Kop surat
SURAT TUGAS
No. /HSE/VII/2011
Berdasarkan Surat Keputusan ASRENAMIGAS No. Skep. III/Asrenamigas/HSE/VI/2011
Tentang Pembentukan Panitia Pembinaan Kesehatan, Keselamatan Verja dan
Lindungan Lingkungan (P2K3LL) KOMITE HSE Asrenamigas, maka kami yang
bertandatangan dibawah ini :
N a m a : ________________________________
Jabatan : Direktur _____________________
Alamat : Jl. __________________________________________
Menugaskan Kepada :
N a m a : ____________________________
Jabatan dalam Perusahaan : ____________________________
Sebagai
: ____________________________
Untuk bertugas sebagai Penanggngjawab Kesehatan, Keselamatan
Verja dan Lindungan Lingkungan PT. Anugrah Pitaloka Utama, dengan susunan /
Struktur sebagai berikut :
Penanggungjawab/Pemibina :
____________________________
Ketua
merangkap Anggota
: ____________________________
Anggota Komite HSE : _______________________________
Uraian tugas dan tanggung
jawab sebagaimana terlampir.
Demikian surat Tugas ini
dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dibuat di : C i r e b o n
Pada
Tanggal :
CV.
Cirebon
--------------------------
Direktur
Lampiran :SURAT KEPUTUSAN
Nomor : a.21/HSE/VII/2011
KETERANGAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
KOMITE HSE CV __________________
PENANGGUNGJAWAB/PEMBINA
1.
Memberikan arahan stategi
dan kebijakan serta menetapkan sasaran HSE pada Perusahaan.
2.
Memberikan dukungan dalam
penerapan program berbagai aspek HSE serta tersedianya sumber daya yang diperlukan.
3.
Berperan aktif dalam
melaksanakan inspeksi manajemen ke Komite HSE.
4.
Memberikan Evaluasi
pelaksanaan program, dan Penghargaan maupun
Teguran kepada jajaran manajemen Komite HSE.
KETUA MERANGKAP ANGGOTA
1.
Nenetapkan
kaidah-kaidah HSE dan memantau pemenuhan capaiannya.
2.
Mengendalikan, memimpin
dan mengarahkan rapat Komite HSE.
3.
Merumuskan hasil rapat
dan rencana tindak lanjutnya serta memonitor perkembangannya.
4.
Membuat penugasan Anggota
Komite untuk melaksanakan tugas khusus dalam aspek HSE jika diperlukan
penyelesaian mendesak.
5.
Memastikan seluruh
anggota Komite HSE berperan aktif dalam melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya.
6.
Melakukan ekspose (Siaran
Pers) pada media bila dianggap perlu.
7.
Melaporkan pelaksanaan
kegiatan Komite HSE Direktur CV Pitaloka
8.
Melakukan tugas-tugas
Kesekretariatan, membuat undangan serta menyusun agenda rapat.
9.
Melakukan inspeksi aspek
HSE sesuai dengan program Komite HSE.
10.
Membuat jadwal
pelaksanaan kegiatan Komite HSE
11.
Membuat notulen rapat,
serta merekomendasikannya untuk disampaikan pada seluruh anggota Komite HSE.
12.
Mendokumentasikan seluruh
data dan perkembangan hasil tindak lanjut kegiatan Komite HSE.
ANGGOTA KOMITE HSE
1.
Menghadiri rapat dan
berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan Komite HSE
2.
Melakukan inspeksi aspek
HSE sesuai dengan program Komite HSE.
3.
Memberikan masukan, ide
dan saran pada Forum Komite HSE
4.
Bertanggungjawab untuk
melaksanakan rekomendasi tindak lanjut
hasil inspeksi Komite HSE
5.
Melaporkan perkembangan
tindak lanjut rekomendasi inspeksi
kepada Ketua Komite HSE, sebagai bahan evaluasi dan laporan
kegiatan Komite HSE.
6.
Bertugas degan penuh
tanggungjawab, bekerja secara Tim yang
bersifat kolektif dan kolegial.
Dibuat di
: C i r e b o n
Pada Tanggal :
____Juli 2011
CV.________________________
---------------------------------
Direktur
Kop surat
Komitmen
CV _______________
Dalam Bidang Kesehatan, Keselamatan Kerja
dan Lindungan Lingkungan
(K3LL)
PT akan
selalu berupaya mematuhi peraturan dan standar K3LL dalm setiap
melakukan kegiatannya.
Dimulai
dari tahap persiapan hingga tahap pasca kegiatan operasi, mengedapankan
usaha pencegahan kecelakaan, dan sakit akibat kerja dan pencemaran lingkungan dengan
jalan mengidentifikasi bahaya, dan berupaya menurunkan resikonya sampai pada tingkat yang dapat diterima sebelum kegiatan dilaksanakan.
PT akan selalu
tunduk dan patuh
mentaati UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1970TENTANG KESELAMATAN
KERJA
Setiap unsur manajemen lini memiliki tanggung jawab untuk:
- Memastikan Setiap kegiatan dan peralatan telah dirancang sesuai peraturan dan standard yang berlaku.
- Menjamin tersedianya prosedur untuk setiap kegiatan, prosedur tersebut yang mencakup identifikasi bahaya dan usaha-usaha menurunkan resiko sampai pada tingkat yang dapat diterima.
- Menjamin setiap bawahan telah dibekali pengetahuan yang cukup tentang bahaya dan metode pengendalian di tempat kerjanya.
- Memasukkan unsur kinerja K3LL dalam menilai hasil pekerjaan bawahannya.
Tangung jawab Karyawan / Pekerja
Setiap pekerja dari memiliki tangung
jawab untuk :
- Mematuhi peraturan, standard dan prosedur yang berlaku dalam melakukan setiap kegiatannnya.
- Memakai alat pelindung diri yang sesuai dengan potensi bahaya yang dihadapi
- Melaporkan setiap kondisi dan tindakan tidak aman, kecelakaan dan pencemaran lingkungan kepada Komite HSE dan melakukan usaha untuk memperbaiki kondisi ketidak amanan tersebut.
Di luar jam kerja
Seluruh karyawan _________________ dan mintra kerja wajib menjaga keselamatan pribadi
, keluarga dan masyarakat umum
Demikian kebijakan ini dibuat untuk dijadikan acuan dalam
melakukan setiap kegiatan di lingkungan kerja ____________________dan di
rumah masing-masing.
Cirebon, Juli 2014
____________________
-------------------------------
Direktur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar