MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN
ENERGI
Nomor : 06.P/0746/M.PE/1991
TENTANG
PEMERIKSAAN KESELAMATAN KERJA ATAS
INSTALASI, PERALATAN DAN TEKNIK YANG DIPERGUNAKAN DALAM PERTAMBANGAN MINYAK DAN
GAS BUMI DAN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI
MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI,
Menimbang : a.
bahwa sehubungan dengan semakin berkembangnya kegiatan pertambangan minyak dan
gas bumi dan sumber daya panas bumi dengan memanfaatkan teknologi tinggi, perlu
adanya usaha untuk lebih menjamin keselamatan kerja dan lindungan lingkungan
dengan melakukan pemeriksaan keselamatan kerja atas instalasi, peralatan dan
teknik yang dipergunakan dalam rangka melindungi tenaga kerja, pengamanan
instalasi dan peralatan serta pengamanan sumber daya minyak dan gas bumi dan
panas bumi;
b. bahwa untuk dapat
melaksanakan pemeriksaan keselamatan kerja tersebut pada huruf a di atas
diperlukan tenaga ahli yang cukup memadai, berbagai peralatan dan teknologi
yang canggih;
c. bahwa sehubungan
dengan hal tersebut di atas, dianggap perlu untuk menetapkan kembali pengaturan
pemeriksaan keselamatan kerja atas instalasi, peralatan dan teknik yang
dipergunakan dalam pertambangan minyak dan gas bumi serta sumber daya panas
bumi dalam suatu Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi;
Mengingat : 1.
Undang-undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 (LN Tahun 1960 Nomor 133, TLN Nomor
2070);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 (LN Tahun 1971 Nomor
76, TLN Nomor 2971);
3. MPR 1930 (Sb. 1930 Nomor 341);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1979 (LN
Tahun 1979 Nomor 18, TLN Nomor 3135);
5. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1981 tanggal
1 Juni 1981 jo Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1991 tanggal 1 Oktober 1991;
6. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tanggal
6 Maret 1984;
7. Keputusan Presiden
Nomor 64/M Tahun 1988 tanggal 21 Maret 1988;
8. Peraturan Menteri
Pertambangan Nomor 02/P/M/Pertamb/1975 tanggal 10 Maret 1975;
9. Keputusan Menteri
Pertambangan dan Energi Nomor 02P/M/Pertamb/1979 tanggal 30 Juni 1979;
10. Keputusan Menteri
Pertambangan dan Energi Nomor 521/Kpts/M/Pertamb/1979 tanggal 20 Juni 1979;
MEMUTUSKAN:
Dengan
mencabut Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01/P/M/Pertamb/1980
tanggal 22 Maret 1980,
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI TENTANG PEMERIKSAAN KESELAMATAN KERJA ATAS
INSTALASI, PERALATAN DAN TEKNIK YANG DIPERGUNAKAN DALAM PERTAMBANGAN MINYAK DAN
GAS BUMI DAN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI.
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksudkan dengan :
a.
Pemeriksaan
Keselamatan Kerja adalah pemeriksaan teknis mengenai kemampuan kerja suatu
instalasi, peralatan dan teknik yang dipergunakan dalam operasi pertambangan
minyak dan gas bumi yang menyangkut segi keselamatan kerja dan keselamatan
lingkungan;
b.
Operasi
pertambangan minyak dan gas bumi adalah setiap kegiatan yang dilakukan pada
lapangan eksplorasi dan eksploitasi, lokasi operasi pemurnian dan pengolahan,
lokasi operasi pengangkutan termasuk pelabuhan khusus minyak dan gas bumi,
lokasi penjualan termasuk instalasi/depot dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar
untuk Umum, Depot Pengisian Pesawat Udara, lokasi operasi pertambangan minyak
dan gas bumi lainnya, lokasi operasi pengusahaan gas kota dan lapangan
eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panas bumi;
c.
Instalasi
adalah kumpulan peralatan yang terangkai dalam suatu konstruksi, untuk
melaksanakan fungsi tertentu dalam operasi pertambangan minyak dan gas bumi;
d.
Peralatan
adalah setiap alat yang dipergunakan dalam operasi pertambangan minyak dan gas
bumi, yang karena sifat dan jenisnya memerlukan pemeriksaan untuk menjamin
keamanan, keselamatan kerja dan lindungan lingkungan;
e.
Teknik
yang dipergunakan adalah tata cara atau prosedur yang akan dipergunakan dalam
operasi pertambangan minyak dan gas bumi untuk menjamin keamanan, keselamatan
kerja dan lindungan lingkungan;
f.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Minyak dan Gas
Bumi.
Pasal 2
Terhadap instalasi, peralatan dan
teknik yang dipergunakan dalam operasi pertambangan minyak dan gas bumi wajib
dilaksanakan pemeriksaan keselamatan kerja.
Pasal 3
(1) Pemeriksaan Keselamatan Kerja
termaksud dalam pasal 2 dilaksanakan oleh Kepala Inspeksi Tambang dan Pelaksana
Inspeksi Tambang.
(2) Pelaksana Inspeksi Tambang diangkat
oleh Direktur Jenderal dari pegawai Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
yang wajib memenuhi persyaratan keahlian dan penguasaan teoritis pertambangan
minyak dan gas bumi yang diperlukan dan telah memiliki pengalaman yang cukup
memadai.
Pasal 4
Apabila
dianggap perlu Direktur Jenderal dapat menunjuk pihak lain yang memenuhi
persyaratan untuk membantu pelaksanaan pemeriksaan keselamatan kerja termaksud
dalam pasal 2.
Pasal 5
Pemeriksaan
keselamatan kerja termaksud dalam pasal 2 dilaksanakan sebagai berikut:
a.
Pada
saat instalasi dan atau peralatan akan dipasang;
b.
Saat
unjuk kerja teknik yang akan dipergunakan;
c.
Secara
berkala sesuai dengan sifat dan jenis instalasi, peralatan dan teknik yang
dipergunakan;
d.
Setiap
saat apabila dianggap perlu oleh Direktur Jenderal c.q. Direktur Direktorat
Teknik Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 6
Direktur Jenderal menerbitkan
Sertifikat Kelayakan Penggunaan atas instalasi, peralatan dan teknik yang
dipergunakan setelah diadakan pemeriksaan keselamatan kerja.
Pasal 7
Perusahaan wajib menyampaikan
laporan kepada Direktur Jenderal setiap terdapat kelainan pada instalasi dan
atau peralatan yang akan dipergunakan dalam operasi pertambangan minyak dan gas
bumi untuk diadakan pemeriksaan ulang atas keselamatan kerja.
Pasal 8
(1) Jangka waktu Sertifikat Kelayakan
Penggunaan termaksud dalam pasal 6 ditentukan lebih lanjut oleh Direktur
Jenderal.
(2) Setelah selesainya jangka waktu
termaksud pada ayat (1) pasal ini, terhadap instalasi, peralatan dan teknik
yang dipergunakan wajib dilakukan pemeriksaan keselamatan kerja sebagaimana
termaksud dalam pasal 2.
Pasal 9
(1) Dalam hal pemeriksaan keselamatan
kerja atas instalasi, peralatan dan teknik yang dipergunakan dilaksanakan
dengan bantuan pihak lain sebagaimana termaksud dalam pasal 4, biaya
pemeriksaan ditanggung oleh perusahaan pemakai jasa pemeriksaan.
(2) Direktur Jenderal dapat menetapkan
batas maksimum besarnya biaya pemeriksaan termaksud pada ayat (1) pasal ini.
Pasal 10
Direktur Jenderal menetapkan lebih
lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 1991
MENTERI
PERTAMBANGAN DAN ENERGI,
TTD.
GINANDJAR KARTASASMITA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar