Prosedur kerja dibuat
dalam bentuk tata tertib dan aturan keprilakuan (code of conduct).
Secara umum tata tertib bekerja adalah sebagai berikut:
1.
Setiap karyawan
hadir dan pulang pada tepat waktu.
2.
Setiap karyawan
wajib mengisi daftar absen / menyerahkan kartu pada tempat yang telah ditetapkan baik waktu masuk atau pulang
bekerja dan harus diisi/diserahkan oleh karyawan sendiri, apabila tidak
melakukannya yang bersangkutan dianggap mangkir dan upahnya tidak dibayar.
3.
Setiap karyawan
wajib mengikuti dan memenuhi seluruh petunjuk atau instruksi yang diberikan
oleh atasan atau pimpinan perusahaan yang berwenang memberikan instruksi atau
petunjuk tersebut.
4.
Setiap karyawan
wajib melaksanakan semua tugas dan
kewajiban yang diberikan kepadanya oleh perusahaan.
5.
Setiap karyawan
wajib menjaga dan memelihara dengan baik semua milik perusahaan, dan agar segera
melaporkan kepada pimpinan perusahaan/atasannya apabila mengetahui hal-hal yang
dapat menimbulkan bahaya atau kerugian perusahaan.
6.
Setiap karyawan
wajib memelihara dan memegang teguh rahasia perusahaan terhadap siapapun apa
yang diketahuinya mengenai perusahaan.
7.
Setiap karyawan
wajib melaporkan kepada pimpinan perusahaan apabila ada perubahan-perubahan
atas status dirinya, susunan keluarganya, perubahan alamat dan sebagainya.
8.
Setiap karyawan
wajib memerikasa semua alat-alat kerja, mesin-mesin dan sebagainya sebelum
memulai bekerja atau akan meninggalkan pekerjaan sehingga benar-benar tidak
akan menimbulkan kerusakan/ bahaya yang akan mengganggu.
9.
Setiap karyawan
dilarang membawa/menggunakan barang/alat milik perusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa izin pimpinan
perusahaan yang berwenang.
10.
Setiap karyawan
dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan
mamasuki ruangan lain yang bukan bagiannya atas perintah/izin atasannya.
11.
Setiap karyawan
dilarang menjual/memperdagangkan barang-barang apapun, menempelkan atau
mengedarkan poster yang tidak ada hubungannya dengan perusahaan tanpa izin
pimpinan.
12.
Setiap karyawan dilarang minum-minuman keras, mabuk,
menyimpan dan menyalahgunakan obat terlarang, melakukan perjudian, pertengkaran dan berkelahi
dengan sesama karyawan/pimpinan di dalam lingkungan perusahaan.
13.
Setiap karyawan
dilarang membawa senjata api, senjata tajam ke dalam lingkungan perusahaan.
14.
Setiap karyawan
dilarang melakukan tidak asusila.
1. Keamanan
Kerja
Asas pokok tentang keamanan kerja dicetuskan dalam
Undang-Undang Perdata dengan ketentuan yang mewajibkan pimpinan untuk mengatur
dan memelihara ruangan, alat dan perkakas, dimana atau dengan mana ia menyuruh
melakukan pekerjaan sedemikian rupa, mengenai petunjuk-petunjuk sehingga tenaga
kerja terlindungi dari bahaya yang mengancam badan, kehormatan dan harta
bendanya. Adapun syarat-syarat lingkungan kerja yang aman adalah sebagai
berikut :
1)
Adanya pembagian
tugas dan tanggung jawab serta wewenang yang jelas
2)
Adanya peraturan
yang fleksible
3)
Adanya
penghargaan atas hak dan kewajiban pekerjaan selalu diberikan
4)
Adanya hubungan
sosial yang baik antara perusahaan dengan masyarakat setempat
5)
Adanya ruang
kerja yang memenuhi standart SSLK (Syarat-Syarat Lingkungan Kerja)
6)
Syarat-syarat
Lingkungan Kerja sebagai berikut :
a)
Tempat kerja yang
steril dari debu, kotoran, asap rokok, uap gas, radiasi, getaran mesin, dan
peralatan bising lainnya
b)
Tempat kerja yang
aman dari sengatan arus listrik
c)
Lampu penerangan
yang cukup memadai
d)
Adanya aturan
atau peraturan keprilakuan.
2. Keselamatan
Kerja
Keselamatan kerja adalah sebagaian ilmu pengetahuan
yang penerapannya sebagai unsur-unsur penunjang seorang karyawan agar selamat
saat bekerja dan setelah selesai pekerjaannya. Adapun unsur-unsur penunjang
keselamatan kerja, sebagai berikut :
a. Adanya
unsur-unsur keamanan dan kesehatan kerja
c. Teliti
dalam bekerja
d. Melaksanakan
prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja. Pimpinan dan
karyawan memiliki “tugas perawatan” yang berkaitan dengan masalah keamanan,
keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.
Ø
Pimpinan harus
manyediakan :
o
Kesejahteraan keselamatan
dan kesehatan bagi karyawan di tempat kerja
o
Akses yang aman
di tempat kerja
o
Informasi,
pelatihan dan supervisi
Ø
Karyawan harus :
o
Bekerja sama
dengan pimpinan
o
Bekerja dengan
menggunakan peralatan dengan aman
o
Memperhatikan
keselamatan dan kesehatan orang lain
3. Kesehatan
Kerja
Kesehatan kerja merupakan penjagaan agar tenaga kerja
melakukan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan. Adapun unsur-unsur penunjang
kesehatan di tempat kerja sebagai berikut :
a. Unsur-unsur
penunjang kesehatan jasmani di tempat kerja :
·
Adanya makanan
dan minuman yang bergizi
·
Adanya sarana dan
peralatan olah raga
·
Adanya waktu
istirahat
·
Adanya asuransi
kesehatan bagi karyawan
·
Adanya sarana
kesehatan atau kotak P3K
·
Adanya buku pandu
mengenai K3LL
b. Unsur-unsur
penunjang kesehatan rohani di tempat kerja :
·
Adanya sarana dan
prasarana ibadah
·
Penyuluhan
kerohanian rutin
·
Adanya tata
kelakuan di tempat kerja
·
Adanya kantin dan
tempat istirahat yang terkonsentrasi
c. Unsur-unsur
penunjang kesehatan lingkungan kerja di tempat kerja :
·
Adanya sarana
prasarana dan peralatan kebersihan, kesehatan, dan ketertiban
·
Adanya tempat
sampah yang memadai
·
Ventilasi udara
yang cukup
·
Masuknya sinar matahari
ke ruang kerja
·
Adanya kipas
angin atau AC
·
Adanya jadwal
piket kebersihan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar