Kebijakan Keselamatan Lalu Lintas
Tujuan
.
Menciptakan suatu kondisi yang aman dan
selamat setiap saat untuk menghindari terjadinya kecelakaan
lalu-lintas, perusahaan membuat satu petunjuk dan prosedur yang harus dipatuhi
oleh setiap Karyawan , Kontraktor dan Penyalur material dan lainya.
Ruang Lingkup.
Keterlibatan semua tingkatan manajemen
sampai dengan setiap orang diperlukan untuk perbaikan keselamatan lalu lintas.
Pelaksanaan.
Pelaksanaan kebijakan dan prosedur ini
adalah menjadi tanggungjawab setiap pengawas lapangan dan membutuhkan
kerjasama.
1.
Pihak
Perusahaan:
1.1.
Seluruh
kendaraan Perusahaan apakah itu milik Perusahaan atau kendaraan yang disewa
yang digunakan untuk keperluan Perusahaan harus dilengkapi dengan sabuk
pengaman, kotak P3K dan Tabung Pemadam Kebakaran.
1.2. Kurangi kegiatan mengemudi pada malam
hari di daerah yang beresiko tinggi.
1.3. Pihak perusahaan akan memberikan
pelatihan perihal cara mengemudi yang aman.
2.
Pengemudi:
2.1. Mematuhi peraturan lalu-Iintas
dikeluarkan oleh Pemerintah dan Perusahaan, Perhatikan batas kecepatan dan Rambu-rambu
lalu-lintas demi keselamatan penumpang, diri sendiri dan pengguna jalan raya
lainnya.
2.2. Melakukan pemeriksaan harian , Isi form
.
2.3. Kendaraan tidak kondisi baik tidak
diperboleh beroperasi.
2.4. Tidak mengemudikan kendaraan dalam pengaruh obat dan
alcohol .
2.5. Bertanggung jawab terhadap penumpang
dan diri sendiri penggunaan sabuk pengaman dan pastikan muatan dibagasi dalam
kondisi terikat aman.
2.6. Catat laporan setiap selesai
perjalanan.
2.7. Laporkan setiap kejadian atau kecelakaan
termasuk juga hampir celaka.
Personil ditingkat manajemen dan
pengawas akan meyakinkan kebijakan ini benar-benar dilaksanakan oleh karyawan
dan personil kontraktor dimana akan mereka terapkan dan patuhi dari persyaratan
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar