Setiap kejadian
insiden (kecelakaan, kebakaran, pencemaran lingkungan) bagaimanapun kejadiannya
harus dilaporkan sebagai data monitoring dan evaluasi tindakan perbaikan dan
memenuhi peraturan perundang-undangan yang ada.
Pengertian
mengenai insiden:
- Kecelakaan
Adalah suatu rangkaian kejadian yang dapat menirnbulkan cidera pada
manusia, kerusakan pada peralatan & lingkungan dan dapat mengakibatkan
kehilangan wakru jam kerja.
- Penggolongan Kecelakaan
a
Hampir celaka
Adalah suatu kejadian hampir kecelakaan yang tidak menimbulkan cidera
pada manusia atau kerusakan pada peralatan, namun berpotensi mejadi cidera ataupun
kerusakan peralatan / lingkungan bila mana tidak segera ditanggulangi.
b
Ririgan
Yang mendapat pertolongan pertama (first aid) tetapi
tidak menimbulkan kehilangan hari / waktu jam kerja.
c
Sedang
Kecelakaan yang menimbulkan kehilangan hari kerja dan
diduga tidak akar menimbulkan kehilangan hari kerja dan tidak akan menimbulkan
cacat jasmani atau rohani yang akan mengganggu tugas pekerjaannya.
d
Berat
Kecelakaan yang menimbulkan kehilangan hari kerja dan
diduga akan menimbulkan cacatan jasmani dan rohani yang akan mengganggu tugas
pekerjaannya.
e
Fatal
Kecelakaan yang mengakibatkan kematian segera atau dalam jangka waktu 24 (dua
puluh empat) jarn setelah terjadi kecelakaan.
- Kebakaran
Adalah suatu kejadian dan suatu proses oksidasi yang berlangsung secara
cepat dan suatu zat yang dapat terbakar dan tidak terkontrol, mengeluarkan
energi dalam bentuk panas dan cahaya.
- Pencemaran Lingkungan
Adalah suatu masuknya dan dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan
atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam,
sehingga kualitas lingkungan turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan
lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai
peruntukkannya.
- Pelaporan Insiden
Sistem pelaporan insiden adalah menggunakan
formulir-formulir perusahaan yang telah tersedia, seperti formulir laporan
pendahuluan kecelakaan kerja, formulir laporan kecelakaan, formulir hampir celaka,
formulir laporan kebakaran dan formulir laporan pencemaran lingkungan.
- Laporan insiden diisi lengkap oleh pengawas yang berwenang dilapangan dengan rangkap sesuai kebutuhan yang diperlukan ditambah satu lembar ke pemberi kerja (owner). Laponan ditujukan kepada pengawas / kepala HSE.
- Kejadian yang membutuhkan investigasi khusus dilaksanakan dengan membentuk tim koordinasi antara owner dan pihak perusahaan.
Bahwa semua
bahan kimia berbahaya dan beracun yang dapat menimbulkan insiden dan cidera
sementara maupun tetap pada manusia saat penyimpanan, penggunaan dan pembuangan
perlu diawasi, mudah diidentifikasi dan dikelola dengan baik.
1. Penggolongan Bahan Kimia
Secara umum
bahan kimia berbahaya diklarifikasikan menjadi beberapa golongan, diantaranya:
- Bahan kimia beracun (Toxic)
Adalah bahan kimia yang dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan
manusia atau menyebabkan kematian apabila terserap kedalam tubuh karena
tertelan, lewat pernafasan atau kontak lewat kulit,
- Bahan kimia korosif (Corrosives)
Adalah bahan kimia yang karena reaksi kimia dapat mengakibatkan kerusakan
apabila kontak dengan jaringan tubuh atau bahan lain.
- Bahan mudah terbakar
Yaitu bahan kimia yang sangat mudah bereaksi dengan zat oksigen dan
menimbulkan bahaya kebakaran.
- Bahan Peledak
Adalah suatu zat padat atau cair atau campuran keduanya yang karena suatu
reaksi kimia dapat menghasilkan gas dalam jumlah dan tekanan yang besar serta
suhu yang tinggi sehingga menimbulkan kerusakan disekelilingnya,
- Bahan kimia oksidator (Oxidation Agents)
Adalah suatu bahan kimia yang mungkin tidak mudah terbakar, tetapi dapat menghasilkan
oksigen yang dapat menyebabkan kebakaran bahan-bahan lainnya.
- Bahan kimia reaktif terhadap air (Water sensitive substances)
Adalah bahan kimia yang amat mudah bereaksi dengan air dengan
mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar.
- Bahan kimia reaktif terhadap asam (Acid sensitive subtances)
Adalah bahan-bahan kimia yang amat mudah bereaksi dengan asam yang
menghasilkan panas dan gas yang mudah terbakar atau gas-gas yang beracun atau
korosif
- Gas bertekanan (Compresed gases)
Adalah gas yang disirnpan dibawah tekanan, baik gas yang ditekan maupun
gas cair atau gas yang dilarutkan dalanm pelarut tekanan.
- Bahan radioaktif (Radioactive subtance)
Adalah bahan kimia yang mempunyai kemampuan memancarkan sinai-sinar
radioaktif lebih besar dan 0.002 microcunie / gram.
2. Semua
bahan kimia harus dilengkapi dengan label ataupun catalog yang ditempatkan pada
kontainer atau wadahnya yang berfungsi untuk mempermudah identifikasi bahaya
dan memberikan informasi tentang cara penyimpanan, penanganan dan
transportasinya.
3. Dalam
penerimaan bahan kimia fungsi yang bertugs menerima barang agar memeriksa
kelengkapan label pada bahan tersebut (ada / terpasang pada kontainer atau wadalmya)
serta kelengkapan MSOS dari bahan kimia tersebut,
4. Sifat Bahan
Kimia
- Sebelum suatu bahan kimia dipakai untuk pertarna kalinya, komposisi dan sifat bahan kimia tersebut harus diketahui dan dievaluasi unruk menentukan potensi bahaya terhadap manusia (pekerja).
- Data lengkap tentang sifat fisik bahan dan bahaya kebakaran yang mungkin timbul, harus diketahui oleh pekerja yang terkait yaitu tentang penyimpanan, penanganan dan pengangkutan bahan kimia berbahaya tersebut, serta tantang jenis peralatan pelindung yang sesuai yang harus dipakai serta sarana pertolongan pertama yang diperlukan
5.
Penanganan Bahan Kimia
·
Penanganan yang baik dan terkoordinasi harus
dilakukan mulai dan perencanaan, pembelian dan juga pemakaian sampai dengan
pembuangan.
·
Setiap orang yang bekerja dengan pekerjaan penyimpanan,
pengangkutan atau penyaluran bahan-bahan kimia berbahaya dan orang yang melakukan
pengoperasian dan perbaikan peralatan yang berisi bahan kimia berbahaya harus
memahami tentang bahaya yang terkandung didalamnya serta cara pertolongan
pertama bila terjadi insiden.
·
Pengawasan yang ketat terhadap penanganan /
penggunaan bahan kimia berbahaya dan beracun harus diterapkan dengan sistem
ijin kerja (permit system) yang benlaku dan pthak pemberi kerja (owner).
·
Bejana atau bak penampung yang berisi bahan
kimia berbahaya yang tidak tertutup, harus dilengkapi dengan pagar pengaman
atau alat lain untuk mencegah agar orang tidak jatuh kedalamnya atau terkena
percikan bahan tersebut. Jembatan penghubung yang menyeberangi bejana atau bak
penampung harus memiliki pegangan (hand - rail. dan tapakan yang sekiranya kuat
dan aman.
·
Setiap bahan kimia harus didaftar, dicatat dalam
bentuk daftar (list) termasuk lokasi penggunaannya sehingga mempermudah
efektifitas pengendaliannya.
·
Jalur pipa berisi bahan kimia berbahaya dan
korosi harus diproteksi sehingga bila ada kebocoran tidak mengenai orang yang
lewat.
·
Tanda peringatan harus dipasang untuk
memberitahu pekerja bahwa unit atau daerah itu mengandung bahan kimia berbahaya.
Dianjurkan untuk menggunakan tanda-tanda standar warna yang sudah ditentukan.
6. Penyimpanan Bahan Kimia Berbahaya
- Bahan kimia harus disimpan secara terpisah dengan bahan lainnya dan hanya orang atau pekerja yang diberi wewenang yang dibenarkan / diberi masuk ke gudang tempat penyimpanan bahan kimia, tempat bahan kimia harus diberi label yang menyatakan dengan jelas tentang isi, instruksi pabrik serta persyaratan penyimpanan bahan kimia berbahaya didalamnya.
- Bahan kimia yang dapat atau mudah bereaksi tidak boleh disimpan saling berdekatan.
- Rak-rak kaca tidak boleh dipakai sebagai tempat penyimpanan bahan kimia herbahaya.
7. Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan
- Fasilitas lapangan : shower dan eyewash harus dipasang didekat peralatan yang berisi bahan kimia berbahaya dan berpotensi mengalami kebocoram Pekerja disekitarnya harus memahami tata cara penggunannya
- Perawatan jika terkena bahan kimia, baik pada mata ataupun tubuh make segera dicuci / dibilas bagian tubub yang terkena bahan kimia dengan menggunakan air bersih lalu kemudian menghubungi bagian kesehatan untuk mendapatkan perawatan selanjutnya.
8. Senyawa Timah
Hitam
Lead anti knock
compound adalah cairan yang mengandung senyawa timah hiram (TEL-Tetra Ethyl Lead
/ TML-Tetra Methyl Lead) yang sangat beracun.
Senyawa ini
dapat masuk ketubuh melalui 3 (tiga) cara, yaitu:
- Terhirup melalui hidung dan mulut
- Tertelan melalui mulut
- Terserap melalui pori-pori kulit
Senyawa ini jika
masuk kedalarn tubuh maka akan dapat mempengaruhi susunan syaraf pusat dan kemungkinan
dapat menyebabkan kematian.
TML lebih mudah
menguap jika dibandingkan dengan TEL dan mempunyai titik nyala api dibawah 73°F
(23°C), sehingga bahaya kebakaran akibat TML jauh lebih besar dari pada TEL yang
mempunyai titik nyala api 130°F (35°C).
- Pembersihan tanki yang mengandung senyawa timah hitam.
Pembersihan tanki yang mengandung senyawa timah hitam harus sesuai dengan
tata cara yang dianjurkan oleh OCTEL atau ETHYL Companies.
- Membuka saluran pipa yang mengandung senyawa timah hitam.
Sebelum saluran
pipa dan peralatan dibuka, bagian dalam harus diperiksa dan kemungikinan adanya
endapan kotoran atau kerak. Endapan kotoran atau kerak ini harus disingkirkan,
kemudian dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku. Disebabkan TEL / TML ini
sangat beracun, rnaka perhatian yang tinggi harus diberikan saat pekerjaan
berlangsung. Gunakanlah pakaian pelindung atau APD dan apabila ada
keragu-raguan, bicarakanlah kepada pengawas pekerjaan.
- Tanda Peringatan.
Tanki atau
bejana yang pernah diisi oleh produk yang mengandung senyawa timah hitam dan belum
dinyatakan bebas timah hitam, harus diberi tanda peringatan dengan kata-kata
sebagai berikut “TANKI / BEJANA INI BERISI PRODUK YANG MENGANDUNG SENYAWA TIMAH
HITAM”.
- Buku Panduan.
Buku panduan khusus tentang tindakan-tindakan pengamanan serta
bahaya-bahaya dan limbah beracun / limbah berbahaya seperti Tetra Ethyl Lead
(TEL) dan juga Tetra Methyl Lead (TML) yang dikeluarkan oleh OCTEL dan ETHYL
COMPANIES agar metnpunyai dan dipahami oleh setiap pekerja yang mengelola zat /
limbah berbahaya.
9. Keadaan
Darurat (Emergency)
Penanggulangan
keadaan darurat bahan kimia berbahaya / senyawa timah hitam. harus sesuai
dengan prosedur / pedoman dan manufactur & SOP dan juga sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan pemenintah yang ada, agar dalam penanganan dan
penanggulangannya dapat dilaksanakan dengan benar dan terkoordinasi dengan baik
sehingga tidak menimbulkan bahaya atau dampak negatif bagi pekerja / manusia
dan juga lingkungan sekitar.
10. Pengangkutan
Metode pengangkutan
yang digunakan harus memenuhi persaratan kelayakan dan manufactur. MSDS dan
peraruran tentang pengangkutan limbah beracun limbah berbahaya dan pemerintah
dan juga perlu korrdinasi serta menjalin kerja sama dengan pihak pernenintah
setempat untuk masalah pengangkutan, agar keamanan. keselamatan dan dampak
pencemaran tenhadap lingkungan dapat dicegah atau diminimalisir.
11. Penampungan
Sementara
Apabila diperlukan
penampungan sementara untuk menampung limbah berbahaya dan beracun, maka persyaratan
bagi lokasi dan tempat penampungan sementara ini harus rnempunyai izin dan
pemenintah dan juga mendapatkan persetujuan dan pihak terkait agar nantinya
lokasi untuk tempat penampungan sementara ini tidak mengganggu lingkungan
disekatarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar