Minggu, 24 November 2013

Kebijakan Keselamatan Lalu Lintas



Kebijakan Keselamatan Lalu Lintas

Tujuan .
Menciptakan suatu kondisi yang aman dan selamat setiap saat   untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu-lintas, perusahaan membuat satu petunjuk dan prosedur yang harus dipatuhi oleh setiap Karyawan  ,  Kontraktor dan Penyalur material dan lainya.

Ruang Lingkup.
Keterlibatan semua tingkatan manajemen sampai dengan setiap orang diperlukan untuk perbaikan keselamatan lalu lintas.

Pelaksanaan.
Pelaksanaan kebijakan dan prosedur ini adalah menjadi tanggungjawab setiap pengawas lapangan dan membutuhkan kerjasama.

1.        Pihak Perusahaan:
1.1.   Seluruh kendaraan Perusahaan apakah itu milik Perusahaan atau kendaraan yang disewa yang digunakan untuk keperluan Perusahaan harus dilengkapi dengan sabuk pengaman, kotak P3K dan Tabung Pemadam Kebakaran.
1.2.  Kurangi kegiatan mengemudi pada malam hari di daerah yang beresiko tinggi.
1.3.  Pihak perusahaan akan memberikan pelatihan perihal cara mengemudi yang aman.
2.       Pengemudi:
2.1.  Mematuhi peraturan lalu-Iintas dikeluarkan oleh Pemerintah dan Perusahaan, Perhatikan batas kecepatan dan Rambu-rambu lalu-lintas demi keselamatan penumpang, diri sendiri dan pengguna jalan raya lainnya.
2.2. Melakukan pemeriksaan harian , Isi form .
2.3. Kendaraan tidak kondisi baik tidak diperboleh beroperasi.
2.4. Tidak  mengemudikan kendaraan dalam pengaruh obat dan alcohol .
2.5. Bertanggung jawab terhadap penumpang dan diri sendiri penggunaan sabuk pengaman dan pastikan muatan dibagasi dalam kondisi terikat aman.
2.6. Catat laporan setiap selesai perjalanan.
2.7. Laporkan setiap kejadian atau kecelakaan termasuk juga hampir celaka.

Personil ditingkat manajemen dan pengawas akan meyakinkan kebijakan ini benar-benar dilaksanakan oleh karyawan dan personil kontraktor dimana akan mereka terapkan dan patuhi dari persyaratan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar