PERATURAN
KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN (HSE)
A. DEFINISI DAN SINGKATAN
1. Daerah Kerja
Semua area didalarn Proyek atau lokasi
keria.
2. Keselamatan, Kesehatan Kerja dan
Lindungan Lingkungan (HSE)
B. PERATURAN DAN PENJELASAN YANG BERLAKU DI DAERAH KERJA
1.
Pengawasan Safety di Project Site
Pengawasan
Safety di lapangan / project site menjadi tanggung jawab tiap—tiap Site Leader
di masing-masing proyek Pengawasan Safety yang dilakukan
meliputi,
tetapi tidak terbatas pada :
v
Penerapan
dan penjaminan Sistern Kerja Selamat
v
Pengawasan
kinerja HSE Pelaporan kinerja HSE (harian atau mingguan)
2.
Orientasi Pekerja Baru
Semua
- Pekeija (baru) harus mendapat Orientasi HSE sebelum mulai kerja. Yang
bertanggung jawab memberikan orientasi adalah Site Leader atau orang yang
ditunjuk oleh manager terkait, dan masing-masing Divisi.
Orientasi
adalah penjelasan mengenai cara bekerja yang aman, cara menggunakan alat kerja
yang benar dan peraturan HSE yang harus dipatuhi.
3. Kartu Pengenal (ID-Card)
Setiap pekerja diwajibkan rnemakai kartu
pengenal selama berada didalam daerah kerja ataupun disekitarnya. Pekerja yang
mendapatkan kartu pengenal adaiah pekerja yang sudah mengikuti HSE Education.
Kartu Pengenal dikeluarkan oleb HSE Departement berkoordinasi dengan
masing-masing Divisi.Safety Education dilaksanakan oleh HSE Departement
bersama-sarna Divisi terkait.
Disamping itu pekerja diwajibkan membawa
identitas pribadi berupa KTP, SIM atau surat Keterangan lain yang dapat
dipertanggung jawabkan.
4. Data Pribadi (Personal Data)
Data pribadi dan setiap Pekerja, harts
dibuat oleh masing-masing Divisi berkoordinasi dengan HSE Departement.
Data Pribadi asli disimpan oleh
masing-masing Divisi, sedangkan salinannya disimpan oleh HSE departement dan
Site Office.
5. Alat Pelindung Diri (APD)
Alat
Pelindung Diri wajib di pergunakan oleh semua pekeria pada waktu masuk dan
berada di daerah kerja, diantaranya adalah;
v Safety Helmet dengan type V Guard, harus
mempunyal tali dagu. Stiker safety, logo Perusahaan disediakan oleh Perusahaan.
v Sepatu Safety / Sepatu kerja, (Bagi
pekerja lapangan, Safety Shoes sudab menjadi kewajiban dipakai).
v Sabuk pengaman / Safety Belt dengan
panjang belt 1,5 meter (jika diperlukan)
v Sarung tangan (disesuaikan dengan
kegunaannya)
v Kacamata pelindung (untuk pekerja khusus)
v Pelindung telinga (pada daerah yang
bising)
v Masker hidung (pada daerah yang
diperiukan)
6.
Toolbox Meeting (TBM)
Site leader harus menyelenggarakan
Toolbox Meeting yang wajib dilkuti semua pekerja paling lama 10 menit sebelum
waktu kezja dimulai. Hal-hal penting yang harus didiskusikan antara lain:
-
Kondisi kesehatan pekerja hari itu,
-
Check Alat Pelindung Diri (APD),
-
Pengarahan Kerja secara umum tentang pekerjaan,
-
Waspada Bahaya.
- Pakaian Seragam / Uniform
Semua
pekeija perusahaan termasuk expatriate harus menggunakan seragam yang sudah
ditentukan oleh Perusahaan (coverall) selama berada di area kerja.
8.
Housekeeping
1. Semua pekerja harus mernbersihkan dan
merapihkan area kerja 15 menit sebelum kerja selesai setiap hari, sampab tidak
boleh menumpuk dan harus ditempatkan pada tempat sampah yang disediakan menurut
jenisnya.
2. Dilarang membuang ceceran rninyak atau
oil bekas dan barang yang tak dikenal lainnya kedalan saluran air atau
sembarang tempat. Jika hal ini terjadi tanpa disengaja, maka pekerja segera
melaporkan kepada pimpinan project dan selanjutnya melaporkan hal tersebut pada
pemberi kerja/Owner untuk meminta instruksi selanjutnya.
9.
Ijin Kerja / Working Permit
Perusahaan memiliki sistem ijin
kerja tersendiri. Akan tetapi dalam hal ini
bekerja bersama-sama kilen, maka Perusahaan akan mengikuti sistem ijin
kerja klien.
Adapun
sistem izin kerja yang berlaku di Perusahaan
adalah sebagai berikut:
-
Izin kerja
yang berhubungan dengan panas Hot Work Permit.
-
Izin kerja
di Ketinggian.
-
Izin kerja
untuk Penggalian Tanah.
-
Izin kerja
di Confined Space.
10. Emergency Contact dan Pelaporan
Kecelakaan
Site leader harus memasang Emergency
Contact for Accident di setiap sit office dan menerapkannya bila terjadi
kecelakaan. Bersama-sama dengan Emergency Contact for Accident, flowchart
Emergency Response harus dipasang juga.
Dalarn hal terjadi Kecelakaan, Site
leader dan staff segera membuat Laporan Kecelakaan. Laporan ini sudah diterima
oleh Director selambat-lambatnya dalam 1 x 24 jam setelab kejadian. Dalam hal Perusahaan
bekerja bersama klien, maka laporan terjadinya kecelakaan di lokasi keija
(lokasi klien) akan dilaporkan pula kepada client representative.
11. Kotak P3K
Site Leader wajib menyediakan kota obat
(first aid) sekurang-kurangnya 1 buah yang isinya harus selalu di kontrol
sesuai dengan daftar minimal standar isi kotak P3K.
12. Hal-hal yang dilarang didaerah kerja
a. Merokok
Merokok tidak diperbolehkan didaerah
kerja (site) termasuk didalam site office kecuali di tempat yang telah
disediakan untuk merokok.
b. Berjudi,
minuwan alkohol atau narkoba
Berjudi, minum alkohol atau minum obat
terlarang dan menyimpan minuman beralkohol atau obat teriarang, dilarang keras
didaerah kerja dan site office. Apabila ditemukan pekerja melakukan hal
tersebut sebelum bekerja atau selama bekerja maka dia tidak diperbolehkan
bekerja diproject tersebut.
c. Berkelahi
di area kerja
Jika
ditemukan kasus diatas maka pekerja tidak diperbolehkan lagi bekerja di project
tersebut.
d. Memakai
sandal (Slipper)
Sandal (slipper) tidak diperbolehkan
dipakai di daerha kerja.
e. Membawa
seniata tajam / api atau benda lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.
f.
Membawa keluar barang milik Perusahaan
atau milik orang lain
tanpa surat izin dan petugas yang berwenang.
13. Alat Pemadam Api Ringan / Fire Extinguisher
Sebelum pekerjaan yang dapat menimbulkan
panas (api) dimulai, pekerja harus rnenyiapkan pemadam api ringan (APAR)
di1engkap dengan TAG dan NO. registrasi dilokasi kerja sekurang-kurangnya 2
buah.
Site Office, Warehouse juga harus
disediakan APAR sesuai dengan kebutuhan area kerja. APAR harus dicheck fisik
setiap bulan sekali dan diisi ulang setiap tahun sekali.
14. Scaffolding / Perancah
Pekerja harus menggunakan scaffolding
yang memenuhi persyaratan Standar Industri apabila bekerja diketinggian PT
Rizky Ady Putra Mandiri atau melalui kontraktornya harus bertanggung jawab
dalam penyediaan scaffolding sesuai dengan Prosedur Scaffolding. Sebelurn
digunakan, Site Leader harus memeriksa kelayakan pakainya. Setiap roda yang
dipakai barus mempunyai stopper.
15. Temporary Elektrik Panel
Temporary
elektrik panel harus diperiksa oleh Site Leader atau petugas yang ditunjuk
setiap hari.
16. Barikade (Police Line)
Semua area kerja yang berbahaya harus
dipasang Police Line yang disediakan oleb PT Rizky Ady Putra Mandiri, agar
orang yang tidak terlibat dengan pekerjaan di area tersebut tidak
benlalu-lalang.
17. Main Equipment / Customer Property
Site Staff PT Rizky Ady Putra Mandiri harus
menjaga keamanan Main Equipment atau Material milik klien.
18. Pengawasan Keselamatan (Safety
Monitoring)
Pengawasan keselamatan harus dilakukan
sesering mungkin oleh petugas Safety dan Site Leader. Lakukan perbaikan segera
setiap pelanggaran dan mengambil tindakan hukuman kepada pekeija yang selalu
mengabaikan peraturan Safety.
19. Peraturan PERUSAHAAN
Semua pekerja harus mematuhi Peraturan
Safety ini atau ketentuan lain yang dikeluarkan dimasing-masing Project. Jika
ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka orang tersebut harus dikeluarkan dari
Project atau bila kelalaiannya berakibat Fatal, maka pekerjaan dapat dihentikan
dan dilakukan pemutusan kerja tetapi tetap memperhatikan bunyi pasal-pasal
Perjanjian Kerja (Working Agreement)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar