentukan
oleh Perusahaan (coverall) selama berada di area kerja.
8. Housekeeping
1.
Semua pekerja
harus mernbersihkan dan merapihkan area kerja 15 menit sebelum kerja selesai
setiap hari, sampab tidak boleh menumpuk dan harus ditempatkan pada tempat
sampah yang disediakan menurut jenisnya.
2.
Dilarang membuang
ceceran rninyak atau oil bekas dan barang yang tak dikenal lainnya kedalan
saluran air atau sembarang tempat. Jika hal ini terjadi tanpa disengaja, maka
pekerja segera melaporkan kepada pimpinan project dan selanjutnya melaporkan
hal tersebut pada pemberi kerja/Owner untuk meminta instruksi selanjutnya.
9. Ijin Kerja /
Working Permit
Perusahaan memiliki sistem ijin kerja tersendiri. Akan tetapi dalam hal
ini bekerja bersama-sama kilen, maka
Perusahaan akan mengikuti sistem ijin kerja klien.
Adapun sistem
izin kerja yang berlaku di PT. adalah sebagai berikut:
-
Izin kerja yang
berhubungan dengan panas Hot Work Permit.
-
Izin kerja di
Ketinggian.
-
Izin kerja untuk
Penggalian Tanah.
-
Izin kerja di
Confined Space.
10. Emergency Contact dan Pelaporan Kecelakaan
Site leader harus memasang Emergency Contact for
Accident di setiap sit office dan menerapkannya bila terjadi kecelakaan.
Bersama-sama dengan Emergency Contact for Accident, flowchart Emergency
Response harus dipasang juga.
Dalarn hal terjadi Kecelakaan, Site leader dan staff
segera membuat Laporan Kecelakaan. Laporan ini sudah diterima oleh Director
selambat-lambatnya dalam 1 x 24 jam setelab kejadian. Dalam hal PT. bekerja
bersama klien, maka laporan terjadinya kecelakaan di lokasi keija (lokasi
klien) akan dilaporkan pula kepada client representative.
11. Kotak P3K
Site Leader wajib menyediakan kota obat (first aid)
sekurang-kurangnya 1 buah yang isinya harus selalu di kontrol sesuai dengan
daftar minimal standar isi kotak P3K.
12. Hal-hal yang dilarang didaerah kerja
a.
Merokok
Merokok tidak diperbolehkan didaerah kerja (site)
termasuk didalam site office kecuali di tempat yang telah disediakan untuk
merokok.
b.
Berjudi, minuwan alkohol atau narkoba
Berjudi, minum alkohol atau minum obat terlarang dan
menyimpan minuman beralkohol atau obat teriarang, dilarang keras didaerah kerja
dan site office. Apabila ditemukan pekerja melakukan hal tersebut sebelum
bekerja atau selama bekerja maka dia tidak diperbolehkan bekerja diproject
tersebut.
c.
Berkelahi di area kerja
Jika ditemukan
kasus diatas maka pekerja tidak diperbolehkan lagi bekerja di project tersebut.
d.
Memakai sandal (Slipper)
Sandal (slipper) tidak diperbolehkan dipakai di daerha
kerja.
e.
Membawa seniata tajam / api atau benda lain yang tidak
ada hubungannya
dengan pekerjaan.
f.
Membawa keluar barang milik Perusahaan atau milik orang
lain tanpa surat izin
dan petugas yang berwenang.
13. Alat Pemadam Api Ringan / Fire Extinguisher
Sebelum pekerjaan yang dapat menimbulkan panas (api)
dimulai, pekerja harus rnenyiapkan pemadam api ringan (APAR) di1engkap dengan
TAG dan NO. registrasi dilokasi kerja sekurang-kurangnya 2 buah.
Site Office, Warehouse juga harus disediakan APAR
sesuai dengan kebutuhan area kerja. APAR harus dicheck fisik setiap bulan
sekali dan diisi ulang setiap tahun sekali.
14. Scaffolding / Perancah
Pekerja harus menggunakan scaffolding yang memenuhi
persyaratan Standar Industri apabila bekerja diketinggian PT. atau
melalui kontraktornya harus bertanggung jawab dalam penyediaan scaffolding
sesuai dengan Prosedur Scaffolding. Sebelurn digunakan, Site Leader harus memeriksa
kelayakan pakainya. Setiap roda yang dipakai barus mempunyai stopper.
15. Temporary Elektrik Panel
Temporary
elektrik panel harus diperiksa oleh Site Leader atau petugas yang ditunjuk
setiap hari.
16. Barikade (Police Line)
Semua area kerja yang berbahaya harus dipasang Police
Line yang disediakan oleb PT. HAFARA, agar orang yang tidak terlibat dengan
pekerjaan di area tersebut tidak benlalu-lalang.
17. Main Equipment / Customer Property
Site Staff PT. harus menjaga keamanan Main Equipment atau Material
milik klien.
18. Pengawasan Keselamatan (Safety Monitoring)
Pengawasan keselamatan harus dilakukan sesering
mungkin oleh petugas Safety dan Site Leader. Lakukan perbaikan segera setiap
pelanggaran dan mengambil tindakan hukuman kepada pekeija yang selalu
mengabaikan peraturan Safety.
19. Peraturan PT
Semua pekerja harus mematuhi Peraturan Safety ini atau
ketentuan lain yang dikeluarkan dimasing-masing Project. Jika ditemukan
pelanggaran-pelanggaran, maka orang tersebut harus dikeluarkan dari Project
atau bila kelalaiannya berakibat Fatal, maka pekerjaan dapat dihentikan dan
dilakukan pemutusan kerja tetapi tetap memperhatikan bunyi pasal-pasal
Perjanjian Kerja (Working Agreement)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar