Minggu, 24 November 2013

SURAT TUGAS




Kop surat

SURAT TUGAS
No.              /HSE/VII/2011


Berdasarkan Surat Keputusan ASRENAMIGAS No. Skep. III/Asrenamigas/HSE/VI/2011 Tentang Pembentukan Panitia Pembinaan Kesehatan, Keselamatan Verja dan Lindungan Lingkungan (P2K3LL) KOMITE HSE Asrenamigas, maka kami yang bertandatangan dibawah ini :

N a m a                                                  : ________________________________

Jabatan                                                 : Direktur _____________________

Alamat                                                    : Jl. __________________________________________


Menugaskan Kepada                             :

N a m a                                                    : ____________________________

Jabatan dalam Perusahaan                  :  ____________________________

Sebagai                                                    : ____________________________

Untuk bertugas sebagai Penanggngjawab Kesehatan, Keselamatan Verja dan Lindungan Lingkungan PT. Anugrah Pitaloka Utama, dengan susunan / Struktur sebagai berikut :

Penanggungjawab/Pemibina                : ____________________________

Ketua  merangkap Anggota                  : ____________________________

Anggota Komite HSE                                  : _______________________________

Uraian tugas dan tanggung jawab sebagaimana terlampir.

Demikian surat Tugas ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


                                                                                    Dibuat di         : C i r e b o n
                                                                                            Pada Tanggal :  

                                                                                    CV.  
                                                                                     Cirebon





                                                                                    --------------------------
                                                                                    Direktur










Lampiran :SURAT KEPUTUSAN
Nomor     : a.21/HSE/VII/2011

KETERANGAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB

KOMITE HSE CV __________________

PENANGGUNGJAWAB/PEMBINA
1.      Memberikan arahan stategi dan kebijakan serta menetapkan sasaran HSE pada  Perusahaan.
2.      Memberikan dukungan dalam penerapan program berbagai aspek HSE serta tersedianya sumber daya yang diperlukan.
3.      Berperan aktif dalam melaksanakan inspeksi manajemen ke  Komite HSE.
4.      Memberikan Evaluasi pelaksanaan program, dan Penghargaan maupun  Teguran kepada jajaran manajemen Komite HSE.

KETUA MERANGKAP ANGGOTA
1.      Nenetapkan kaidah-kaidah  HSE  dan memantau pemenuhan capaiannya.
2.      Mengendalikan, memimpin dan mengarahkan rapat Komite HSE.
3.      Merumuskan hasil rapat dan rencana tindak lanjutnya serta memonitor perkembangannya.
4.      Membuat penugasan Anggota Komite untuk melaksanakan tugas khusus dalam aspek HSE jika diperlukan penyelesaian mendesak.
5.      Memastikan seluruh anggota Komite HSE berperan aktif dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
6.      Melakukan ekspose (Siaran Pers) pada media bila dianggap perlu.
7.      Melaporkan pelaksanaan kegiatan Komite HSE  Direktur CV Pitaloka
8.      Melakukan tugas-tugas Kesekretariatan, membuat undangan serta menyusun agenda rapat.
9.      Melakukan inspeksi aspek HSE sesuai dengan program Komite HSE.
10.  Membuat jadwal pelaksanaan kegiatan Komite HSE
11.  Membuat notulen rapat, serta merekomendasikannya untuk disampaikan pada seluruh anggota Komite HSE.
12.  Mendokumentasikan seluruh data dan perkembangan hasil tindak lanjut kegiatan Komite HSE.

ANGGOTA KOMITE HSE
1.      Menghadiri rapat dan berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan Komite HSE
2.      Melakukan inspeksi aspek HSE sesuai dengan program Komite HSE.
3.      Memberikan masukan, ide dan saran pada Forum Komite HSE
4.      Bertanggungjawab untuk melaksanakan  rekomendasi tindak lanjut hasil inspeksi Komite HSE
5.      Melaporkan perkembangan tindak lanjut rekomendasi  inspeksi kepada Ketua   Komite HSE, sebagai bahan evaluasi dan laporan kegiatan Komite HSE.
6.      Bertugas degan penuh tanggungjawab, bekerja secara Tim yang  bersifat kolektif dan kolegial.
                                       
                                                                                    Dibuat di         : C i r e b o n
                                                                                            Pada Tanggal : ____Juli   2011

                                                                                    CV.________________________
                                                                                     





                                                                                    ---------------------------------
                                                                                    Direktur







Kop surat
 Komitmen CV _______________
Dalam Bidang Kesehatan, Keselamatan Kerja
dan Lindungan Lingkungan
(K3LL)

PT akan selalu   berupaya  mematuhi peraturan dan standar K3LL dalm setiap melakukan kegiatannya.
Dimulai dari tahap  persiapan  hingga tahap pasca kegiatan operasi, mengedapankan usaha pencegahan kecelakaan,  dan sakit  akibat kerja dan pencemaran lingkungan dengan jalan mengidentifikasi bahaya, dan   berupaya  menurunkan resikonya sampai pada tingkat  yang dapat  diterima sebelum   kegiatan dilaksanakan.
PT  akan  selalu  tunduk  dan  patuh  mentaati  UNDANG - UNDANG  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1970TENTANG KESELAMATAN KERJA
Setiap unsur manajemen lini memiliki tanggung jawab untuk:
  • Memastikan Setiap kegiatan dan  peralatan  telah dirancang sesuai peraturan dan standard yang berlaku.
  • Menjamin tersedianya prosedur untuk setiap kegiatan, prosedur tersebut yang mencakup identifikasi bahaya dan usaha-usaha menurunkan resiko sampai pada tingkat yang  dapat diterima.
  • Menjamin setiap bawahan telah dibekali pengetahuan   yang cukup  tentang bahaya dan metode pengendalian di tempat kerjanya.
  • Memasukkan unsur kinerja K3LL dalam menilai  hasil pekerjaan  bawahannya.

Tangung jawab Karyawan / Pekerja
Setiap pekerja dari    memiliki tangung jawab untuk :
  • Mematuhi peraturan, standard dan prosedur yang berlaku dalam melakukan setiap kegiatannnya.
  • Memakai alat pelindung diri yang sesuai  dengan potensi bahaya yang dihadapi
  • Melaporkan setiap kondisi dan tindakan tidak aman, kecelakaan dan pencemaran lingkungan kepada Komite HSE dan melakukan usaha untuk memperbaiki kondisi ketidak amanan  tersebut.

Di luar jam kerja
Seluruh karyawan   _________________  dan mintra kerja wajib menjaga keselamatan   pribadi ,  keluarga  dan masyarakat umum

Demikian kebijakan ini dibuat untuk dijadikan acuan dalam melakukan setiap kegiatan di lingkungan kerja     ____________________dan di rumah masing-masing.

Cirebon,   Juli 2014
  ____________________




-------------------------------
Direktur.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar