Lampiran II
Keputusan Direktur
Jenderal
Minyak dan Gas Bumi
Nomor : 84.K/38/DJM/1998
Tanggal :
19 Agustus 1998
---------------------------------------
TATACARA PEMERIKSAAN
KESELAMATAN KERJA
ATAS INSTALASI DAN
PERALATAN
___________________________
I. PEMERIKSAAN
KESELAMATAN KERJA INSTALASI
A. Pemeriksaan
Keselamatan Kerja Instalasi meliputi penilaian perencanaan dengan melaksanakan
penelaahan terhadap data :
a. Peralatan proses, utilitas dan pengolahan
limbah ;
b. Alat ukur dan metering ;
c. Sistem perpipaan ;
d. Sistem instrumentasi ;
e. Piranti pengaman ;
f. Tangki timbun ;
g. Sistem pencegahan dan penanggulangan
kebakaran ;
h. Sistem pencegahan dan pemantauan
pencemaran lingkungan ;
i. Peralatan lain ;
j. Diagram alir proses dan diagram pipa
& instrumen ;
k. Gambar tata letak peralatan ;
l. Pekerjaan sipil ;
m. Klasifikasi daerah berbahaya (hazardous
area classification) ;
n. Electrical one line diagram ;
o. Gambar tata letak pentanahan (grounding
lay-out) ;
p. Diagram cause & effect / SAFE Chart ;
q. Prosedur kerja pengoperasian peralatan ;
r. Prosedur evakuasi darurat ;
s. Surat persetujuan atau rekomendasi dari
instansi yang berwenang untuk program Pengelolaan dan Pemantauan Lindungan
Lingkungan.
B. Pemeriksaan fisik.
Pemeriksaan fisik meliputi :
1. Pemeriksaan
Instalasi untuk memastikan sesuai tidaknya Instalasi dengan perencanaan,
spesifikasi, prosedur pembuatan dan pemasangan.
2. Memeriksa
Kelengkapan Mutu Peralatan, Teknik Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan
meliputi :
a. Alat Pemadam kebakaran ;
b. Alat deteksi api, panas, asap dan gas
berbahaya ;
c. Alat perlengkapan penyelamatan dan
pelindung perorangan ;
d. Sistem komunikasi ;
e. Sistem kontrol dan penghentian darurat
(emergency shutdown system) ;
f. Pemeriksaan tangga, lampu, bordes dan
handrail ;
g. Flaring ;
h. Rock Muffler ;
i. Peralatan pencegahan dan penanggulangan
pencemaran lingkungan ;
j. Sistem untuk meniadakan bahaya listrik
statis dan arus listrik lainnya ;
k. Tanda-tanda
keselamatan kerja, antara lain ; tanda peringatan, larangan, kode warna dan tanda lainnya.
3. Memeriksa Kelengkapan Sertifikat Kelayakan
Penggunaan Peralatan, Sertifikat Kelayakan Konstruksi Platform serta Izin
Penggunaan dari Instansi teknis terkait antara lain :
a. Katup Pengaman ;
b. Bejana Tekan dan peralatan lain sejenisnya
;
c. Peralatan Berputar (unit pompa dan unit
kompresor) ;
d. Peralatan Listrik ;
e. Pesawat Angkat ;
f. Pipa Penyalur ;
g. Struktur Anjungan Lepas Pantai ;
h. Ketel
Uap & Bejana Uap, Alat Bantu Navigasi, Alat Ukur & Metering, Alat
Timbang, Helideck, Zat Radio Aktif, Bahan Peledak, dan lain-lain ;
i. Peralatan
penyelamatan dan perlindungan perorangan.
4. Khusus Instalasi pemboran wajib dilakukan
pemeriksaan berkala sesuai dengan
Pedoman Pelaksanaan Operasi Pemboran Darat dan Lepas Pantai yang
Aman di Indonesia (KK-01-DJM).
5. Pemeriksaan Pre-Commissioning,
Commissioning dan Pengujian.
C. Pelaporan
Menyusun
seluruh hasil pemeriksaan teknis berbentuk dokumen untuk diserahkan ke Direktur
Direktorat Teknik Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagai bahan evaluasi untuk
penerbitan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi.
II. PEMERIKSAAN
KESELAMATAN KERJA ATAS PERALATAN :
A. PEMERIKSAAN KESELAMATAN KERJA KATUP
PENGAMAN
Pemeriksaan
teknis katup pengaman meliputi
a. Penelaahan Dokumen
- P & ID (Piping & Instrument
Diagram)
- Dokumen
Katup Pengaman
- Plat
nama
- Tipe
katup pengaman ;
* Konvensional
* Pilot
* Balance
- Sertifikat
Kelayakan Penggunaan Test Bench
- Rekaman
Kalibrasi Pressure Gauge / Indicator
- Perhitungan
tekanan uji cold diff. untuk menetukan tekanan buka nyata
b. Pelaksanaan
pengujian
- Uji tekanan buka
- Uji bocor
c. Rekaman
Hasil Uji
Rekaman
hasil uji diisi berdasarkan dokumen katup pengaman, data plat nama serta data
pengujian sebagai bahan evaluasi penerbitan Sertifikat Kelayakan Penggunaan
Peralatan.
d. Penyegelan
Penyegelan
katup pengaman dilakukan oleh Pelaksana Inspeksi Tambang pada pengatur katup
pengaman yang telah diuji dengan hasil baik dengan menggunakan Segel Migas.
B. PEMERIKSAAN KESELAMATAN KERJA BEJANA TEKAN
DAN SEJENISNYA
Pemeriksaan teknis bejana tekan dan
sejenisnya dibedakan menjadi 3 (tiga) bagian :
1. Bejana
tekan dan sejenisnya yang baru dan atau akan dipasang.
2. Bejana
tekan dan sejenisnya yang lama dan atau telah dipasang.
3. Bejana
tekan dan sejenisnya yang mengalami reparasi / alterasi / modifikasi.
B.1. Pemeriksaan Teknis Bejana Tekan dan sejenisnya
yang baru dan atau akan dipasang.
a. Penelaahan data yang meliputi:
- Gambar konstruksi dan perhitungan bejana
tekan;
- Spesifikasi material yang akan
digunakan;
- Spesifikasi prosedur las dan rekaman kualifikasi prosedur
serta catatan kualifikasi (sertifikat) unjuk kerja juru / operator las;
- Prosedur uji tidak merusak dan kualifikasi personilnya;
- Prosedur reparasi;
- Prosedur perlakuan panas pasca las (bila disyaratkan);
- Prosedur uji tekan;
b. Pemeriksaan fisik yang meliputi:
- Verifikasi sistem pengendalian mutu
pemanufaktur;
- Identifikasi material yang akan
digunakan;
- Verifikasi pembentukan bejana;
- Verifikasi pemasangan sambungan;
- Verifikasi persiapan pengelasan;
- Pemeriksaan hasil las serta verifikasi
hasil uji tanpa merusak;
- Pengukuran dimensi bejana dan
pemeriksaan internal;
- Uji bocor dan uji tekan;
- Verifikasi formulir pemanufaktur dan
plat nama bejana.
c. Uji tekan:
- Pemeriksaan rekaman kalibrasi alat pengukur dan alat pencatat
tekanan, termasuk daerah jangkauan yang diizinkan untuk tekanan uji yang
bersangkutan, dimana skala penunjukan maksimum peralatan termaksud 1,5 - 4 kali
tekanan uji.
- Uji tekan dilaksanakan dengan menaikkan tekanan secara
bertahap dan dicatat dengan alat pencatat tekanan sampai tekanan uji yang telah
ditentukan kemudian tekanan ditahan minimum selama 2 (dua) jam dan setelah itu
tekanan dikeluarkan secara bertahap.
d. Pelaporan
Menyusun
seluruh hasil pemeriksaan teknis berbentuk dokumen untuk diserahkan ke Direktur
Direktorat Teknik Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagai bahan evaluasi untuk
penerbitan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan.
B.2. Pemeriksaan teknis bejana tekan dan sejenisnya
yang lama dan atau telah dipasang
a. Penelaahan
data yang meliputi:
- Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan yang akan
diperpanjang masa berlakunya;
- Catatan riwayat penggunaan bejana;
- Gambar bangunan bejana (as built drawing);
- Salinan plat nama atau marka keras lainnya;
- Prosedur kerja aman melakukan pemeriksaan.
b. Pemeriksaan
fisik meliputi;
- Pemeriksaan visual kondisi bejana;
- Verifikasi hasil pengukuran terakhir
tebal bejana yang dilakukan oleh perusahaan
- Melakukan pengukuran tebal bejana
- Uji tidak merusak (bila diperlukan)
- Verifikasi hasil perhitungan sisa umur
bejana
c. Pelaporan
Menyusun
seluruh hasil pemeriksaan teknis berbentuk dokumen untuk diserahkan ke Direktur
Direktorat Teknik Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagai bahan evaluasi untuk
menerbitkan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan.
B.3. Pemeriksaan teknis bejana tekan dan sejenisnya yang mengalami
reparasi / alterasi / modifikasi
a. Penelaahan data
yang meliputi :
- Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan yang akan
diterbitkan dan atau diperpanjang masa berlakunya ;
- Catatan riwayat penggunaan bejana ;
- Gambar bangunan dan konstruksi bejana ;
- Salinan plat nama atau marka keras lainnya ;
- Prosedur kerja aman melakukan pemeriksaan ;
- Prosedur reparasi / alterasi / modifikasi ;
- Perhitungan reparasi / alterasi / modifikasi ;
- Spesifikasi material bahan pengganti ;
- Spesifikasi prosedur las dan rekaman kualifikasi prosedur
serta catatan kualifikasi (sertifikat) unjuk kerja juru / operator las ;
- Prosedur uji tidak merusak dan kualifikasi personilnya ;
- Prosedur perlakuan panas pasca las (bila disyaratkan).
b. Pemeriksaan
fisik yang meliputi :
- Verifikasi sistem pengendalian mutu
pemanufaktur ;
- Identifikasi material yang akan
digunakan ;
- Verifikasi pembentukan bejana ;
- Verifikasi pemasangan sambungan ;
- Verifikasi persiapan pengelasan ;
- Pemeriksaan hasil las serta verifikasi
hasil uji tanpa merusak ;
- Pengukuran dimensi bejana ;
- Uji bocor dan uji tekan (bila
diperlukan) ;
- Verifikasi formulir pemanufaktur dan
plat nama bejana ;
- Verifikasi kasil pengukuran tebal bejana
yang dilakukan oleh Perusahaan ;
- Melakukan pengukuran tebal bejana ;
- Verifikasi hasil perhitungan sisa umur bejana ;
c. Pelaporan
Menyusun
seluruh hasil pemeriksaan teknis berbentuk dokumen untuk diserahkan ke Direktur
Direktorat Teknik Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagai bahan evaluasi untuk
penerbitan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan.
C.
PEMERIKSAAN KESELAMATAN KERJA PESAWAT ANGKAT
Pemeriksaan teknis pesawat angkat
meliputi :
a. Penelaahan
Dokumen
● Spesifikasi perencanaan dan tabel beban
● Perhitungan perencanaan
● Gambar perencanaan
● Material yang digunakan
● Spesifikasi sambungan
● Sumber tenaga yang digunakan
● Petunjuk operasi (operasi manual)
b. Pemeriksaan
fisik
● Pemeriksaan sambungan-sambungan
● Pemeriksaan kait pemegang beban
● Pemeriksaan bagian yang bergerak dan
berputar
● Pemeriksaan sistem hidrolik / pneumatik
● Pemeriksaan kondisi tali baja (wire rope) termasuk ikatan
simpul dan jumlah lilitan
● Verifikasi fungsi indikator-indikator
● Verifikasi dimensi boom
● Verifikasi counter weight
● Pemeriksaan persiapan pengujian
-
Persiapan tempat pengujian
-
Prosedur pengujian
-
Persiapan alat uji antara lain
- Alat
ukur beban (load cell)
- Beban
uji
- Alat-alat
ukur lainnya
● Operator
yang sudah berkualifikasi
c. Pelaksanaan
pengujian
- Uji fungsi tanpa beban
- Uji beban sesuai dengan prosedur uji beban yang telah
mendapat pengesahan Direktur
d. Pemeriksaan
setelah pengujian
Pemeriksaan
atas seluruh bagian-bagian yang terbebani dan bergerak ataupun yang diam untuk mengetahui
kemungkinan adanya deformasi, retak, longgar pada baut dan atau cacat-cacat
lainnya.
e. Pemeriksaan
Khusus
- Apabila
pesawat angkat mengalami kerusakan atau diragukan kemampuannya.
- Apabila diadakan perbaikan atau perubahan prinsipil pada
pesawat angkat.
f. Rekaman
hasil uji
Rekaman hasil uji diisi
berdasarkan atas data pesawat angkat dan hasil uji.
g. Pelaporan
Menyusun
seluruh hasil pemeriksaan teknis berbentuk dokumen untuk diserahkan ke Direktur
Direktorat Teknik Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagai bahan evaluasi untuk
penerbitan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan.
D. PEMERIKSAAN KESELAMATAN KERJA UNIT POMPA, UNIT KOMPRESOR DAN
PENGGERAKNYA.
Pemeriksaan teknis unit pompa, unit kompresor dan
penggeraknya meliputi :
a. Penilaian
terhadap rancang bangun unit Pompa, unit Kompresor dan penggeraknya dengan
melaksanakan penelaahan data
- Spesifikasi perencanaan ;
- Gambar dan perhitungan perencanaan ;
- Spesifikasi material yang digunakan ;
- Spesifikasi sambungan yang digunakan ;
- Spesifikasi komponen utama dan pendukung serta piranti
pengaman yang digunakan ;
- Pedoman pengoperasian dan pemeliharaannya.
b. Penilaian
fabrikasi dengan melaksanakan penelaahan laporan inspeksi yang dilakukan oleh Pihak
Ketiga yang independen di pabrik pembuat yang terdiri antara lain:
- Identifikasi material ;
- Verifikasi pipa-pipa instrumen ;
- Verifikasi pengujian komponen-komponen
utama ;
- Hasil uji balans ;
- Hasil pemeriksaan kelurusan (alignment) kopling dan poros
pompa/kompresor dengan penggeraknya ;
- Hasil “factory acceptance test” yang telah dilakukan di pabrik
pembuat ;
- Pemeriksaan terhadap sistem penggeraknya.
c. Pemeriksaan
fisik, yaitu pemeriksaan mengikuti proses pemasangan unit Pompa / unit Kompresor
dengan penggeraknya dilokasi pemasangan dengan melakukan :
- Identifikasi peralatan dan komponen ;
- Pemeriksaan kondisi struktur pondasi ;
- Pemeriksaan kelengkapan alat ukur dan
piranti pengaman ;
- Pemeriksaan umum kondisi pemasangan unit Pompa/ unit
kompresor dan penggeraknya ;
- Uji mekanikal, kelistrikan dan instrumen ;
- Uji coba piranti pengaman ;
- Pemeriksaan pelaksanaan “start-up” ;
- Uji kemampuan.
d. Pelaporan
Menyusun
seluruh hasil pemeiksaan teknis berbentuk dokumen untuk diserahkan ke Direktur
Direktorat Teknik Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagai bahan evaluasi untuk
penerbitan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan.
E. PEMERIKSAAN KESELAMATAN KERJA PIPA
PENYALUR
Pemeriksaan teknis pipa penyalur
meliputi :
a. Penelaahan
Dokumen
- Umum
§
Lokasi
§
Jadwal penyelesaian pembangunan
§
Spesifikasi perencanaan
§
Spesifikasi prosedur las dan rekaman kualifikasi
prosedur serta catatan kualifikasi
(sertifikat) unjuk kerja juru / operator las
§
Prosedur reparasi
§
Spesifikasi material yang digunakan
§
Prosedur pengoperasian dan pemeliharaan
§
Prosedur pembersihan dan pengeringan
§
Data piranti pengaman
- Rancang bangun
● Penelaahan
peta jalur bentang pipa penyalur antara lain :
* Kedalaman letak pipa penyalur maksimum dan minimum (khusus
pipa penyalur lepas pantai)
* Sudut kemiringan
* Kedalaman perparitan
* Jarak bentangan maksimum yang tersangga
* Right of Way (ROW)
● Penelaahan metode pelengkungan pipa di
lokasi meliputi :
* diameter
pipa
* ketebalan pipa
* radius lengkung pipa
● Penelaahan beban pipa penyalur
* Beban operasi antara lain berat sendiri, tekanan internal dan
eksternal, ekspansi panas, daya apung dan lain-lain.
* Beban lingkungan antara lain gelombang, arus, angin, gempa dan
lain-lain
* Beban pemasangan antara lain buckling, residual stress
yang terjadi saat instalasi pipa
● Penelaahan perhitungan kekuatan pipa
penyalur antara lain :
* Tegangan yang terjadi pada pipa penyalur, buckling, on bottom stability
(khusus pipa penyalur lepas pantai)
* Perhitungan penyangga pipa penyalur
* Perhitungan tekanan uji yang akan dilakukan
● Penelaahan perhitungan pengendalian
korosi antara lain :
* Karakteristik
korosi
* Metode
pengendalian korosi
* Spesifikasi
dan dimensi coating
* Kebutuhan
pengendali korosi yang diperlukan
● Penelaahan pada fasilitas terkait dan
sistem instrumentasi antara lain :
* Sistem pipa terkait seperti riser, pig launcher, pig receiver, sistem metering dan lain-lain
* Stasiun penguat
* Sistem instrumentasi seperti sistem penghentian darurat, katup
pengaman, dan lain-lain.
● Penelaahan
surat
persetujuan atau rekomendasi dari instansi yang berwenang untuk program pengelolaan
dan pemantauan lindungan lingkungan.
- Penelaahan
data rencana operasi
● Penggunaan (service)
● Specific
gravity
● Tekanan
normal masuk
● Tekanan
normal keluar
● Tekanan
operasi maksimum
● Temperatur
operasi
● Laju
aliran operasi
b. Pemeriksaan
fisik meliputi
- Identifikasi material yang akan digunakan ;
- Pemeriksaan
lokasi jalur pipa penyalur untuk memastikan klasifikasi area, tipe konstruksi
dan jarak aman yang tersedia ;
- Pemeriksaan
persiapan pengelasan dan kesamaan sumbu serta kelurusan sambungan pipa ;
- Pemeriksaan
sistem penyangga dan perparitan ;
- Penelaahan
hasil uji tidak merusak ;
- Kondisi
dan rekaman hasil uji sistem pengendalian korosi serta pemberat pipa (khusus
pipa penyalur lepas pantai) ;
- Pemeriksaan
pelaksanaan pembersihan dan pengeringan dalam pipa penyalur;
- Pemeriksaan
kelengkapan piranti pengaman ;
c. Pemeriksaan
pelaksanaan uji tekan
Kelengkapan peralatan uji yang terdiri dari :
- Dead weight tester (DWT)
- Pengukur tekanan
- Pengukur temperatur
- Pencatat tekanan (pressure recorder)
- Pencatat temperatur ((temperature recorder)
- Pompa
Alat
pengukur dan pencatat tersebut harus dikalibrasi sebelum digunakan, dan skala
penunjukan maksimumnya adalah 1,5 - 4 kali tekanan uji.
d. Uji
tekan
Uji
tekan dilaksanakan dengan menaikkan tekanan secara bertahap sampai dengan
tekanan uji dan ditahan minimum selama 24 (dua puluh empat) jam untuk pipa
penyalur didarat, minimum 8 (delapan) untuk pipa penyalur di lepas pantai dan
minimum 2 (dua) jam untuk pipa penyalur uap panas bumi.
e. Pelaporan
Menyusun
seluruh hasil pemeriksaan teknis berbentuk dokumen untuk diserahkan ke Direktur
Direktorat Teknik Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagai bahan evaluasi untuk
penerbitan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan.
F. PEMERIKSAAN KESELAMATAN KERJA UNIT
POWER GENERATOR, UNIT TRANSFORMER, UNIT SWITCHGEAR DAN UNIT MOTOR CONTROL
CENTER
Pemeriksaan
teknis Peralatan Listrik meliputi:
a. Penelaahan
dokumen
-Standar yang digunakan;
-Spesifikasi unit peralatan
listrik/data sheet (Generator, Transformer, Switchgear dan Motor Control
Center);
-Gambar perencanaan;
-Spesifikasi perencanaan &
konstruksi;
-Spesifikasi material;
-Perhitungan perencanaan (bila
disyaratkan);
-Prosedur pengoperasian & pemeliharaan;
-Klasifikasi area;
-Piranti pengaman;
-Klas isolasi.
b.Pemeriksaan fisik meliputi:
-Pemeriksaan peralatan dan komponennya
-Verifikasi plat nama
-Pemeriksaan umum kondisi pemasangan di
lokasi
-Pemeriksaan lay out peralatan dan area
klasifikasi
-Pemeriksaan panel kendali
-Pemeriksaan terminal kabel utama dan
penetralan
c. Pengujian
meliputi:
-Pengujian ketahanan isolasi
-Pengujian panel kendali
-Pengujian Hi-pot kabel
-Setting relay pengaman
-Pengujian sinkronisasi
-Pengujian automatic start unit emergency
-Pengujian tanpa beban dan dengan beban
-Penilaian penerimaan (test value)
-Pre-commissioning dan commissioning
d.
Pelaporan
Menyusun
seluruh hasil pemeriksaan teknis berbentuk dokumen untuk diserahkan ke Direktur
Direktorat Teknik Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagai bahan evaluasi untuk
penerbitan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 19 Agustus 1998
Direktur
Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Ttd.
Soepraptono
Soeleiman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar