Kebijakan
ANGGOTA ASRENAMIGAS
Dalam Bidang Keselamatan,
Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL)
ANGGOTA ASRENAMIGAS akan
selalu berupaya mematuhi peraturan dan
standar K3LL dalm setiap melakukan kegiatannya, mulai dari tahap pra-design
hingga tahap pasca operasi. ANGGOTA ASRENAMIGAS mengedapankan usaha pencegahan
kecelakaan, penyakit ) akibat kerja dan pencemaran lingkungan dengan jalan
mengidentifikasi bahaya dan berupaya ) menurunkan resikonya sampai pada tingkat
yang dapat diterima sebelum melakukan
suatu kegiatan.
Tangung jawab dan tanggung gugat manajemen lini.
Setiap manajemen lini memiliki tanggung jawab dan tanggung gugat untuk:
·
Memastikan Setiap kegiatan dan peralatan telah dirancang sesuai peraturan dan
standard yang berlaku.
·
Menjamin
tersedianya prosedur untuk setiap kegiatan, yang mencakup identifikasi bahaya
dan usaha-usaha menurunkan resiko sampai pada tingkat yang dapat diterima.
·
Menjamin
setiap bawahannya telah dibekali pengetahuan yang cukup tentang bahaya dan metode pengendalian di tempat kerjanya.
·
Memasukkan
unsur kinerja K3LL dalam menilai hasil pekerjaan bawahannya.
Tangung jawab dan tanggung gugat setiap pekerja.
Setiap pekerja baik dari ANGGOTA ASRENAMIGAS maupun kontraktor memiliki tangung jawab dan tanggung gugat untuk :
·
Mematuhi
peraturan, standard dan prosedur yang berlaku dalam melakukan setiap
kegiatannnya.
·
Memakai alat
pelindung diri yang sesuai dengan
potensi bahaya yang dihadapi
·
Melaporkan
setiap kondisi dan tindakan tidak aman (near miss), kecelakaan dan pencemaran
lingkungan kepada pengawas area dan melakukan usaha untuk memperbaiki kondisi
dan tindakan tidak aman tersebut.
Di luar jam kerja
Seluruh karyawan ANGGOTA ASRENAMIGAS dan mintra kerja wajib menjaga keselamatan pribadi , keluarga dan masyarakat umum
Demikian kebijakan ini dibuat untuk dijadikan acuan dalam melakukan setiap
kegiatan di lingkungan ANGGOTA ASRENAMIGAS dan di rumah masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar