Minggu, 24 November 2013

Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor : 84.K/38/DJM/1998



Lampiran II Keputusan Direktur
Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Nomor    :     84.K/38/DJM/1998
Tanggal  :     19 Agustus 1998
---------------------------------------



TATACARA PEMERIKSAAN KESELAMATAN KERJA
ATAS INSTALASI DAN PERALATAN
___________________________


I.       PEMERIKSAAN KESELAMATAN KERJA INSTALASI

A.     Pemeriksaan Keselamatan Kerja Instalasi meliputi penilaian perencanaan dengan melaksanakan penelaahan terhadap data :

a.      Peralatan proses, utilitas dan pengolahan limbah ;
b.      Alat ukur dan metering ;
c.      Sistem perpipaan ;
d.      Sistem instrumentasi ;
e.      Piranti pengaman ;
f.       Tangki timbun ;
g.      Sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran ;
h.      Sistem pencegahan dan pemantauan pencemaran lingkungan ;
i.       Peralatan lain ;
j.       Diagram alir proses dan diagram pipa & instrumen ;
k.      Gambar tata letak peralatan ;
l.       Pekerjaan sipil ;
m.     Klasifikasi daerah berbahaya (hazardous area classification) ;
n.      Electrical one line diagram ;
o.      Gambar tata letak pentanahan (grounding lay-out) ;
p.      Diagram cause & effect / SAFE Chart ;
q.      Prosedur kerja pengoperasian peralatan ;
r.       Prosedur evakuasi darurat ;
s.       Surat persetujuan atau rekomendasi dari instansi yang berwenang untuk program Pengelolaan dan Pemantauan Lindungan Lingkungan.


B.     Pemeriksaan fisik.

         Pemeriksaan fisik meliputi :

1.      Pemeriksaan Instalasi untuk memastikan sesuai tidaknya Instalasi dengan perencanaan, spesifikasi, prosedur pembuatan dan pemasangan.

2.      Memeriksa Kelengkapan Mutu Peralatan, Teknik Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan meliputi :
a.      Alat Pemadam kebakaran ;
b.      Alat deteksi api, panas, asap dan gas berbahaya ;
c.      Alat perlengkapan penyelamatan dan pelindung  perorangan ;
d.      Sistem komunikasi ;
e.      Sistem kontrol dan penghentian darurat (emergency shutdown system) ;
f.       Pemeriksaan tangga, lampu, bordes dan handrail ;
g.      Flaring ;
h.      Rock Muffler ;
i.       Peralatan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan ;
j.       Sistem untuk meniadakan bahaya listrik statis dan arus listrik lainnya ;
k.      Tanda-tanda keselamatan kerja, antara lain ; tanda peringatan, larangan, kode  warna dan tanda lainnya.

         3.      Memeriksa Kelengkapan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan, Sertifikat Kelayakan Konstruksi Platform serta Izin Penggunaan dari Instansi teknis terkait antara lain :
                  a.      Katup Pengaman ;
b.      Bejana Tekan dan peralatan lain sejenisnya ;
c.      Peralatan Berputar (unit pompa dan unit kompresor) ;
d.      Peralatan Listrik ;
e.      Pesawat Angkat ;
f.       Pipa Penyalur ;
g.      Struktur Anjungan Lepas Pantai ;
h.      Ketel Uap & Bejana Uap, Alat Bantu Navigasi, Alat Ukur & Metering, Alat Timbang, Helideck, Zat Radio Aktif, Bahan Peledak, dan lain-lain ;
i.       Peralatan penyelamatan dan perlindungan perorangan.

         4.      Khusus Instalasi pemboran wajib dilakukan pemeriksaan berkala sesuai dengan  Pedoman Pelaksanaan Operasi Pemboran Darat dan Lepas Pantai yang Aman  di Indonesia (KK-01-DJM).

         5.      Pemeriksaan Pre-Commissioning, Commissioning dan Pengujian.


C.     Pelaporan

         Menyusun seluruh hasil pemeriksaan teknis berbentuk dokumen untuk diserahkan ke Direktur Direktorat Teknik Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagai bahan evaluasi untuk penerbitan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi.


II.     PEMERIKSAAN KESELAMATAN KERJA ATAS PERALATAN :

         A.     PEMERIKSAAN KESELAMATAN KERJA KATUP PENGAMAN
                 
                  Pemeriksaan teknis katup pengaman meliputi

                  a.      Penelaahan Dokumen
         -        P & ID (Piping & Instrument Diagram)
-        Dokumen Katup Pengaman
-        Plat nama
-        Tipe katup pengaman ;
         *          Konvensional
         *          Pilot
         *          Balance
-        Sertifikat Kelayakan Penggunaan Test Bench
-        Rekaman Kalibrasi Pressure Gauge / Indicator
-        Perhitungan tekanan uji cold diff. untuk menetukan tekanan buka nyata

         b.      Pelaksanaan pengujian
                  -        Uji tekanan buka
                  -        Uji bocor

         c.      Rekaman Hasil Uji
Rekaman hasil uji diisi berdasarkan dokumen katup pengaman, data plat nama serta data pengujian sebagai bahan evaluasi penerbitan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan.

         d.      Penyegelan
Penyegelan katup pengaman dilakukan oleh Pelaksana Inspeksi Tambang pada pengatur katup pengaman yang telah diuji dengan hasil baik dengan menggunakan Segel Migas.

B.     PEMERIKSAAN KESELAMATAN KERJA BEJANA TEKAN DAN SEJENISNYA

         Pemeriksaan teknis bejana tekan dan sejenisnya dibedakan menjadi 3 (tiga) bagian :

         1.      Bejana tekan dan sejenisnya yang baru dan atau akan dipasang.
         2.      Bejana tekan dan sejenisnya yang lama dan atau telah dipasang.
         3.      Bejana tekan dan sejenisnya yang mengalami reparasi / alterasi / modifikasi.

B.1.  Pemeriksaan Teknis Bejana Tekan dan sejenisnya yang baru dan atau akan dipasang.

                  a.      Penelaahan data yang meliputi:
-        Gambar konstruksi dan perhitungan bejana tekan;
-        Spesifikasi material yang akan digunakan;
-        Spesifikasi prosedur las dan rekaman kualifikasi prosedur serta catatan kualifikasi (sertifikat) unjuk kerja juru / operator las;
-        Prosedur uji tidak merusak dan kualifikasi personilnya;
-        Prosedur reparasi;
-        Prosedur perlakuan panas pasca las (bila disyaratkan);
-        Prosedur uji tekan;

                  b.      Pemeriksaan fisik yang meliputi:
-        Verifikasi sistem pengendalian mutu pemanufaktur;
-        Identifikasi material yang akan digunakan;
-        Verifikasi pembentukan bejana;
-        Verifikasi pemasangan sambungan;
-        Verifikasi persiapan pengelasan;
-        Pemeriksaan hasil las serta verifikasi hasil uji tanpa merusak;
-        Pengukuran dimensi bejana dan pemeriksaan internal;
-        Uji bocor dan uji tekan;
-        Verifikasi formulir pemanufaktur dan plat nama bejana.

                  c.      Uji tekan:
-        Pemeriksaan rekaman kalibrasi alat pengukur dan alat pencatat tekanan, termasuk daerah jangkauan yang diizinkan untuk tekanan uji yang bersangkutan, dimana skala penunjukan maksimum peralatan termaksud 1,5 - 4 kali tekanan uji.
-        Uji tekan dilaksanakan dengan menaikkan tekanan secara bertahap dan dicatat dengan alat pencatat tekanan sampai tekanan uji yang telah ditentukan kemudian tekanan ditahan minimum selama 2 (dua) jam dan setelah itu tekanan dikeluarkan secara bertahap.

         d.      Pelaporan
Menyusun seluruh hasil pemeriksaan teknis berbentuk dokumen untuk diserahkan ke Direktur Direktorat Teknik Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagai bahan evaluasi untuk penerbitan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan.

B.2.  Pemeriksaan teknis bejana tekan dan sejenisnya yang lama dan atau telah dipasang

         a.      Penelaahan data yang meliputi:
-        Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan yang akan diperpanjang masa berlakunya;
-        Catatan riwayat penggunaan bejana;
-        Gambar bangunan bejana (as built drawing);
-        Salinan plat nama atau marka keras lainnya;
-        Prosedur kerja aman melakukan pemeriksaan.

         b.      Pemeriksaan fisik meliputi;
-        Pemeriksaan visual kondisi bejana;
-        Verifikasi hasil pengukuran terakhir tebal bejana yang dilakukan oleh perusahaan
-        Melakukan pengukuran tebal bejana
-        Uji tidak merusak (bila diperlukan)
-        Verifikasi hasil perhitungan sisa umur bejana

         c.      Pelaporan
Menyusun seluruh hasil pemeriksaan teknis berbentuk dokumen untuk diserahkan ke Direktur Direktorat Teknik Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagai bahan evaluasi untuk menerbitkan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan.

B.3.  Pemeriksaan teknis bejana tekan dan sejenisnya yang mengalami reparasi / alterasi / modifikasi

         a.      Penelaahan data yang meliputi :
-        Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan yang akan diterbitkan dan atau diperpanjang masa berlakunya ;
-        Catatan riwayat penggunaan bejana ;
-        Gambar bangunan dan konstruksi bejana ;
-        Salinan plat nama atau marka keras lainnya ;
-        Prosedur kerja aman melakukan pemeriksaan ;
-        Prosedur reparasi / alterasi / modifikasi ;
-        Perhitungan reparasi / alterasi / modifikasi ;
-        Spesifikasi material bahan pengganti ;
-        Spesifikasi prosedur las dan rekaman kualifikasi prosedur serta catatan kualifikasi (sertifikat) unjuk kerja juru / operator las ;
-        Prosedur uji tidak merusak dan kualifikasi personilnya ;
-        Prosedur perlakuan panas pasca las (bila disyaratkan).

         b.      Pemeriksaan fisik yang meliputi :
-        Verifikasi sistem pengendalian mutu pemanufaktur ;
-        Identifikasi material yang akan digunakan ;
-        Verifikasi pembentukan bejana ;
-        Verifikasi pemasangan sambungan ;
-        Verifikasi persiapan pengelasan ;
-        Pemeriksaan hasil las serta verifikasi hasil uji tanpa merusak ;
-        Pengukuran dimensi bejana ;
-        Uji bocor dan uji tekan (bila diperlukan) ;
-        Verifikasi formulir pemanufaktur dan plat nama bejana ;
-        Verifikasi kasil pengukuran tebal bejana yang dilakukan oleh Perusahaan ;
-        Melakukan pengukuran tebal bejana ;
-        Verifikasi hasil perhitungan  sisa umur bejana ;

         c.      Pelaporan
Menyusun seluruh hasil pemeriksaan teknis berbentuk dokumen untuk diserahkan ke Direktur Direktorat Teknik Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagai bahan evaluasi untuk penerbitan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan.

C.           PEMERIKSAAN KESELAMATAN KERJA PESAWAT ANGKAT

         Pemeriksaan teknis pesawat angkat meliputi :

         a.      Penelaahan Dokumen
       Spesifikasi perencanaan dan tabel beban
       Perhitungan perencanaan
       Gambar perencanaan
       Material yang digunakan
       Spesifikasi sambungan
       Sumber tenaga yang digunakan
       Petunjuk operasi (operasi manual)

         b.      Pemeriksaan fisik
       Pemeriksaan sambungan-sambungan
       Pemeriksaan kait pemegang beban
       Pemeriksaan bagian yang bergerak dan berputar
       Pemeriksaan sistem hidrolik / pneumatik
       Pemeriksaan kondisi tali baja (wire rope) termasuk ikatan simpul dan jumlah lilitan
       Verifikasi fungsi indikator-indikator
       Verifikasi dimensi boom
       Verifikasi counter weight
       Pemeriksaan persiapan pengujian
-                Persiapan tempat pengujian
-                Prosedur pengujian
-                Persiapan alat uji antara lain
-           Alat ukur beban (load cell)
-           Beban uji
-           Alat-alat ukur lainnya
                                     Operator yang sudah berkualifikasi

         c.      Pelaksanaan pengujian
-        Uji fungsi tanpa beban
-        Uji beban sesuai dengan prosedur uji beban yang telah mendapat pengesahan Direktur

         d.      Pemeriksaan setelah pengujian
Pemeriksaan atas seluruh bagian-bagian yang terbebani dan bergerak  ataupun yang diam untuk mengetahui kemungkinan adanya deformasi, retak, longgar pada baut dan atau cacat-cacat lainnya.

         e.      Pemeriksaan Khusus
                  -        Apabila pesawat angkat mengalami kerusakan atau diragukan kemampuannya.
                  -        Apabila diadakan perbaikan atau perubahan prinsipil pada pesawat angkat.

         f.       Rekaman hasil uji
                  Rekaman hasil uji diisi berdasarkan atas data pesawat angkat dan hasil uji.

         g.      Pelaporan
Menyusun seluruh hasil pemeriksaan teknis berbentuk dokumen untuk diserahkan ke Direktur Direktorat Teknik Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagai bahan evaluasi untuk penerbitan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan.


D.     PEMERIKSAAN KESELAMATAN KERJA UNIT POMPA, UNIT KOMPRESOR DAN PENGGERAKNYA.

         Pemeriksaan teknis unit pompa, unit kompresor dan penggeraknya meliputi :
        
         a.      Penilaian terhadap rancang bangun unit Pompa, unit Kompresor dan penggeraknya dengan melaksanakan penelaahan data
-        Spesifikasi perencanaan ;
-        Gambar dan perhitungan perencanaan ;
-        Spesifikasi material yang digunakan ;
-        Spesifikasi sambungan yang digunakan ;
-        Spesifikasi komponen utama dan pendukung serta piranti pengaman yang digunakan ;
-        Pedoman pengoperasian dan pemeliharaannya.

         b.      Penilaian fabrikasi dengan melaksanakan penelaahan laporan inspeksi yang dilakukan oleh Pihak Ketiga yang independen di pabrik pembuat yang terdiri antara lain:
-        Identifikasi material ;
-        Verifikasi pipa-pipa instrumen ;
-        Verifikasi pengujian komponen-komponen utama ;
-        Hasil uji balans ;
-        Hasil pemeriksaan kelurusan (alignment) kopling dan poros pompa/kompresor dengan penggeraknya ;
-        Hasil “factory acceptance test” yang telah dilakukan di pabrik pembuat ;
-        Pemeriksaan terhadap sistem penggeraknya.

         c.      Pemeriksaan fisik, yaitu pemeriksaan mengikuti proses pemasangan unit Pompa / unit Kompresor dengan penggeraknya dilokasi pemasangan dengan melakukan :
-        Identifikasi peralatan dan komponen ;
-        Pemeriksaan kondisi struktur pondasi ;
-        Pemeriksaan kelengkapan alat ukur dan piranti pengaman ;
-        Pemeriksaan umum kondisi pemasangan unit Pompa/ unit kompresor dan penggeraknya ;
-        Uji mekanikal, kelistrikan dan instrumen ;
-        Uji coba piranti pengaman ;
-        Pemeriksaan pelaksanaan “start-up” ;
-        Uji kemampuan.

         d.      Pelaporan
Menyusun seluruh hasil pemeiksaan teknis berbentuk dokumen untuk diserahkan ke Direktur Direktorat Teknik Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagai bahan evaluasi untuk penerbitan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan.


E.      PEMERIKSAAN KESELAMATAN KERJA PIPA PENYALUR

         Pemeriksaan teknis pipa penyalur meliputi :
        
         a.      Penelaahan Dokumen
                  -        Umum
§     Lokasi
§     Jadwal penyelesaian pembangunan
§     Spesifikasi perencanaan
§     Spesifikasi prosedur las dan rekaman kualifikasi prosedur serta catatan  kualifikasi (sertifikat) unjuk kerja juru / operator las
§     Prosedur reparasi
§     Spesifikasi material yang digunakan
§     Prosedur pengoperasian dan pemeliharaan
§     Prosedur pembersihan dan pengeringan
§     Data piranti pengaman

                  -        Rancang bangun
                                     Penelaahan peta jalur bentang pipa penyalur antara lain :
*       Kedalaman letak pipa penyalur maksimum dan minimum (khusus pipa penyalur lepas pantai)
*       Sudut kemiringan
*       Kedalaman perparitan
*       Jarak bentangan maksimum yang tersangga
*       Right of Way (ROW)

                                     Penelaahan metode pelengkungan pipa di lokasi meliputi :
*       diameter pipa
                                       *       ketebalan pipa
                                       *       radius lengkung pipa

                                     Penelaahan beban pipa penyalur
*       Beban operasi antara lain berat sendiri, tekanan internal dan eksternal, ekspansi panas, daya apung dan lain-lain.
*       Beban lingkungan antara lain gelombang, arus, angin, gempa dan lain-lain
*       Beban pemasangan antara lain buckling, residual stress yang terjadi saat instalasi pipa

                                     Penelaahan perhitungan kekuatan pipa penyalur antara lain :
*       Tegangan yang terjadi pada pipa penyalur, buckling, on bottom stability (khusus pipa penyalur lepas pantai)
*       Perhitungan penyangga pipa penyalur
*       Perhitungan tekanan uji yang akan dilakukan

                                     Penelaahan perhitungan pengendalian korosi antara lain :
*       Karakteristik korosi
*       Metode pengendalian korosi
*       Spesifikasi dan dimensi coating
*       Kebutuhan pengendali korosi yang diperlukan

                                     Penelaahan pada fasilitas terkait dan sistem instrumentasi antara lain :
*       Sistem pipa terkait seperti riser, pig launcher, pig receiver, sistem metering dan lain-lain
*       Stasiun penguat
*       Sistem instrumentasi seperti sistem penghentian darurat, katup pengaman, dan lain-lain.

                                     Penelaahan surat persetujuan atau rekomendasi dari instansi yang berwenang untuk program pengelolaan dan pemantauan lindungan lingkungan.

                  -        Penelaahan data rencana operasi
                   Penggunaan (service)
                   Specific gravity
                   Tekanan normal masuk
                   Tekanan normal keluar
                   Tekanan operasi maksimum
                   Temperatur operasi
                   Laju aliran operasi

         b.      Pemeriksaan fisik meliputi
                  -        Identifikasi material yang akan digunakan ;
                  -        Pemeriksaan lokasi jalur pipa penyalur untuk memastikan klasifikasi area, tipe konstruksi dan jarak aman yang tersedia ;
                  -        Pemeriksaan persiapan pengelasan dan kesamaan sumbu serta kelurusan sambungan pipa ;
                  -        Pemeriksaan sistem penyangga dan perparitan ;
                  -        Penelaahan hasil uji tidak merusak ;
                  -        Kondisi dan rekaman hasil uji sistem pengendalian korosi serta pemberat pipa (khusus pipa penyalur lepas pantai) ;
                  -        Pemeriksaan pelaksanaan pembersihan dan pengeringan dalam pipa penyalur;
                  -        Pemeriksaan kelengkapan piranti pengaman ;

         c.      Pemeriksaan pelaksanaan uji tekan
                  Kelengkapan peralatan uji yang terdiri dari :
-        Dead weight tester (DWT)
-        Pengukur tekanan
-        Pengukur temperatur
-        Pencatat tekanan (pressure recorder)
-        Pencatat temperatur ((temperature recorder)
-        Pompa

Alat pengukur dan pencatat tersebut harus dikalibrasi sebelum digunakan, dan skala penunjukan maksimumnya adalah 1,5 - 4 kali tekanan uji.

         d.      Uji tekan
Uji tekan dilaksanakan dengan menaikkan tekanan secara bertahap sampai dengan tekanan uji dan ditahan minimum selama 24 (dua puluh empat) jam untuk pipa penyalur didarat, minimum 8 (delapan) untuk pipa penyalur di lepas pantai dan minimum 2 (dua) jam untuk pipa penyalur uap panas bumi.

         e.      Pelaporan
Menyusun seluruh hasil pemeriksaan teknis berbentuk dokumen untuk diserahkan ke Direktur Direktorat Teknik Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagai bahan evaluasi untuk penerbitan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan.


F. PEMERIKSAAN KESELAMATAN KERJA UNIT POWER GENERATOR, UNIT TRANSFORMER, UNIT SWITCHGEAR DAN UNIT MOTOR CONTROL CENTER

Pemeriksaan teknis Peralatan Listrik meliputi:

a. Penelaahan dokumen
-Standar yang digunakan;
-Spesifikasi unit peralatan listrik/data sheet (Generator, Transformer, Switchgear dan Motor Control Center);
-Gambar perencanaan;
-Spesifikasi perencanaan & konstruksi;
-Spesifikasi material;
-Perhitungan perencanaan (bila disyaratkan);
-Prosedur pengoperasian & pemeliharaan;
-Klasifikasi area;
-Piranti pengaman;
-Klas isolasi.

b.Pemeriksaan fisik meliputi:
-Pemeriksaan peralatan dan komponennya
-Verifikasi plat nama
-Pemeriksaan umum kondisi pemasangan di lokasi
-Pemeriksaan lay out peralatan dan area klasifikasi
-Pemeriksaan panel kendali
-Pemeriksaan terminal kabel utama dan penetralan

c. Pengujian meliputi:
-Pengujian ketahanan isolasi
-Pengujian panel kendali
-Pengujian Hi-pot kabel
-Setting relay pengaman
-Pengujian sinkronisasi
-Pengujian automatic start unit emergency
-Pengujian tanpa beban dan dengan beban
-Penilaian penerimaan (test value)
-Pre-commissioning dan commissioning

d.      Pelaporan
Menyusun seluruh hasil pemeriksaan teknis berbentuk dokumen untuk diserahkan ke Direktur Direktorat Teknik Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagai bahan evaluasi untuk penerbitan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan.



                                                                                    Ditetapkan di Jakarta
                                                                                    Pada tanggal 19 Agustus 1998

                                                                                    Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi

                                                                                                Ttd.

                                                                                    Soepraptono Soeleiman         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar