PRAKTEK KERJA AMAN
- Pelatihan.
Para pekerja harus dilatih mengikuti praktek
keselamatan kerja dan lindungan lingkungan sesuai kondisi di tempat
kerja/lokasinya, Pelatihan mencakup pencegahan blow-out; P3K; penanganan bahan
kimia, pelindung pernafasan, dll. Rambu-rambu dan label keselamatan kerja harus dipasang untuk
menandai keamanan di tempat kerja.
- Sertifikat Kompetensi
Peraturan perundangan
mempersyaratkan operator untuk pekerjaan atau peralatan tertentu wajib memiliki
sertifikat kompetensi atau lisensi yang masih berlaku, contohnya operator
forklift, inspektur rig, sertifikat tukang / juru las dsb. Operator wajib
mempunyai sertifikat atau lisensi yang masih berlaku sebelum memulai pekerjaan.
Peralatan milik perusahaan tidak diperkenankan untuk dipergunakan tanpa izin
dari Pengawas di lokasi. Kontraktor yang
bekerja di lokasi harus diawasi dan telah menerima pelatihan yang memadai yang
berkaitan dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
- Bahaya Gas dan Bahan Mudah Terbakar / Meledak.
Ledakan timbul karena terkumpulnya campuran gas dan udara
pada konsentrasi tertentu. Konsentrasi tersebut dinyatakan dalam persentase
antara volume campuran gas dan udara yang akan terbakar atau meledak jika suhu
pembakaran tercapai.
Persentase terendah dinyatakan dengan Titik Ledak Rendah
/ Lower Explosive Limits (LEL) dan persentase tertinggi dinyatakan dengan Titik
Ledak Tertinggi / Upper Explosive Limits (UEL).
Indikator gas harus dipakai untuk mengetahui konsentrasi
gas yang dapat terbakar/meledak. Indikator tersebut dapat menunjukkan
konsentrasi gas yang mudah terbakar mulai konsentrasi yang rendah hingga
konsentrasi yang tinggi. Pekerjaan yang menggunakan api atau sejenisnya jangan
dilaksanakan dimana terdapat campuran gas yang dapat terbakar atau meledak.
Apabila terdapat kemungkinan campuran gas yang dapat terbakar atau meledak,
lokasi tersebut harus diperiksa dengan sebaik-baiknya dan ditandai, kemudian
diikuti dengan dibuatkannya Prosedur Ijin Bekerja yang aman (Safe Work Permit
Procedure).
- Minuman Beralkohol dan Obat-obatan.
Dilarang keras memiliki dan mengkonsumsi minuman
beralkohol atau narkoba di tempat kerja. Pengobatan terhadap pekerja yang akan
mempengaruhi kinerja pekerja tersebut di lokasi harus diinformasikan kepada
pengawas pekerjaan. Pengawas yang bertugas di lapangan harus memastikan bahwa
peraturan tersebut diatas dipatuhi oleh para pekerja di lapangan.
- Merokok.
Merokok hanya diijinkan di tempat-tempat yang telah
ditentukan di tempat kerja/lokasi kerja.
- Senjata Tajam.
Memiliki atau menyimpan berbagai jenis senjata dan
senjata tajam dilarang dengan keras di lokasi / tempat kerja,
kecuali kalau diberikan ijin secara tertulis oleh petugas yang berwenang.
- Peraturan Berpakaian.
Para pekerja disarankan agar tidak mengenakan pakaian
yang terbuat dari bahan sintetis. Pakaian kerja yang terbuat dari bahan yang
lamban menyala harus dipakai pada operasi di lapangan dan pemakaian celana
panjang wajib dipakai di tempat kerja. Perhiasan-perhiasan seperti cincin,
gelang, jam tangan tidak boleh dikenakan pada saat bekerja terutama di
tempat-tempat dimana perhiasan-perhiasan tersebut dapat tersangkut pada
peralatan yang berputar (contoh : mesin).
- Alat Pelindung Diri (APD).
APD agar dikenakan apabila di tempat kerja
mensyaratkan untuk dipenuhi dan Perusahaan harus menyediakan seluruh APD bagi
para pekerjanya.
·
Pemakaian topi
keselamatan (safety helmet)
diharuskan dipakai di tempat kerja. Topi
keselamatan kerja ini harus memenuhi persyaratan dan ketentuan Standar Industri
Indonesia (SII) atau Standar Assosiasi Internasional (Z 94.1).
·
Pemakaian
sepatu keselamatan kerja diharuskan bagi setiap orang yang bekerja, mengawasi
dan memeriksa di lapangan. Sepatu keselamatan kerja ini harus memenuhi
persyaratan dan ketentuan Standar Industri Indonesia (SII) atau Standar
Assosiasi Internasional (Z 195).
·
Kacamata
keselamatan, pelindung muka atau peralatan pelindung lainnya harus dipakai oleh
para pekerja saat dibutuhkan untuk menangani jenis pekerjaan tertentu.
Peralatan pelindung mata dan muka harus memenuhi persyaratan Standar Industri
Indonesia (SII) atau Standar Assosiasi Internasional (Z 94.3) dan untuk
kacamata keselamatan harus memenuhi SII atau Z 87.1.
·
Menyemprotkan
udara bertekanan terhadap pakaian kerja untuk tujuan membersihkan kotoran atau
membersihkan dengan minyak ataupun bahan yang dapat menimbulkan iritasi kulit,
sama sekali tidak diperbolehkan.
·
Peralatan
pelindung telinga disediakan dan dipakai oleh pekerja di lapangan/lokasi yang
mensyaratkan penggunaan pelindung telinga.
·
Tabung alat
bantu pernafasan agar disediakan di lokasi kerja dimana dimungkinkan terdapat
gas atau uap beracun. Hal ini menjadi tanggung jawab pengawas di lokasi untuk memastikan bahwa
peralatan tersebut dapat beroperasi dengan baik. Semua pekerjaan yang
membutuhkan penggunaan masker udara atau alat bantu pernafasan harus ada 2
(dua) orang yang mengoperasikannya.
- Rambut Muka.
Persyaratan mengenai rambut muka para pekerja di
lapangan dan para tamu perusahaan yang ingin memasuki tempat kerja, harus
mematuhi persyaratan antara lain :
·
Jenggot
(seperti jenggot kambing atau seperti jenggot orang Manchuria) tidak dapat
diijinkan untuk mencegah terlilitnya rambut saat menggerakkan peralatan
(rotating equipment). Selain itu, Jenggot tersebut juga dapat mengganggu
penggunaan masker udara atau peralatan bantu pernafasan.
·
Cambang tidak
dapat diijinkan, hal ini dapat mengganggu penggunaan masker udara atau
peralatan bantu pernafasan.
·
Kumis, dapat
dibentuk dan dipastikan bahwa masker udara atau peralatan bantu pernafasan
terpasang dengan baik bila digunakan.
- Penanggulangan Kebakaran (Fire Safety).
Minimalkan bahaya kebakaran
dengan menerapkan good housekeeping dan segera beritahukan Pengawas Pekerjaan
jika terdapat kondisi yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Alat pemadam kebakaran agar disediakan dalam jumlah
yang cukup dan dirawat untuk
menanggulangi bahaya kebakaran di lokasi / tempat kerja.
Perusahaan bertanggung jawab terhadap pemeriksaan
peralatan pemadam kebakaran secara berkala.
Pemadaman kebakaran dengan menggunakan Alat Pemadam
Api Ringan (APAR) hanya diperbolehkan jika keadaan memungkinkan. APAR hanya
dapat digunakan untuk memadamkan kebakaran kecil atau sebagai alat penolong
untuk melaksanakan evakuasi.
- House-keeping.
Para pekerja harus merawat lingkungan kerjanya secara
terus menerus. Peralatan harus dijaga dalam keadaan baik dan tersimpan dengan
rapi pada saat tidak digunakan.Jalur evakuasi, tangga dan pintu keluar keadaan
darurat harus bersih dari barang-barang yang dapat menghalangi kegiatan
evakuasi.Membiasakan diri meninggalkan tempat kerja dalam keadaan yang rapi.
- Pengelolaan Lingkungan
Perusahaan bertanggung jawab
terhadap seluruh limbah yang dihasilkan dari kegiatan yang dilakukan. Setiap ceceran harus ditampung
dalam tempat penampungan Limbah tidak boleh dibuang ke dalam saluran drainase.
Apabila terdapat pencemaran lingkungan, segera informasikan kepada Pengawas
Pekerjaan. Tumpahan harus dibersihkan sesegera mungkin tetapi hanya jika aman
untuk dilakukan. Tindakan pencegahan penyebaran tumpahan harus segera
dilakukan. Tumpahan Bahan Berbahaya Beracun (B3) harus dikelola dengan metode
yang benar sesuai prosedur dalam MSDS dan Peraturan Perundangan. Material bekas
dan material yang dapat didaur ulang harus dibuang dalam tempat tersendiri.
Barang berbahaya dan B3 tidak boleh dibuang dalam tempat sampah biasa.
- Ijin Keselamatan Kerja.
Debelum memulai pekerjaan yang berhubungan dengan
fasilitas produksi minyak dan gas dan tempat kerja lainnya yang berpotensi
menimbulkan bahaya haruslah mendapatkan Ijin Keselamatan Kerja. Pengawas di
lapangan harus memastikan bahwa prosedur tersebut diatas telah
dilaksanakan sebelum memulai
pekerjaannya.
Izin kerja yang ada di PEP :
Izin kerja panas
Untuk pekerjaan
yang menggunakan atau dapat menimbulkan sumber penyalaan atau panas, seperti
pengelasan, menggerinda, pekerjaan elektrikal / listrik, dsb.
Izin kerja dingin
Untuk pekerjaan
yang tidak menggunakan atau tidak dapat menimbulkan sumber penyalaan atau
panas, seperti pekerjaan di ketinggian, pekerjaan konstruksi, dsb.
Izin masuk ruangan terbatas
Untuk pekerjaan
yang dilakukan di dalam ruangan baik vessel, tangki atau lubang galian yang
mencapai kedalaman lebih dari 1,3 meter atau tempat lain yang memungkinkan
terdapat gas, debu, fume berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan /
keselamatan pekerja.
Izin penggalian
Untuk seluruh
pekerjaan penggalian tanpa terkecuali. Pengajuan izin harus disertai dengan
denah dan lokasi yang akan digali untuk mengetahui apakah terdapat jalur pipa,
jalur listrik/telepon ataupun jalur yang berbahaya.
Izin pekerjaan radiografi
Untuk pekerjaan
yang menggunakan atau berhubungan dengan sinar X atau sumber zat radioaktif
misalnya NDT, kalibrasi instrumen radioaktif
- Preosedur Kerja / Job Safety Analysis (JSA)
Setiap pekerjaan yang beresiko tinggi harus dilengakpi
dengan Jobs Safety Analysis (JSA). JSA dibuat oleh pengawas pelaksana kerja,
ditelaah oleh pengawas area dimana pekerjakan akan dilakukan dan disyahkan oleh
atasan pengawas area. Contoh format Jsa dan tata cara pembuatan JSA terlampir.
- Rapat Keselamatan (Safety Meeting).
Rapat keselamatan dilaksanakan untuk membicarakan
pekerjaan yang akan dan sudah dikerjakan serta memastikan bahwa semua pekerja
mengerti persyaratan keselamatan kerja dan potensi bahaya di lapangan.
Para pekerja harus memahami pentingnya mengambil suatu
tindakan pencegahan terjadinya kecelakaan dan memastikan semua peralatan
keselamatan yang dibutuhkan tersedia dan mengetahui bagaimana cara
menggunakannya. Informasi mengenai jalur evakuasi, pintu keluar darurat dan
tempat aman berkumpul harus diketahui oleh seluruh pekerja maupun tamu di
lokasi kegiatan.
Pengawas
di lokasi memastikan pelaksanaan rapat keselamatan untuk membahas tindak lanjut
permasalahan yang penting.
- Pekerjaan Panas.
Pastikan lingkungan sekitar
lokasi pekerjaan terbebas dari gas, cairan maupun bahan lain yang mudah
terbakar. Lokasi pekerjaan harus memiliki sirkulasi udara yang baik, jika perlu
gunakan blower untuk membantu sirkulasi udara. Tabung gas LPG dan acetylene
yang digunakan harus dalam posisi berdiri dan dirantai untuk mencegah jatuh.
Alat pemadam yang sesuai dan memadai harus tersedia di lokasi kegiatan.
- Pekerjaan Elektrikal / Listrik.
Isolasikan sirkuit power dan control pada
switchboard peralatan elektrikal yang sedang dikerjakan. Semua sirkuit yang
diisolasi harus ditandai dan dimatikan, sirkuit hanya boleh diaktifkan kembali
oleh pekerja yang melakukan isolasi. Jangan membuka pelindung tahan api kecuali
aliran listrik telah diisolasi. Jangan memulai pekerjaan jika diketahui adanya
kebocoran bahan bakar minyak atau gas.
- Pekerjaan di Ketinggian.
Apabila bekerja di ketinggian, area dibawahnya agar
dibatasi dengan tali pengaman atau mengambil langkah-langkah pengamanan lainnya
untuk melindungi pekerja. Rambu keselamatan yang bertuliskan “Bahaya, Ada Orang
Bekerja di Ketinggian” agar dipasang dan diletakkan di tempat yang mudah
terbaca. Apabila diperlukan, dapat ditugaskan seorang pekerja untuk menjaga
areal tersebut untuk memperingatkan orang-orang di sekitar lokasi kerja.
Peralatan penahan jatuh harus dipakai oleh pekerja
yang bekerja di ketinggian 3 m (tiga meter) atau lebih tinggi diatas permukaan
tanah.
Pakaian penyelamat ini harus memenuhi persyaratan
Standar Industri Indonesia (SII) atau Standard Z 259-.
- Perancah atau Tangga.
Semua tangga atau perancah yang dipergunakan untuk
pemasangan, perawatan, pemindahan peralatan-peralatan kerja agar dibangun dan
dipelihara sesuai ketentuan.
Pengujian beban terhadap perancah atau tangga agar
dilaksanakan dengan baik dan benar.
- Pekerjaan di Ruang Terbatas (Confined Space)
Tali penyelamat harus dipasangkan pada semua orang yang
bekerja didalam suatu ruangan seperti di tangki atau vessel dan diluar harus
ada orang/petugas yang memonitor.
- Pekerjaan Penggalian.
Sebelum dimulai pekerjaan penggalian atau pembuatan
parit/drainase, pekerja harus memastikan bahwa tidak terdapat jalur pipa atau
jalur kabel listrik pada jarak 6 meter dari lokasi kerja.
Untuk pekerjaan penggalian yang dalamnya lebih dari
1,5 meter, para pekerja harus terlindung dari runtuhan :
·
Pemasangan
struktur pelindung sementara pada galian.
·
Dinding galian
pada kemiringan tidak lebih dari 30°.
- Bahan Radiasi
Untuk pekerjaan-pekerjaan
yang oleh karenanya harus menggunakan bahan radioaktif sebagai alat bantu untuk
menghasilkan suatu data, maka harus memenuhi Undang-Undang No. 10 Tahun 1997
tentang Ketenaganukliran dan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2000 tentang
Keselamatan dan Kesehatan terhadap pemanfaatan radiasi pengion.
- Bahan Peledak.
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan bahan
peledak, Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis dan perijinan yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
- Peralatan dan Perlengkapan kerja.
Semua peralatan dan perlengkapan kerja yang dibutuhkan
untuk menyelesaikan pekerjaan harus tersedia dalam kondisi baik. Pengawas
Lapangan harus memastikan semua peralatan dan perlengkapan kerja sesuai yang
dipersyaratkan.
- Keselamatan Berkendara.
Semua kendaraan yang digunakan di lokasi kegiatan
harus dioperasikan dengan baik dan benar.
·
Semua
rambu-rambu batas kecepatan harus dipatuhi dengan baik. Apabila rambu-rambu
tidak ada, maka batas maksimum kecepatan :
Dalam Kompleks 25 km / jam
Di
Lokasi-Lokasi 40 km / jam
Di Jalan Raya 80
km / jam
Di Jalan Berdebu 30
km / jam
·
Semua
pengemudi kendaraan yang digunakan di lokasi kegiatan harus memiliki Surat Ijin
Mengemudi (SIM) dari Kepolisian dan Perusahaan.
·
Sabuk pengaman
harus digunakan setiap saat kendaraan berjalan.
·
Semua
kendaraan harus memiliki jaminan asuransi.
·
Semua
pengemudi kendaraan harus mempunyai bukti pemeriksaan mata dalam waktu 12 bulan
terakhir.
·
Semua kendaraan
harus dilakukan pemeriksaan keselamatan yang mencakup :
Kotak P3K
Sabuk pengaman
Lampu besar
Lampu belakang
Lampu belok
Lampu rem
Klakson
Kaca depan; belakang;
samping
Kipas kaca depan
Speedometer
|
Kondisi ban
Ban cadangan
Rem kaki
Rem tangan
Kaca spion
Knalpot
Pendingin ruangan
Kunci roda &
dongkrak
Kondisi kendaraan secara umum
|
·
Pengemudi
kendaraan harus memeriksa kendaraannya setiap hari untuk memastikan kendaraan
tersebut layak beroperasi dan dalam kondisi aman.
·
Tidak
satupun kendaraan diperkenankan untuk mengangkut orang dengan cara yang tidak
aman. Semua personil harus duduk dengan aman dan menggunakan sabuk pengaman
yang disediakan. Jumlah maksimum penumpang sesuai kapasitas untuk setiap jenis
kendaraan dan tidak diperkenankan memuat beban berlebihan di kendaraan.
·
Kendaraan
tidak diperkenankan untuk mengangkut penumpang selain pekerja, tanpa ada ijin
dari petugas yang berwenang.
·
Keselamatan
dan prosedur mengemudi yang aman diberikan kepada semua pengemudi di lapangan.
- Penguncian dan Label (Lock-out & Tag-out).
Perusahaan harus memiliki dan menerapkan prosedur
penguncian dan pelabelan yang sesuai persyaratan kerja. Prosedur tertulis
penguncian dan label harus dipasang di tempat kerja.
- Bahan Kimia.
Keterangan mengenai bahaya bahan kimia terhadap
kesehatan pekerja harus tersedia di lokasi kerja.
Perusahaan harus mematuhi persyaratan yang telah
ditetapkan dalam penanganan bahan kimia. Para pekerja di lapangan diwajibkan
untuk membaca dan memahami pedoman yang tertulis dalam Material Safety Data
Sheet (MSDS).
Pengawas di lapangan harus memastikan para pekerjanya
telah mengikuti pelatihan penanganan bahan kimia.
- Tabung Gas Bertekanan.
Hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian terhadap tabung
gas bertekanan :
·
Semua tabung gas
agar segera dikembalikan ke tempat penyimpanan setelah dipergunakan dan dijaga
agar tidak bertebaran di tempat kerja. Pada saat tabung gas tidak dipakai atau
sedang diangkut, tutup pengaman tabung harus dipasang diatas valve.
·
Tabung gas
agar dijauhkan dari panas; api; logam cair atau kabel listrik.
·
Tabung gas agar
disimpan dengan posisi berdiri dan aman dari benda-benda yang bergerak.
·
Tabung acetylene
atau gas cair tidak boleh digunakan pada posisi horizontal, dikarenakan tekanan
yang ada dapat memaksa cairan keluar melalui selang, sehingga bisa timbul
kebakaran atau meledak.
·
Mesin las harus
dilengkapi dengan tabung Nitrogen kapasitas 30 lbs bersuhu rendah dan alat
pemadam api ringan (dry chemical fire extinguisher) sebelum melakukan pekerjaan
di lokasi / di tempat kerja. Semua pekerja
di lapangan harus dilatih bagaimana cara dan kapan menggunakan alat pemadam api
tersebut.
- Gas Beracun dan Berbahaya H2S.
Pemahaman.
Hydrogen Sulphida atau H2S tidak berwarna,
mudah terbakar, mempunyai bau yang menusuk hidung dan terasa manis. Gas H2S
adalah gas beracun yang sangat tinggi tingkatannya dan sangat berbahaya dengan
density 1,19.
Walaupun memiliki sifat yang khas dan mudah dikenali
dengan baunya seperti telur busuk, gas ini dengan cepat memperlemah rasa
penciuman, sehingga mempersulit cara yang dapat diandalkan untuk mendeteksi
konsentrasi gas berbahaya tersebut.
Bila ada keraguan, petugas LK3 diminta untuk memeriksa
keadaan di lokasi kerja.
Hal ini akan berakibat terjadinya penundaan pekerjaan
sampai dengan kondisi lokasi / tempat kerja dinyatakan aman oleh petugas yang
berwenang.
Peralatan Deteksi.
Pekerja di lapangan harus dilatih dan mampu
mengoperasikan peralatan deteksi (gas detector) untuk gas H2S.
Bahan Beracun Gas H2S.
Gas H2S termasuk bahan beracun, pengaruh
terhadap phisik / tubuh sangat berbeda-beda tergantung dari konsentrasi gas H2S.
Dengan mudah dibedakan berdasarkan aromanya / bau
seperti telur busuk dan untuk mengetahui konsentrasi H2S dengan menggunakan H2S detector.
·
Maksimum
konsentrasi yang diijinkan selama 8 jam kerja adalah 10 ppm.
·
Alat bantu
pernafasan dibutuhkan bila bekerja dengan konsentrasi > 10 ppm. Berakibat
rabun mata, bersin, batuk, sakit kepala, mual dan hilang daya penciuman dalam 2
– 15 menit (100 ppm).
·
Terjadi iritasi
pada mata dan sistem pernafasan, hilang daya penciuman dengan cepat (200 – 300
ppm). Terjadi gangguan pernafasan dalam waktu 15 menit.
·
Kejadian cepat
pingsan dan harus segera dibutuhkan alat bantu penyadaran / pernafasan (700 –
1000 ppm).
·
Kejadian hampir
meninggal dunia (10.000 ppm).
Gejala-gejala yang Muncul.
·
Akut:
Berakibat pada keadaan sesak dada seketika (mati lemas) dengan kelumpuhan
pernafasan. Keracunan akut atau seperti tercekik dapat terjadi setelah beberapa
detik menghirup H2S dengan konsentrasi tinggi dan akan berakibat
nafas terengah-engah, muka pucat, kelumpuhan, kram dan hampir hilang kesadaran.
Kelumpuhan pernafasan dan jantung secara tiba-tiba dapat
diikuti dengan kematian.
·
Note: Satu
hirupan nafas terhadap H2S dengan konsentrasi tinggi tersebut dapat
membawa akibat yang fatal.
·
Sub-Akut:
Berakibat pada iritasi terutama sakit mata, batuk yang terus menerus, sesak
nafas atau terasa seperti terbakar di bagian dada, iritasi kulit dan sakit
kepala.
Pengobatan.
Korban agar segera dipindahkan ke tempat yang berudara
segar dengan memberikan alat bantu pernafasan. Jika pernafasan terhenti,
pernafasan buatan harus dilakukan segera, Jika pernafasan lamban, sulit atau
terganggu, pernafasan harus dibantu dengan pemberian oksigen. Semua kejadian
yang diakibatkan oleh gas H2S, korban harus segera dirawat oleh
petugas medis.
Tindakan Pencegahan.
Berikan latihan kepada para pekerja tentang cara-cara
mengenali dan menghindari bahaya gas beracun H2S.
·
Para pekerja
harus mengerti tata cara menggunakan peralatan penyelamatan, seperti alat bantu
pernafasan.
·
Para pekerja
harus mengerti tata cara melakukan pernafasan buatan.
·
Para pekerja
harus mengerti tentang tindakan-tindakan yang harus dilakukan dalam keadaan
darurat.
·
Keluar dari
lokasi kejadian
·
Membunyikan
tanda bahaya
·
Mendapatkan
alat bantu pernafasan
·
Menyelamatkan
korban
·
Menyadarkan
korban
·
Memberikan
pertolongan pertama pada korban.
- Rencana Tindakan Darurat.
Setiap lokasi kegiatan mempunyai prosedur dan Petugas
yang bertanggung jawab terhadap
penanggulangan keadaan darurat. Ikuti petunjuk dari Petugas jika terjadi
keadaan darurat atau selama evakuasi berlangsung. Selama terjadi keadaan
darurat :
·
Isolasi instalasi dan peralatan jika keadaan
memungkinkan.
·
Segera tinggalkan
lokasi kegiatan melalui jalur terdekat dan paling aman
·
Tetap tinggal di
tempat aman berkumpul kecuali Petugas memberi petunjuk lain
·
Jangan memasuki
lokasi kembali sebelum Petugas menginformasikan bahwa keadaan telah aman
Perusahaan harus meyakinkan bahwa rencana tindakan
terhadap bahaya dan prosedur tertulis sudah disosialisasikan kepada seluruh
pekerja di lapangan.
- Pelaporan Kecelakaan / Kejadian.
Kecelakaan atau hampir celaka di lokasi / tempat kerja
yang mengakibatkan luka / cidera sekecil apapun harus segera dilaporkan dan
dicatat dalam formulir laporan kecelakaan / kejadian. Perusahaan bertanggung
jawab terhadap penyelidikan terjadinya kecelakaan / hampir celaka dan
mengadakan tindakan korektif untuk mencegah terulangnya kejadian / kecelakaan
yang serupa. Laporan harus benar dan berdasarkan fakta yang ada di
lapangan.
- Makanan dan Minuman
Semua makanan dan minuman yang disuplay ke
fasilitas-fasilitas dalam lingkungan PT Pertamina EP harus memenuhi standar
kesehatan.
·
Persiapan
makanan, semua aktipitas yang berkaitan dengan persiapan makanan harus
mengikuti standar hygiene.
·
Penyimpanan
makanan, temperatur ”chiller dan freezer” hraus dijaga pada temperatur yang
diinginkan. Makanan yang dimasak dan tidak dimasak harus dipisahkan dengan
benar.
·
Memproses
makanan, gunakan alat yang berbeda untuk jenis makanan yang berbeda.
·
Penyajian
makanan, gunakan ”salad bar dan bain maries hots” untuk mencegah tempartur
makan turun secara signifikan dan untuk mencegah pertumbuhan bakteri.
·
Hanya makan yang
belum kedaluarsa yang boleh digunakan.
·
Makanan harus
diberi label.
·
Air minum harus
diperiksa secara berkala oleh laboratorium yang terakredasi.
- Bertanyalah Sebelum Memulai pekerjaan.
·
Apakah ada
bahaya yang berhubungan dengan pekerjaan di lokasi / tempat kerja (panas,
tekanan, bahan beracun, listrik, peralatan, lingkungan, dll) ?
·
Apa yang dapat
dilakukan (dan seharusnya dilakukan) untuk menghindari bahaya tersebut) ?
·
Jika bahaya
tersebut tidak dapat dihindari, peralatan pengaman macam apa yang diperlukan ?
·
Apa yang salah
dan tindakan apa yang harus diambil jika sesuatu ada yang salah ?
·
Apakah semua
pertanyaan dan jawaban telah dibicarakan dengan semua orang yang terlibat dalam
pekerjaan tersebut ?
·
Apakah ada
prosedur tertulis ? (jika tidak, harus diadakan).
·
Apakah
tindakan yang dilakukan menyimpang dari prosedur ? (jika ya, apa sebenarnya
penyimpangan tersebut)
·
Apakah
penyimpangan tersebut mempengaruhi operasi perusahaan ? (Apakah rencana kerja yang baru itu diperlukan ?).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar