Penerapan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia masih jauh
dibandingkan sistem manajemen lainnya, seperti sistem manajemen mutu dan
lingkungan. Banyak perusahaan yang masih mengabaikan sistem ini, di samping itu
pengetahuan dan kepedulian masyarakat pada umumnya dan kalangan industri pada
khususnya masih rendah tentang pentingnya penerapan Sistem Manajemen K3, walau
ketentuan dan persyaratannya sebenarnya telah ditetapkan beberapa tahun lalu.
Penerapan peraturan perundang-undangan dan pengawasan serta perlindungan para
pekerja sangat memerlukan sistem manajemen industri yang baik dengan menerapkan
K3 secara optimal. Sebab, faktor kesehatan dan keselamatan kerja sangat
mempengaruhi terbentuknya SDM yang terampil, profsional dan berkualitas dari
tenaga kerja itu sendiri. K3 tampil sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan
penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja, pemeliharaan, dan peningkatan
kesehatan, dan gizi tenaga kerja, perawatan dan mempertinggi efisiensi dan daya
produktivitas tenaga manusia, pemberantasan kelelahan kerja dan penglipat ganda
kegairahan serta kenikmatan kerja.
Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah penerapan peraturan/stadar K3
secara terpadu dalam sistem manajemen perusahaan. Prinsip-prinsip penerapan
SMK3 mengacu kepada 5 prinsip dasar SMK3 sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. PER 05/MEN/1996 tentang
Sistem Manajemen Kese-lamatan dan Kesehatan Kerja BAB III ayat (1) yaitu :
1. Menetapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dan menjamin komitmen terhadap penerapan Sistem Manajemen K3.
2. Merencanakan pemenuhan kebijakan, ttujuan dan sasaran penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Menerapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan, serta sasaran keselamatan dan kesehata kerja.
4. Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan.
5. Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan Sistem Manajemen K3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja.
1. Menetapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dan menjamin komitmen terhadap penerapan Sistem Manajemen K3.
2. Merencanakan pemenuhan kebijakan, ttujuan dan sasaran penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Menerapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan, serta sasaran keselamatan dan kesehata kerja.
4. Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan.
5. Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan Sistem Manajemen K3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja.
Langkah-Langkah
Pengembangan SMK3
Langkah-langkah dalam mengembangkan Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat diuraikan sebagai berikut :
Langkah-langkah dalam mengembangkan Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Peraturan
Perundang-undangan dan Standar
Sebelum implementasi harus diidentifikasi semua peraturan perundang-undangan dan standar K3 yang berlaku dalam perusahaan yang bersangkutan. Sebaiknya dibentuk tim untuk mendokumentasikan peraturan perundang-undangan dan standar dibidang K3. Dari hasil identifikasi ini kemudian disusun Peraturan K3 perusahaan dan Pedoman pelaksanaan K3. Praktek pada banyak perusahaan, peraturan keselamatan dan kesehatan kerja dicetak dalam bentuk buku saku yang selalu dibawa oleh tenaga kerja, agar setiap pekerja memahami peraturan tersebut harus menjelaskan peraturan perundangan dan persyaratan lainnya kepada setiap tenaga kerja.
Sebelum implementasi harus diidentifikasi semua peraturan perundang-undangan dan standar K3 yang berlaku dalam perusahaan yang bersangkutan. Sebaiknya dibentuk tim untuk mendokumentasikan peraturan perundang-undangan dan standar dibidang K3. Dari hasil identifikasi ini kemudian disusun Peraturan K3 perusahaan dan Pedoman pelaksanaan K3. Praktek pada banyak perusahaan, peraturan keselamatan dan kesehatan kerja dicetak dalam bentuk buku saku yang selalu dibawa oleh tenaga kerja, agar setiap pekerja memahami peraturan tersebut harus menjelaskan peraturan perundangan dan persyaratan lainnya kepada setiap tenaga kerja.
2. Menetapkan
Kebijakan K3 Perusahaan yaitu pernyataan mengenai komitmen dari organisasi
untuk melaksanakan K3 yang menegaskan keterikatan perusahaan terhadap
pelaksanaan K3 dengan melaksanakan semua ketentuan K3 yang berlaku sesuai
dengan operasi perusahaan, melindungi keselamatan dan kesehatan semua pekerja
termasuk kontraktor dan stacholder lainnya seperti pelanggan dan pemasok.
3.
Mengorganisasikan, untuk melaksanakan kebijakan K3 secara efektif dengan peran
serta semua tingkatan manajemen dan pekerja. Bagaiana Top Manajemen menempatkan
organisasi K3 diperusahaan serta dukungan yang diberikan merupakan pencerminan
dari komitmen terhadap K3.
4. Merencanakan
SMK3
Perusahaan harus membuat perencanaan yang efektif guna mencapai keberhasilan penerapan dan kegiatan Sistem Mana-jemen K3 dengan sasaran yang jelas dan dapat diukur.
Perusahaan harus membuat perencanaan yang efektif guna mencapai keberhasilan penerapan dan kegiatan Sistem Mana-jemen K3 dengan sasaran yang jelas dan dapat diukur.
5. Penerapan
SMK3
Perusahaan harus menyediakan personil yang memiliki kualifikasi, sarana yang memadai sesuai sistem Manajemen K3 yang diterapkan dengan membuat prosedur yang dapat memantau manfaat yang akan didapat maupun biaya yang harus dikeluarkan.
Perusahaan harus menyediakan personil yang memiliki kualifikasi, sarana yang memadai sesuai sistem Manajemen K3 yang diterapkan dengan membuat prosedur yang dapat memantau manfaat yang akan didapat maupun biaya yang harus dikeluarkan.
6. Mengukur dan
memantau hasil pelaksanaan, dengan menggunakan standar yang telah ditetapkan
terlebih dahulu. Ada dua macam ukuran yang dapat digunakan yaitu ukuran yang
bersifat reaktif yang didasarkan pada kejadian kecelakaan dan ukuran yang
bersifat proaktif, karena didasarkan kepada upaya dari keseluruhan sistem.
7. Melakukan
audit dan meninjau ulang secara menyeluruh. Dengan melaksana-kan audit K3,
manajemen dapat me-meriksa sejauh mana organisasi telah melaksanakan komitmen
yang telah disepakati bersama, mendeteksi berbagai kelemahan yang masih ada,
yang mungkin terletak pada perumusan komitmen dan kebijakan K3, atau pada
pengorganisasian, atau pada perencanaan dan pelaksanaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar