Senin, 25 November 2013

PROSEDUR KESEHATAN INDUSTRI




PROSEDUR KESEHATAN INDUSTRI

  • Peraturan/standar ILO berupa panduan praktis yang ditetapkan di industri dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan-kecelakaan besar seiring dengan kenaikan produksi, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya
  • Tujuan panduan praktis adalah untuk memberikan arahan tentang pengaturan administasi, hukum dan sistem teknis untuk pengendalian instalasi beresiko tinggi yang dilakukan dengan memberikan perlindungan kepada pekerja, masyarakat dan lingkungan dengan mencegah terjadinya kecelakan besar yang mungkin terjadi dan meminimalisasikan dampak dan kecelakaan tersebut
  • Penerapan panduan praktis dilakukan pada instalasi beresiko tinggi yang diidentifikasikan dengan keberadaan zat-zat berbahaya yang membutuhkan perhatian tinggi.
  • Instalasi beresiko tinggi berdasarkan jenis dan kuantitasnya menurut panduan praictis:
·         Industri kimia dan petrokimia
·         Industri penyulingan minyak
·         Instalasi penyimpanan gas alam cair (LNG)
·         Instalasi penyimpanan gas dan cairan yang mudah terbakar
·         Gudang bahan-bahan kimia
·         Instalasi penyulingan air bersih dengan menggunakan kiorin
·         Industri Pupuk dan Pestisida
  • Instalasi beresiko tinggi berdasarkan jenis dan kuantitasnya diluar cakupan panduan praktis:
·         Instalasi Nuklir
·         Pangkalan Militer (instalasi biologi, nuklir dan kimia serta pusat persenjataaan)
  • Instalasi beresiko tinggi adalah instalasi industri permanen atau sementara, yang menyimpan, memproses atau memproduksi zat-zat berbahaya dalam bentuk dan jumlah tertentu menurut peraturan yang berlaku yang berpotensi menjadi penyebab terjadinya kecelakaan besar.
  • Identifikasi bahan berbahaya menurut jenis dan tingkat kuantitas ambang terjadinya kecelakaan besar
·         Bahan kimia sangat beracun : methyl isocyanate, phosgene
·         Bahan kimia beracun: acrylonitrile, ammonia, chlorine, sulphur dioxide, hydrogen sulphide, hydrogen cyanide, carbon disulphide, hydrogen fluoride, hydrogen chloride, sulphur trioxide
·         Gas dan cairan mudah terbakar
·         Bahan peledak: ammonium nitrate, nitroglycerine, C4, PETN, TNT
  • Alur informasi pada instalasi beresiko tinggi
·         Manajemen keseluruhan instalasi beresiko tinggi harus melaporkan secara rinci aktifitasnya kepada pihak yang berwenang
·         Laporan keselamatan kerja instalsi beresiko tinggi harus disiapkan oleh manajemen dan berisi informasi teknis tentang disain dan cara kerja instalasi, penjelasan rinci manajemen keselamatan kerja dalam instalasi, informasi tentang bahaya dan instalasi secara sistematis, teridentifikasi dan terdokumentasi serta informasi tentang bahaya kecelakaan dan ketentuan keadaan darurat yang akan mengurangi dampak dan kecelakaan yang akan terjadi.
·         Semua informasi khususnya yang berkenaan dengan instalasi beresiko tinggi harus disediakan bagi para pihak yang berkepentingan.
·         Informasi keselamatan kerja yang tepat khususnya pada instalasi beresiko tinggi dikomunikasikan melalui pelatihan kepada pekerja, dan dapat digunakan untuk persiapan pekerjaan dan pengendalian dalam keadaan darurat.

  • Audit Instalasi beresiko tinggi
·         Instalasi beresiko tinggi diaudit oleh manajemen audit yang ditunjuk pemegang otoritas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah instalasi itu berada
·         Audit mencakup identifikasi kejadian tidak terkendali yang memicu timbulnya kebakaran, ledakan atau terlepasnya zat-zat beracun
·         Audit mencakup estimasi potensi bahaya sebagai konsekuensi dan ledakan, kebakaran maupun terlepasnya zat-zat beracun
·         Audit mempertimbangkan potensi efek lanjutan yang terjadi pada instalasi beresiko tinggi lainnya yang ada disekitarnya
·         Audit mempertimbangkan kesesuaian pengukuran keselamatan kerja yang digunakan dalam identifikasi kemungkinan terjadinya bahaya untuk menjamin validitas hasil audit itu sendiri
·         Audit memperhitungikan analisa resiko secara menyeluruh dan keterkaitan antara kecelakaan besar yang mungkin timbul dengan letak instalasi beresiko tinggi itu sendiri.

  • Manajemen pengendalian resiko kecelakaan dan pengamanan pada instalasi beresiko tinggi meliputi:
·         Disain, fabrikasi dan penginstalasian pabrik yang aman, termasuk penggunaan komponen peralatan bermutu tinggi
·         Pemeliharaan pabrik secara rutin
·         Pengoperasian pabrik sesuai prosedur yang berlaku
·         Pengelolaan keselamatan lingkungan kerja secara baik
·         Inspeksi secara rutin terhadap keseluruhan instalasi yang diikuti dengan perbaikan atau penggantian komponen peralatan yang dibutuhkan
·         Pengawasan rutin terhadap keamanan dan sistem pendukungnya
·         Ketersediaan dan inspeksi rutin peralatan keselamatan kerja yang dapat digunakan dalam kondisi darurat
·         Analisa bahaya dan resiko yang terjadi akibat kerusakan komponen peralatan, pengoperasian instalasi yang abnormal, faktor kesalahan manusia dan manajemen, pengaruh kecelakaan yang terjadi di sekitar instalasi, bencana alam, tindakan kejahatan dan sabotase
·         Analisa komprehensif terhadap modifikasi peralatan dan instalasi baru
·         Penyebaran informasi dan pelatihan keselamatan kerja bagi setiap pekerja pada instalasi tersebut
·         Penyebaran informasi secara berkala kepada masyarakat yang tinggal atau bekerja di sekitar lokasi instalasi industri

  • Analisa Bahaya dan Resiko meliputi:
·         Identifikasi bahan beracun, reaktif dan eksplosif yang disimpan, diproses atau diproduksi
·         Identifikasi kegagalan potensial yang dapat menyebabkan kondisi pengoperasian abnormal dan menimbulkan kecelakaan
·         Analisa konsekuensi dan kecelakaan yang terjadi terhadap pekerja dan masyarakat sekitar
·         Tindakan pencegahan terhadap terjadinya kecelakaan

  • HAZOP (an example of Hazard and Risk Analysis)
·         Identifikasi penyimpangan/deviasi yang terjadi pada pengoperasian suatu instalasi industri dan kegagalan operasinya yang menimbulkan keadaan tidak terkendali
·         Dilakukan pada tahap perencanaan untuk instalasi industri baru
·         Dilakukan sebelum melakukan modifikasi peralatan atau penambahan instalasi baru dan instalasi industni lama
·         Analisa sistematis tenhadap kondisi knitis disain instalasi industri, pengaruhnya dan penyimpangan potensial yang tenjadi serta potensi bahayanya
·         Dilakukan oleh kelompok para ahli dan multi disiplin ilmu dan dipimpin oleh spesials keselamatan kenja yang berpengalaman atau oleh konsultan pelatihan khusus

  • Bertujuan untuk melokalisasi bahaya dan meminimalisasi dampaknya
·         Identifikasi jenis-jenis kecelakaan yang potensial
·         On site emergency
§  Perencanaan keadaan darurat didasarkan pada konsekuensi yang timbul dan kecelakaan besan yang potensial
§  Penanganan keadaan danurat dilalcukan tenaga penanggulangan kecelakaan dalam jumlah yang cukup
§  Perencanaan keadan darurat merupakan uji dan pengidentifikasian kelemahan instalasi industri yang akan secepatnya diperbaiki
§  Antisipasi bahaya dengan memperhatikan: kekerapan terjadinya kecelakaan, hubungan dengan pihak berwenang di luar lokasi, prosedur menghidupkan tanda bahaya, komunikasi internal dan eksternal instalasi serta lokasi dan pola pengaturan dan pusat pengelola gawat darurat
§  Fasilitas penanganan keadaan darurat: telepon, radio dan alat komunikasi internal-eksternal yang memadai, peta yang menunjukan keberadaan bahan berbahaya, alat penunjuk arah dan pengukur kecepatan angin, alat penyelamatan diri, daftar lengkap pekerja,
·         Off site emergency
    • Perencanaan disiapkan oleh dan merupakan otoritas yang kompeten yang diatur melalui kebijakan, peraturan atau perundangan.
    • Perencanaan ini merupakan antisipasi dan bahaya dalam skala besar dan penanganannya terkait dengan otoritas lokal penanggulangan kecelakaan
    • Perencanaan didasarkan pada informasi atas konsekuensi yang timbul dari kecelakaan besar yang potensial

  • Konsultan Keselamatan Kerja
Tugas dan wewenang :
·               Membuat analisa bahaya dan resiko serta mempersiapkan laporan keselamatan kerja bekerjasama dengan manajemen audit
·               Menetapkan garis besar disain dan operasi instalasi industri yang aman, serta pengaplikasiannya dalam desain peralatan, proses kendali, pengoperasian secara manual.
·               Menganalisa konsekuensi dan kecelakan potensial dengan permodel dampak potensialnya
·               Menetapkan penanganan keadaan darurat on site dan perencanaan keadaan darurat off site
·               Melakukan pelatihan pada pekerja

Pengertian Tentang Lembar Keselamatan Bahan (MSDS)

Bahan kimia berbahaya atau B3 dengan mudah dapat kita temukan di pabrik kimia. Diperlukan tindakan pengendalian yang tepat agar bahan kimia B3 tidak membahayakan kita sebagai tenaga kerja, peralatan/instalasi dan tentu tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
Di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang berkenaan dengan pengendalian bahan kimia B3, melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-187/MEN/1999, yaitu tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja.
Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-187/MEN/1999, pada Bab 1 Pasal 1, bahan kimia B3 adalah bahan kimia dalam bentuk tunggal atau campuran yang berdasarkan sifat kimia atau fisika dan atau toksikologi berbahaya terhadap tenaga kerja, instalasi dan lingkungan.
Salah satu upaya untuk mencegah atau mengurangi resiko akibat penggunaan bahan kimia B3 adalah dengan memahami Lembar Keselamatan Bahan atau MSDS (Material Safety Data Sheet) bahan kimia B3 tersebut. MSDS merupakan salah satu bentuk pengendalian resiko berkaitan dengan bahan kimia B3.
Jadi sebelum menggunakan bahan kimia B3, hal pertama yang harus kita lakukan adalah memahami dengan baik MSDS bahan kimia tersebut. Nah, sekarang mari kita bahas secara singkat satu persatu hal-hal penting yang terkait dengan MSDS.
Sumber MSDS
Darimana kita bisa memperoleh dokumen MSDS? Mintalah MSDS kepada produsen, distributor atau suplier di mana kita membeli bahan kimia tersebut. Atau kita bisa mengunduhnya lewat internet. Pastikan bahwa MSDS yang kita miliki adalah revisi terbarunya.
Konten MSDS
Paling tidak ada 8 informasi penting yang termuat dalam sebuah dokumen MSDS. Informasi tersebut meliputi:
a. Identifikasi bahan (Material Identification)
b. Komposisi bahan berbahaya (Hazardous Ingredients)
c. Sifat fisika dan kimia (Physical and Chemical Characteristics)
d. Data potensi bahaya kebakaran dan ledakan (Fire and Explosion Hazard Data)
e. Data potensi bahaya terhadap kesehatan (Health Hazard Data)
f. Data reaktifitas (Reactivity Data)
g. Prosedur safety penanganan, tumpahan, kebocoran dan limbah (Precaution for Safety Handling and Use)
h. Tindakan pengendalian untuk mengurangi bahaya (Control Measures)
Dokumentasi dan Updating
Semua dokumen MSDS harus terdokumentasi dengan baik. Bisa dalam bentuk print out, CD, disk atau internet. Akan tetapi, pilihlah media yang mudah untuk diakses dan MSDS harus selalu tersedia di tempat-tempat yang diperlukan.
Dan satu lagi, MSDS yang terdokumentasi harus dengan nomor revisi terbaru atau terakhir. Hal ini penting, karena akan terus ada informasi baru yang masuk atau diperbaharui. Sebagai contoh, nomor telepon darurat yang harus dihubungi. Buatlah jadwal kapan status dokumen MSDS harus dimonitor.
Training
Layaknya sebuah Standard Operating Procedure (SOP), training mengenai MSDS mutlak diperlukan. Semua orang yang akan berhubungan dengan bahan kimia B3 harus mendapatkan training MSDS. Termasuk pula bagi anda calon karyawan yang akan bekerja di pabrik kimia atau mahasiswa yang sedang Praktek Kerja Lapangan (PKL).
















MSDS ARGON (Ar)
Argon adalah suatu unsure yang pada suhu dan tekanan atmosfir berbentuk gas. Kandungan argon dalam udara kurang lebih 0.9% volume. Gas Argon mempunyai sifat inert, Gas Argon dipakai dalam pengelasan TIG dan MIG, sebagai gas pengisi dalam lampu pijar, lampu neon, sebagai mix gases dan lain-lain.
1. Sifat Umum
Rumus Kimia : Ar
Sifat Kimia
  • Merupakan gas inert
Sifat phisik
  • Tidak berwarna
  • Tidak berbau
  • Tidak mempunyai rasa
  • Larut sedikit dalam air
  • Berat molekul : 39,948 gr/ml
  • Spesifik gravity gas (21,11ºC, 1 atm) : 1,395
  • Density ( 21,11ºC, 1 atm) : 1,656 gd/r
  • Titik triple : - 189,33ºC; 0,68005 atm.abs
  • Titik didih (1 atm) : - 185ºC
  • Titik Kritis : - 122,29ºC 48,34 atm.abs
2. Bahaya
  • Mengakibatkan tercekik ( Asphyxiant ) pada konsentrasi yang tinggi.
  • Gas Nitrogen dalam kemasan botol baja bertekanan tinggi.
  • Dalam bentuk cair jika terkena kulit dapat menyebabkan terbakar hebat dan kerusakan jaringan badan.
3. Keselamatan
  • Jauhkan botol baja dari sumber api dan bunga api.
  • Dilarang mengubah atau memindahkan setiap tanda yang digunakan untuk petunjuk-petunjuk isinya.
  • Dilarang menggunakan botol baja Nitrogen sebagai penyangga roller.
4. Pemindahan dan penyimpanan
Pemindahan
  • Tutup botol baja harus keadaan tertutup.
  • Tidak boleh di jatuhkan, berbenturan satu sama lain, menerima goncangan, dan diseret.
  • Menurunkan botol baja dari truk harus di beri bantalan kayu atau karet.
  • Pemindahan botol baja harus menggunakan kereta dorong, dimana botol baja dalam keadaan tegak.
Penyimpanan
  • Dilarang menyimpang botol baja gas dekat dengan bahan yang mudah terbakar.
  • Di larang menyimpang botol baja Argon (Ar) dekat dengan sumber api dan sumber panas lainnya karena akan mengakibatkan naiknya tekanan dalam botol baja.
  • Penyimpanan botol baja kosong dan botol baja berisi harus dipisahkan.
  • Botol baja harus di simpan di tempat yang aman terhadap getaran atau penyebab-penyebab lain yang mengakibatkan terjatuhnya botol baja.
  • Tutup botol aja harus terpasang dengan baik.
  • Botol baja harus di simpan dalam ruangan yang kering dengan ventilasi yang baik dan jauhkan dari zat-zat yang bersifat korosif.
  • Dalam menyimpang botol baja kosong semua valve harus ditutup ditempat penyimpanan di sediakan seperangkat alat pelindung pemanasan.
5. Tindakan Penyelamatan
Terhadap bahaya Tercekik :
  • Pindahkan korban ketempat berudara bebas
  • Beri bantuan pernapasan.
  • Bawa kerumahsakit terdekat.
Terhadap kebocoran botol baja :
  • Pindahkan botol baja ketempat yang terbuka.
  • Jika terkena Argon air pada tubuh, siram dengan air sebanyak mungkin.














Prosedur Manajemen Resiko HSE
Prosedur manajemen risiko adalah salah satu prosedur HSE yang harus dimiliki oleh perusahaan yang akan menerapkan SMK3 atau OHSAS 18001. Begitu pentingnya kehadiran prosedur ini sehingga dalam kegiatan audit HSE dokumen ini adalah dokumen HSE yang harus ada. Pada dasarnya penyusunan sebuah prosedur manajemen risiko seharusnya memiliki beberapa komponen berikut ini dalam uraian isi prosedurnya;
1. Penunjukkan personil pelaksana kegiatan manajemen risiko yang kompeten
Perusahaan dalam prosedur ini harus menetapkan personil atau tim yang bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan manajemen risiko HSE ini. Personil yang ditunjuk harus telah mendapatkan pelatihan mengenai konsep dari manajemen risiko HSE dan secara aktual mampu untuk menerapkan konsep ini di tempat kerja. Biasanya seorang Ahli HSE atau AK3 perusahaan telah memiliki kemampuan minimal untuk melakukan kegiatan manajemen risiko HSE ini karena  manajemen risiko merupakan salah satu materi pelatihan yang diberikan dalam AHSE.

2. Tahapan HIRAC (Hazard Identification, Risk Assessment and Control)
Dalam isi uraian prosedur manajemen risiko paling tidak harus mencakup tahapan kegiatan manajemen risiko yaitu;
  • Identifikasi Bahaya
  • Penilaian Risiko
  • Pengendalian Risiko
  • Penerapan / implementasi pengendalian Risiko
  • Peninjauan/ Review

3. Metode Penilaian Risiko HSE
Sesuai dengan persyaratan dalam OHSAS 18001, dalam prosedur manajemen risiko HSE harus dijelaskan mengenai metode penilaian risiko apa yang akan digunakan. Untuk metode ini ada 3 secara umum yaitu kualitatif, semikuantitatif dan kuantitatif.
Untuk mentode kualitatif biasanya menggunakan metode matriks risiko, metode semikuantitatif pada prinsipnya sama dengan kualitatif dimana dikombinasikan dengan angka namun kedua metode ini akan menghasilkan tingkat risiko secara kualitatif seperti risiko tinggi, sedang dan rendah. Sedangkan metode kuantitatif akan mendapatkan tingkat risiko dalam bentuk angka. Selain metode matriks masih banyak metode penilaian risiko lainnya yang bisa digunakan seperti metode Fault Tree Analysis, HAZOPS, Event Tree Analysis, FMEA, dll.

Metode Kualitatif


Metode Semikuantitatif

  
4. Prosedur harus bersifat proaktif
Kegiatan manajemen risiko HSE haruslah bersifat proaktif dimana setiap perubahan di tempat kerja baik perubahan terhadap proses, instalasi / peralatan, penggunaan material , dll harus dilakukan kegiatan manajemen risiko HSE terlebih dahulu sebelum diterapkan. Oleh karena itu seharusnya dalam prosedur manajemen risiko HSE juga disebutkan bahwa kegiatan manajemen risiko dilakukan sebelum sebuah perubahan yang memiliki dampak HSE dilakukan di tempat kerja.

5. Peninjauan Ulang Hasil Manajemen Risiko Secara Berkala
Sesuai dengan persyaratan dalam SMK3 dan OHSAS 18001, semua hasil kegiatan manajemen risiko HSE di perusahaan harus ditinjau ulang secara berkala. Biasanya kegiatan tinjauan ulang ini bisa dilakukan secara reguler setahun sekali. Tujuan tinjauan ini adalah untuk melihat apakah ada perubahan terhadap bahaya dan risiko yang ada di perusahaan.







KESELAMATAN KESEHATAN KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN (HSE) DI KANTOR
Di era golbalisasi menuntut pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (HSE) di setiap tempat kerja termasuk di sektor kesehatan. Untuk itu kita perlu mengembangkan dan meningkatkan HSE disektor kesehatan dalam rangka menekan serendah mungkin risiko kecelakaan dan penyakit yang timbul akibat hubungan kerja, serta meningkatkan produktivitas dan efesiensi.
Dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari karyawan/pekerja di sektor kesehatan tidak terkecuali di Rumah Sakit maupun perkantoran, akan terpajan dengan resiko bahaya di tempat kerjanya. Resiko ini bervariasi mulai dari yang paling ringan sampai yang paling berat tergantung jenis pekerjaannya.
Dari hasil penelitian di sarana kesehatan Rumah Sakit, sekitar 1.505 tenaga kerja wanita di Rumah Sakit Paris mengalami gangguan muskuloskeletal (16%) di mana 47% dari gangguan tersebut berupa nyeri di daerah tulang punggung dan pinggang. Dan dilaporkan juga pada 5.057 perawat wanita di 18 Rumah Sakit didapatkan 566 perawat wanita adanya hubungan kausal antara pemajanan gas anestesi dengan gejala neoropsikologi antara lain berupa mual, kelelahan, kesemutan, keram pada lengan dan tangan.

Di perkantoran, sebuah studi mengenai bangunan kantor modern di Singapura dilaporkan bahwa 312 responden ditemukan 33% mengalami gejala Sick Building Syndrome (SBS). Keluhan mereka umumnya cepat lelah 45%, hidung mampat 40%, sakit kepala 46%, kulit kemerahan 16%, tenggorokan kering 43%, iritasi mata 37%, lemah 31%.
Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, pasal 23 mengenai kesehatan kerja disebutkan bahwa upaya kesehatan kerja wajib diseleng-garakan pada setiap tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai resiko bahaya kesehatan yang besar bagi pekerja agar dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya, untuk memperoleh produktivitas kerja yang optimal, sejalan dengan program perlindungan tenaga kerja.
HAL-HAL YANG BERHUBUNGAN PELAKSANAAN HSE PERKANTORAN
Ada beberapa hal penting yang harus mendapatkan perhatian sehubungan dengan pelaksanaan HSE perkantoran, yang pada dasarnya harus memperhatikan 2 (dua) hal yaitu indoor dan outdoor, yang kalau diurai seperti dibawah ini :
  • Konstruksi gedung beserta perlengkapannya dan operasionalisasinya terhadap bahaya kebakaran serta kode pelaksanaannya.
  • Jaringan elektrik dan komunikasi.
  • Kualitas udara.
  • Kualitas pencahayaan.
  • Kebisingan.
  • Display unit (tata ruang dan alat).
  • Hygiene dan sanitasi.
  • Psikososial.
  • Pemeliharaan.
  • penggunaan Komputer.
PERMASALAHAN HSE PERKANTORAN DAN REKOMENDASI
Konstruksi gedung :
  • Disain arsitektur (aspek HSE diperhatikan mulai dari tahap perencanaan).
  • Seleksi material, misalnya tidak menggunakan bahan yang membahayakan seperti asbes dll.
  • Seleksi dekorasi disesuaikan dengan asas tujuannya misalnya penggunaan warna yang disesuaikan dengan kebutuhan.
  • Tanda khusus dengan pewarnaan kontras/kode khusus untuk objek penting seperti perlengkapan alat pemadam kebakaran, tangga, pintu darurat dll. (peta petunjuk pada setiap ruangan/unit kerja/tempat yang strategis misalnya dekat lift dll, lampu darurat menuju exit door).

Kualitas Udara :
  • Kontrol terhadap temperatur ruang dengan memasang termometer ruangan.
  • Kontrol terhadap polusi
  • Pemasangan “Exhaust Fan” (perlindungan terhadap kelembaban udara).
  • Pemasangan stiker, poster “dilarang merokok”.
  • Sistim ventilasi dan pengaturan suhu udara dalam ruang (lokasi udara masuk, ekstraksi udara, filtrasi, pembersihan dan pemeliharaan secara berkala filter AC) minimal setahun sekali, kontrol mikrobiologi serta distribusi udara untuk pencegahan penyakit “Legionairre Diseases “.
  • Kontrol terhadap linkungan (kontrol di dalam/diluar kantor).
  • Misalnya untuk indoor: penumpukan barang-barang bekas yang menimbulkan debu, bau dll.
  • Outdoor: disain dan konstruksi tempat sampah yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan, dll.
  • Perencanaan jendela sehubungan dengan pergantian udara jika AC mati.
  • Pemasangan fan di dalam lift.

Kualitas Pencahayaan (penting mengenali jenis cahaya) :
  • Mengembangkan sistim pencahayaan yang sesuai dengan jenis pekerjaan untuk membantu menyediakan lingkungan kerja yang sehat dan aman. (secara berkala diukur dengan Luxs Meter)
  • Membantu penampilan visual melalui kesesuaian warna, dekorasi dll.
  • Menegembangkan lingkungan visual yang tepat untuk kerja dengan kombinasi cahaya (agar tidak terlalu cepat terjadinya kelelahan mata).
  • Perencanaan jendela sehubungan dengan pencahayaan dalam ruang.
  • Penggunaan tirai untuk pengaturan cahaya dengan memperhatikan warna yang digunakan.
  • Penggunaan lampu emergensi (emergency lamp) di setiap tangga.

Jaringan elektrik dan komunikasi (penting agar bahaya dapat dikenali) :

Internal
  • * Over voltage
  • * Hubungan pendek
  • * Induksi
  • * Arus berlebih
  • * Korosif kabel
  • * Kebocoran instalasi
  • * Campuran gas eksplosif

Eksternal
  • * Faktor mekanik.
  • * Faktor fisik dan kimia.
  • * Angin dan pencahayaan (cuaca)
  • * Binatang pengerat bisa menyebabkan kerusakan sehingga terjadi hubungan pendek.
  • * Manusia yang lengah terhadap risiko dan SOP.
  • * Bencana alam atau buatan manusia.

Rekomendasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Perkantoran
  • Penggunaan central stabilizer untuk menghindari over/under voltage.
  • Penggunaan stop kontak yang sesuai dengan kebutuhan (tidak berlebihan) hal ini untuk menghindari terjadinya hubungan pendek dan kelebihan beban.
  • Pengaturan tata letak jaringan instalasi listrik termasuk kabel yang sesuai dengan syarat kesehatan dan keselamatan kerja.
  • Perlindungan terhadap kabel dengan menggunakan pipa pelindung.

Kontrol terhadap kebisingan :
  • Idealnya ruang rapat dilengkapi dengan dinding kedap suara.
  • Di depan pintu ruang rapat diberi tanda ” harap tenang, ada rapat “.
  • Dinding isolator khusus untuk ruang genset.
  • Hak-hal lainnya sudah termasuk dalam perencanaan konstruksi gedung dan tata ruang.

Display unit (tata ruang dan letak) :
  • Petunjuk disain interior supaya dapat bekerja fleksibel, fit, luas untuk perubahan posisi, pemeliharaan dan adaptasi.
  • Konsep disain dan dan letak furniture (1 orang/2 m?).
  • Ratio ruang pekerja dan alat kerja mulai dari tahap perencanaan.
  • Perhatikan adanya bahaya radiasi, daerah gelombang elektromagnetik.
  • Ergonomik aspek antara manusia dengan lingkungan kerjanya.
  • Tempat untuk istirahat dan shalat.
  • Pantry dilengkapi dengan lemari dapur.
  • Ruang tempat penampungan arsip sementara.
  • Workshop station (bengkel kerja).

Hygiene dan Sanitasi :

Ruang kerja
  • Memelihara kebersihan ruang dan alat kerja serta alat penunjang kerja.
  • Secara periodik peralatan/penunjang kerja perlu di up grade.

Toilet/Kamar mandi
  • Disediakan tempat cuci tangan dan sabun cair.
  • Membuat petunjuk-petunjuk mengenai penggunaan closet duduk, larangan berupa gambar dll.
  • Penyediaan bak sampah yang tertutup.
  • Lantai kamar mandi diusahakan tidak licin.
Kantin
  • Memperhatikan personal hygiene bagi pramusaji (penggunaan tutup kepala, celemek, sarung tangan dll).
  • Penyediaan air mengalir dan sabun cair.
  • Lantai tetap terpelihara.
  • Penyediaan makanan yang sehat dan bergizi seimbang. Pengolahannya tidak menggunakan minyak goreng secara berulang.
  • Penyediaan bak sampah yang tertutup.
  • Secara umum di setiap unit kerja dibuat poster yang berhubungan dengan pemeliharaan kebersihan lingkungan kerja.

Psikososial
  • Petugas keamanan ditiap lantai.
  • Reporting system (komunikasi) ke satuan pengamanan.
  • Mencegah budaya kekerasan ditempat kerja yang disebabkan oleh :


  1. Budaya nrimo.
  2. Sistem pelaporan macet.
  3. Ketakutan melaporkan.
  4. Tidak tertarik/cuek dengan lingkungan sekitar.

  • Semua hal diatas dapat diatasi melalui pembinaan mental dan spiritual secara berkala minimal sebulan sekali.
  • Penegakan disiplin ditempat kerja.
  • Olah raga di tempat kerja, sebelum memulai kerja.
  • Menggalakkan olah raga setiap jumat.

Pemeliharaan
  • Melakukan walk through survey tiap bulan/triwulan atau semester, dengan memperhitungkan risiko berdasarkan faktor-faktor konsekuensi, pajanan dan kemungkinan terjadinya.
  • Melakukan corrective action apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan.
  • Pelatihan tanggap darurat secara periodik bagi karyawan.
  • Pelatihan investigasi terhadap kemungkinan bahaya bom/kebakaran/demostrasi/ bencana alam serta Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) bagi satuan pengaman.

Aspek HSE perkantoran (tentang penggunaan komputer)
  • Pergunakan komputer secara sehat, benar dan nyaman :
  • Hal-hal yang harus diperhatikan :
  • Memanfaatkan kesepuluh jari.
  • Istirahatkan mata dengan melihat kejauhan setiap 15-20 menit.
  • Istirahat 5-10 menit tiap satu jam kerja.
  • Lakukan peregangan.
  • Sudut lampu 45 derajat.
  • Hindari cahaya yang menyilaukan, cahaya datang harus dari belakang.
  • Sudut pandang 15 derajat, jarak layar dengan mata 30 – 50 cm.
  • Kursi ergonomis (adjusted chair).
  • Jarak meja dengan paha 20 cm
  • Senam waktu istirahat.

Rekomendasi untuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja Perkantoran
  • Perlu membuat leaflet/poster yang berhubungan dengan penggunaan komputer disetiap unit kerja.
  • Mengusulkan pada Pusat Promosi Kesehatan untuk membuat poster/leaflet.
  • Penggunaan komputer yang bebas radiasi (Liquor Crystal Display).
Dalam pelaksanaan HSE perkantoran perlu memperhatikan 2(dua) hal penting yakni indoor dan outdoor. Baik perhatian terhadap konstruksi gedung beserta perlengkapannya dan operasionalisasinya terhadap bahaya kebakaran serta kode pelaksanannya maupun terhadap jaringan elektrik dan komunikasi, kualitas udara, kualitas pencahayaan, kebisingan, display unit (tata ruang dan alat), hygiene dan sanitasi, psikososial, pemeliharaan maupun aspek lain mengenai penggunaan komputer.



Standar Label Rambu-Rambu HSE (Safety Sign)

Pemasangan rambu-rambu K3 adalah salah satu bentuk pengendalian risiko dengan cara mengkomunikasikan potensi bahaya/instruksi keselamatan yang perlu diperhatikan atau dipatuhi oleh tenaga kerja yang membacanya. Ada berbagai macam bentuk rambu HSE yang digunakan di tempat kerja dan tergantung pada isi informasi yang ingin disampaikan melalui rambu HSE tersebut.
Di Indonesia sendiri belum adanya standar atau peraturan yang jelas mengenai rambu-rambu HSE ini menyebabkan banyak perusahaan dan tempat kerja yang kebingungan atau menetapkan rambu HSE sendiri. Menurut penulis hal ini bukan menjadi sesuatu yang menghambat penerapan SMK3, asalkan rambu yang digunakan sesuai dengan potensi bahaya dan dipahami oleh seluruh tenaga kerja yang terpengaruh.
Secara internasional standar mengenai rambu HSE ini sudah ditetapkan dalam standar ISO 3864.2 2002 dan diperjelas lagi oleh standar ANSI Z.535.4 2007. Berikut ini ketentuan mengenai rambu HSE menurut standar ANSI Z535.4 2007;

Pemilihan Kata Header
Elemen pertama dalam pemilihan label atau papan rambu HSE adalah menetapkan peluang dan tingkat keparahan seseorang mengalami cidera apabila tidak mematuhi informasi yang terdapat dalam rambu tersebut. Terdapat 4 kata peringatan menurut standar ANSI ini yaitu DANGER, WARNING, CAUTION, NOTICE.
Berikut ini panduan dalam menetapkan kata peringatan berdasarkan matriks penilaian risiko.
Format Papan Rambu HSE
Sesuai dengan ketentuan maka pada papan panel rambu HSE yang akan dipasang di lokasi kerja harus mencakup hal-hal sebagai berikut;
  1. Identifikasi bahaya
  2. Identifikasi cara untuk menghindari bahaya
  3. Dan konsekuensi jika tidak menghindari bahaya tersebut
Urutan dalam penempatan informasi tersebut pada panel rambu bersifat fleksibel. Dalam format penulisannya hal-hal berikut direkomendasikan untuk digunakan yaitu;
  1. Penggunaan kata aktif
  2. Penggunaan headlines yang jelas
  3. Hindari istilah/penyingkatan kata yang tidak jelas.
  4. Gunakan rata kiri untuk penulisan kalimat yang panjang
  5. Gunakan kombinasi huruf besar dan kecil untuk penekanan makna.


Pemilihan Simbol
Standar dalam ANSI mendorong untuk digunakannya simbol untuk mengkomunikasikan informasi yang tertulis pada papan panel rambuk HSE. Simbol yang digunakan seharusnya menekankan dan memperingatkan tulisan yang ada dalam panel rambu K3 tersebut. Dalam standar ANSI Z 535.4 2002 terdapat 4 kelas simbol yang digunakan yaitu Hazard Alert, Prohibition, Mandatory dan Information. Keempat jenis simbol tersebut dapat digunakan tanpa adanya bingkai luar seperti yang dipersyaratkan dalam standar ISO 3864 dimana bentuk bingkai simbol hazard alert adalah segitiga hitam & latar kuning, prohibition bingkai berbentuk lingkaran merah dan strip menyilang 45 derajat, mandatory bingkai lingkaran biru. Pada standar ANSI bingkai tersebut tidak diwajibkan untuk digunakan pada panel rambu.
Berikut ini beberapa bentuk simbol HSE yang dapat digunakan pada panel rambu HSE

Simbol Peringatan Bahaya



Simbol Larangan


Simbol Kewajiban


Simbol Informasi Mengenai Kebakaran


Simbol Informasi Keadaan Darurat


Ukuran Huruf
Menentukan jarak pandang yang aman terhadap suatu rambu HSE ditentukan oleh beberapa faktor seperti pencahayaan, warna latar yang digunakan serta jenis huruf yang digunakan. dalam standar ANSI direkomendasikan ukuran tinggi huruf untuk jarak pandang minimum yang aman dimana maksudnya adalah jarak terdekat seseorang dengan rambu dan masih memiliki waktu untuk mengikuti instruksi rambu sehingga dapat menghindari bahaya. Sedangkan untuk jenis atau tipe font yang digunakan umumnya adalah Sans Serif. Berikut rekomendasi tinggi huruf dalam rambu HSE berdasarkan jarak pandang aman minimum;
  1. Jarak 1 kaki/kurang –> Tinggi huruf 0.08 inci
  2. Jarak 2 kaki –> Tinggi huruf 0.16 inci
  3. Jarak 3 kaki –> Tinggi huruf 0,19 inci
  4. Jarak 4 kaki –> Tinggi huruf 0,22 inci
  5. Jarak 5 kaki –> Tinggi huruf 0,25 inci
  6. Jarak 6 kaki –> Tinggi huruf 0,28 inci
  7. Jarak 7 kaki –> Tinggi huruf 0,31 inci
  8. Jarak 7 kaki –> Tinggi huruf 0,34 inci
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar