Rabu, 27 November 2013

PERATURAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI Nomor : 06.P/0746/M.PE/1991


MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI
Nomor : 06.P/0746/M.PE/1991


TENTANG
PEMERIKSAAN KESELAMATAN KERJA ATAS INSTALASI, PERALATAN DAN TEKNIK YANG DIPERGUNAKAN DALAM PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI DAN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI


MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI,


Menimbang   : a. bahwa sehubungan dengan semakin berkembangnya kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi dan sumber daya panas bumi dengan memanfaatkan teknologi tinggi, perlu adanya usaha untuk lebih menjamin keselamatan kerja dan lindungan lingkungan dengan melakukan pemeriksaan keselamatan kerja atas instalasi, peralatan dan teknik yang dipergunakan dalam rangka melindungi tenaga kerja, pengamanan instalasi dan peralatan serta pengamanan sumber daya minyak dan gas bumi dan panas bumi;

                          b. bahwa untuk dapat melaksanakan pemeriksaan keselamatan kerja tersebut pada huruf a di atas diperlukan tenaga ahli yang cukup memadai, berbagai peralatan dan teknologi yang canggih;

                          c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dianggap perlu untuk menetapkan kembali pengaturan pemeriksaan keselamatan kerja atas instalasi, peralatan dan teknik yang dipergunakan dalam pertambangan minyak dan gas bumi serta sumber daya panas bumi dalam suatu Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi;

Mengingat   : 1. Undang-undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 (LN Tahun 1960 Nomor 133, TLN Nomor 2070);
 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 (LN Tahun 1971 Nomor 76, TLN Nomor 2971);
3.  MPR 1930 (Sb. 1930 Nomor 341);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1979 (LN Tahun 1979 Nomor 18, TLN Nomor 3135);
5.  Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1981 tanggal 1 Juni 1981 jo Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1991 tanggal 1 Oktober 1991;
6.  Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tanggal 6 Maret 1984;
7. Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988 tanggal 21 Maret 1988;
8. Peraturan Menteri Pertambangan Nomor 02/P/M/Pertamb/1975 tanggal 10 Maret 1975;
9. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02P/M/Pertamb/1979 tanggal 30 Juni 1979;
10. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 521/Kpts/M/Pertamb/1979 tanggal 20 Juni 1979;


MEMUTUSKAN:

Dengan mencabut Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01/P/M/Pertamb/1980 tanggal 22 Maret 1980,

Menetapkan  : PERATURAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI TENTANG PEMERIKSAAN KESELAMATAN KERJA ATAS INSTALASI, PERALATAN DAN TEKNIK YANG DIPERGUNAKAN DALAM PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI DAN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI.


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksudkan dengan :

a.    Pemeriksaan Keselamatan Kerja adalah pemeriksaan teknis mengenai kemampuan kerja suatu instalasi, peralatan dan teknik yang dipergunakan dalam operasi pertambangan minyak dan gas bumi yang menyangkut segi keselamatan kerja dan keselamatan lingkungan;

b.    Operasi pertambangan minyak dan gas bumi adalah setiap kegiatan yang dilakukan pada lapangan eksplorasi dan eksploitasi, lokasi operasi pemurnian dan pengolahan, lokasi operasi pengangkutan termasuk pelabuhan khusus minyak dan gas bumi, lokasi penjualan termasuk instalasi/depot dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum, Depot Pengisian Pesawat Udara, lokasi operasi pertambangan minyak dan gas bumi lainnya, lokasi operasi pengusahaan gas kota dan lapangan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panas bumi;

c.    Instalasi adalah kumpulan peralatan yang terangkai dalam suatu konstruksi, untuk melaksanakan fungsi tertentu dalam operasi pertambangan minyak dan gas bumi;

d.    Peralatan adalah setiap alat yang dipergunakan dalam operasi pertambangan minyak dan gas bumi, yang karena sifat dan jenisnya memerlukan pemeriksaan untuk menjamin keamanan, keselamatan kerja dan lindungan lingkungan;

e.    Teknik yang dipergunakan adalah tata cara atau prosedur yang akan dipergunakan dalam operasi pertambangan minyak dan gas bumi untuk menjamin keamanan, keselamatan kerja dan lindungan lingkungan;

f.     Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 2

Terhadap instalasi, peralatan dan teknik yang dipergunakan dalam operasi pertambangan minyak dan gas bumi wajib dilaksanakan pemeriksaan keselamatan kerja.

Pasal 3

(1)  Pemeriksaan Keselamatan Kerja termaksud dalam pasal 2 dilaksanakan oleh Kepala Inspeksi Tambang dan Pelaksana Inspeksi Tambang.

(2)  Pelaksana Inspeksi Tambang diangkat oleh Direktur Jenderal dari pegawai Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang wajib memenuhi persyaratan keahlian dan penguasaan teoritis pertambangan minyak dan gas bumi yang diperlukan dan telah memiliki pengalaman yang cukup memadai.

Pasal 4

Apabila dianggap perlu Direktur Jenderal dapat menunjuk pihak lain yang memenuhi persyaratan untuk membantu pelaksanaan pemeriksaan keselamatan kerja termaksud dalam pasal 2.

Pasal 5

Pemeriksaan keselamatan kerja termaksud dalam pasal 2 dilaksanakan sebagai berikut:

a.    Pada saat instalasi dan atau peralatan akan dipasang;

b.    Saat unjuk kerja teknik yang akan dipergunakan;

c.    Secara berkala sesuai dengan sifat dan jenis instalasi, peralatan dan teknik yang dipergunakan;

d.    Setiap saat apabila dianggap perlu oleh Direktur Jenderal c.q. Direktur Direktorat Teknik Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.



Pasal 6

Direktur Jenderal menerbitkan Sertifikat Kelayakan Penggunaan atas instalasi, peralatan dan teknik yang dipergunakan setelah diadakan pemeriksaan keselamatan kerja.

Pasal 7

Perusahaan wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal setiap terdapat kelainan pada instalasi dan atau peralatan yang akan dipergunakan dalam operasi pertambangan minyak dan gas bumi untuk diadakan pemeriksaan ulang atas keselamatan kerja.

Pasal 8

(1)  Jangka waktu Sertifikat Kelayakan Penggunaan termaksud dalam pasal 6 ditentukan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

(2)  Setelah selesainya jangka waktu termaksud pada ayat (1) pasal ini, terhadap instalasi, peralatan dan teknik yang dipergunakan wajib dilakukan pemeriksaan keselamatan kerja sebagaimana termaksud dalam pasal 2.

Pasal 9

(1)  Dalam hal pemeriksaan keselamatan kerja atas instalasi, peralatan dan teknik yang dipergunakan dilaksanakan dengan bantuan pihak lain sebagaimana termaksud dalam pasal 4, biaya pemeriksaan ditanggung oleh perusahaan pemakai jasa pemeriksaan.

(2)  Direktur Jenderal dapat menetapkan batas maksimum besarnya biaya pemeriksaan termaksud pada ayat (1) pasal ini.

Pasal 10

Direktur Jenderal menetapkan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 1991

MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI,

TTD.

GINANDJAR KARTASASMITA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar