1.
KOORDINATOR
(Sekretaris Komite HSE)
a. Mewakili
pihak manajemen untuk mengkoordinir keadaan tanggap darurat.
b. Mengkoordinir
dan memberi arahan terhadap team mengenai tindakan-tindakan yang harus
dilakukan.
c.
Memastikan petugas komunikasi telah melakukan tugasnya
dengan benar
d. Memutuskan
melalui pengawas untuk mengumumkan keadaan aman.
e.
Memeriksa data dan informasi hasil laporan dari pengawas dan
team memutuskan untuk tindakan selanjutnya.
f.
Memimpin team melaporkan keadaan tanggap darurat,
penananganan tanggap darurat, korban dan kerugian material akibat adanya
keadaan darurat/emergency kepada pihak manajemen.
2. PENGAWAS
(Supervisor)
a.
Mengawasi team bekerja sesuai arahan koordinator,
menyiapkan daftar nama-nama
karyawan.
b.
Dengan bantuan
team, membuat daftar nama karyawan yang sakit atau mengalami cedera/terluka.
c.
Memeriksa
ruangan/ kamar mandi/ dapur dsb.
d.
Memberi bantuan kepada orang yang memiliki hambatan fisik
dan kesehatan, termasuk wanita hamil.
e.
Memastikan
semua karyawan berkumpul di tempat berkumpul (Muster Point) sambil menunggu
instruksi selanjutnya.
f.
Mengumpulkan
hasil perhitungan termasuk orang yang hilang dan atau terluka dari team
evakuasi P3K dan pemadam, dan berkonsultasi dengan Koordinator mengenai
tindakan selanjutnya yang diperlukan.
g.
Pengawas akan mengumumkan keadaan aman berdasarkan saran
dari Koordinator atau setelah berkonsultasi dengan Manajemen
3. PETUGAS KOMUNIKASI
(Mandor/Karyawan Senior)
a.
Mengawasi semua
karyawan agar mengikuti instruksi Pengawas.
b.
Memastikan
karyawan untuk tidak merokok pada saat evakuasi.
c.
Memastikan
karyawan (wanita) untuk tidak memakai sepatu yang bertumit tinggi pada saat
evakuasi.
d. Memimpin evakuasi karyawan ke tempat tujuan akhir sebagai
tempat teraman yang telah ditentukan.
e. Membantu orang-orang yang memiliki hambatan fisik dan
kesehatan, pada saat evakuasi.
f. Memastikan
semua karyawan berkumpul di Muster Point dan melaporkan kepada Pengawas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar