PROSEDUR
KESEHATAN INDUSTRI
- Peraturan/standar ILO berupa panduan praktis yang ditetapkan di industri dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan-kecelakaan besar seiring dengan kenaikan produksi, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya
- Tujuan panduan praktis adalah untuk memberikan arahan tentang pengaturan administasi, hukum dan sistem teknis untuk pengendalian instalasi beresiko tinggi yang dilakukan dengan memberikan perlindungan kepada pekerja, masyarakat dan lingkungan dengan mencegah terjadinya kecelakan besar yang mungkin terjadi dan meminimalisasikan dampak dan kecelakaan tersebut
- Penerapan panduan praktis dilakukan pada instalasi beresiko tinggi yang diidentifikasikan dengan keberadaan zat-zat berbahaya yang membutuhkan perhatian tinggi.
- Instalasi beresiko tinggi berdasarkan jenis dan kuantitasnya menurut panduan praictis:
·
Industri kimia dan petrokimia
·
Industri penyulingan minyak
·
Instalasi penyimpanan gas alam cair (LNG)
·
Instalasi penyimpanan gas dan cairan yang mudah
terbakar
·
Gudang bahan-bahan kimia
·
Instalasi penyulingan air bersih dengan
menggunakan kiorin
·
Industri Pupuk dan Pestisida
- Instalasi beresiko tinggi berdasarkan jenis dan kuantitasnya diluar cakupan panduan praktis:
·
Instalasi Nuklir
·
Pangkalan Militer (instalasi biologi, nuklir dan
kimia serta pusat persenjataaan)
- Instalasi beresiko tinggi adalah instalasi industri permanen atau sementara, yang menyimpan, memproses atau memproduksi zat-zat berbahaya dalam bentuk dan jumlah tertentu menurut peraturan yang berlaku yang berpotensi menjadi penyebab terjadinya kecelakaan besar.
- Identifikasi bahan berbahaya menurut jenis dan tingkat kuantitas ambang terjadinya kecelakaan besar
·
Bahan kimia sangat beracun : methyl isocyanate,
phosgene
·
Bahan kimia beracun: acrylonitrile, ammonia,
chlorine, sulphur dioxide, hydrogen sulphide, hydrogen cyanide, carbon
disulphide, hydrogen fluoride, hydrogen chloride, sulphur trioxide
·
Gas dan cairan mudah terbakar
·
Bahan peledak: ammonium nitrate, nitroglycerine,
C4, PETN, TNT
- Alur informasi pada instalasi beresiko tinggi
·
Manajemen keseluruhan instalasi beresiko tinggi
harus melaporkan secara rinci aktifitasnya kepada pihak yang berwenang
·
Laporan keselamatan kerja instalsi beresiko
tinggi harus disiapkan oleh manajemen dan berisi informasi teknis tentang
disain dan cara kerja instalasi, penjelasan rinci manajemen keselamatan kerja
dalam instalasi, informasi tentang bahaya dan instalasi secara sistematis,
teridentifikasi dan terdokumentasi serta informasi tentang bahaya kecelakaan
dan ketentuan keadaan darurat yang akan mengurangi dampak dan kecelakaan yang
akan terjadi.
·
Semua informasi khususnya yang berkenaan dengan
instalasi beresiko tinggi harus disediakan bagi para pihak yang berkepentingan.
·
Informasi keselamatan kerja yang tepat khususnya
pada instalasi beresiko tinggi dikomunikasikan melalui pelatihan kepada
pekerja, dan dapat digunakan untuk persiapan pekerjaan dan pengendalian dalam
keadaan darurat.
- Audit Instalasi beresiko tinggi
·
Instalasi beresiko tinggi diaudit oleh manajemen
audit yang ditunjuk pemegang otoritas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
wilayah instalasi itu berada
·
Audit mencakup identifikasi kejadian tidak
terkendali yang memicu timbulnya kebakaran, ledakan atau terlepasnya zat-zat
beracun
·
Audit mencakup estimasi potensi bahaya sebagai
konsekuensi dan ledakan, kebakaran maupun terlepasnya zat-zat beracun
·
Audit mempertimbangkan potensi efek lanjutan
yang terjadi pada instalasi beresiko tinggi lainnya yang ada disekitarnya
·
Audit mempertimbangkan kesesuaian pengukuran
keselamatan kerja yang digunakan dalam identifikasi kemungkinan terjadinya
bahaya untuk menjamin validitas hasil audit itu sendiri
·
Audit memperhitungikan analisa resiko secara
menyeluruh dan keterkaitan antara kecelakaan besar yang mungkin timbul dengan
letak instalasi beresiko tinggi itu sendiri.
- Manajemen pengendalian resiko kecelakaan dan pengamanan pada instalasi beresiko tinggi meliputi:
·
Disain, fabrikasi dan penginstalasian pabrik
yang aman, termasuk penggunaan komponen peralatan bermutu tinggi
·
Pemeliharaan pabrik secara rutin
·
Pengoperasian pabrik sesuai prosedur yang
berlaku
·
Pengelolaan keselamatan lingkungan kerja secara
baik
·
Inspeksi secara rutin terhadap keseluruhan
instalasi yang diikuti dengan perbaikan atau penggantian komponen peralatan
yang dibutuhkan
·
Pengawasan rutin terhadap keamanan dan sistem
pendukungnya
·
Ketersediaan dan inspeksi rutin peralatan
keselamatan kerja yang dapat digunakan dalam kondisi darurat
·
Analisa bahaya dan resiko yang terjadi akibat
kerusakan komponen peralatan, pengoperasian instalasi yang abnormal, faktor
kesalahan manusia dan manajemen, pengaruh kecelakaan yang terjadi di sekitar
instalasi, bencana alam, tindakan kejahatan dan sabotase
·
Analisa komprehensif terhadap modifikasi
peralatan dan instalasi baru
·
Penyebaran informasi dan pelatihan keselamatan
kerja bagi setiap pekerja pada instalasi tersebut
·
Penyebaran informasi secara berkala kepada
masyarakat yang tinggal atau bekerja di sekitar lokasi instalasi industri
- Analisa Bahaya dan Resiko meliputi:
·
Identifikasi bahan beracun, reaktif dan
eksplosif yang disimpan, diproses atau diproduksi
·
Identifikasi kegagalan potensial yang dapat
menyebabkan kondisi pengoperasian abnormal dan menimbulkan kecelakaan
·
Analisa konsekuensi dan kecelakaan yang terjadi
terhadap pekerja dan masyarakat sekitar
·
Tindakan pencegahan terhadap terjadinya
kecelakaan
- HAZOP (an example of Hazard and Risk Analysis)
·
Identifikasi penyimpangan/deviasi yang terjadi
pada pengoperasian suatu instalasi industri dan kegagalan operasinya yang
menimbulkan keadaan tidak terkendali
·
Dilakukan pada tahap perencanaan untuk instalasi
industri baru
·
Dilakukan sebelum melakukan modifikasi peralatan
atau penambahan instalasi baru dan instalasi industni lama
·
Analisa sistematis tenhadap kondisi knitis
disain instalasi industri, pengaruhnya dan penyimpangan potensial yang tenjadi
serta potensi bahayanya
·
Dilakukan oleh kelompok para ahli dan multi
disiplin ilmu dan dipimpin oleh spesials keselamatan kenja yang berpengalaman
atau oleh konsultan pelatihan khusus
- Bertujuan untuk melokalisasi bahaya dan meminimalisasi dampaknya
·
Identifikasi jenis-jenis kecelakaan yang
potensial
·
On site emergency
§ Perencanaan
keadaan darurat didasarkan pada konsekuensi yang timbul dan kecelakaan besan
yang potensial
§ Penanganan
keadaan danurat dilalcukan tenaga penanggulangan kecelakaan dalam jumlah yang
cukup
§ Perencanaan
keadan darurat merupakan uji dan pengidentifikasian kelemahan instalasi
industri yang akan secepatnya diperbaiki
§ Antisipasi
bahaya dengan memperhatikan: kekerapan terjadinya kecelakaan, hubungan dengan
pihak berwenang di luar lokasi, prosedur menghidupkan tanda bahaya, komunikasi
internal dan eksternal instalasi serta lokasi dan pola pengaturan dan pusat
pengelola gawat darurat
§ Fasilitas
penanganan keadaan darurat: telepon, radio dan alat komunikasi
internal-eksternal yang memadai, peta yang menunjukan keberadaan bahan
berbahaya, alat penunjuk arah dan pengukur kecepatan angin, alat penyelamatan
diri, daftar lengkap pekerja,
·
Off site emergency
- Perencanaan disiapkan oleh dan merupakan otoritas yang kompeten yang diatur melalui kebijakan, peraturan atau perundangan.
- Perencanaan ini merupakan antisipasi dan bahaya dalam skala besar dan penanganannya terkait dengan otoritas lokal penanggulangan kecelakaan
- Perencanaan didasarkan pada informasi atas konsekuensi yang timbul dari kecelakaan besar yang potensial
- Konsultan Keselamatan Kerja
Tugas
dan wewenang :
·
Membuat analisa bahaya dan resiko serta mempersiapkan
laporan keselamatan kerja bekerjasama dengan manajemen audit
·
Menetapkan garis besar disain dan operasi
instalasi industri yang aman, serta pengaplikasiannya dalam desain peralatan,
proses kendali, pengoperasian secara manual.
·
Menganalisa konsekuensi dan kecelakan potensial
dengan permodel dampak potensialnya
·
Menetapkan penanganan keadaan darurat on site
dan perencanaan keadaan darurat off site
·
Melakukan pelatihan pada pekerja
Pengertian Tentang Lembar Keselamatan Bahan (MSDS)
Bahan kimia berbahaya atau B3 dengan mudah dapat kita
temukan di pabrik kimia. Diperlukan tindakan pengendalian yang
tepat agar bahan kimia B3 tidak membahayakan kita
sebagai tenaga kerja, peralatan/instalasi dan tentu tidak menimbulkan
pencemaran lingkungan.
Di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan
peraturan yang berkenaan dengan pengendalian bahan kimia B3, melalui Keputusan
Menteri Tenaga Kerja No. KEP-187/MEN/1999, yaitu tentang Pengendalian Bahan Kimia
Berbahaya di Tempat Kerja.
Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.
KEP-187/MEN/1999, pada Bab 1 Pasal 1, bahan kimia B3 adalah bahan kimia dalam
bentuk tunggal atau campuran yang berdasarkan sifat kimia atau fisika dan atau
toksikologi berbahaya terhadap tenaga kerja, instalasi dan lingkungan.
Salah satu upaya untuk mencegah atau mengurangi
resiko akibat penggunaan bahan kimia B3 adalah dengan memahami Lembar Keselamatan Bahan atau MSDS (Material Safety Data Sheet) bahan kimia B3
tersebut. MSDS merupakan salah satu bentuk pengendalian resiko berkaitan dengan
bahan kimia B3.
Jadi sebelum menggunakan bahan kimia B3, hal
pertama yang harus kita lakukan adalah memahami dengan baik MSDS bahan kimia
tersebut. Nah, sekarang mari kita bahas secara singkat
satu persatu hal-hal penting yang terkait dengan MSDS.
Sumber MSDS
Darimana kita bisa memperoleh dokumen MSDS?
Mintalah MSDS kepada produsen, distributor atau suplier di mana kita membeli
bahan kimia tersebut. Atau kita bisa mengunduhnya lewat internet. Pastikan
bahwa MSDS yang kita miliki adalah revisi terbarunya.
Konten MSDS
Paling
tidak ada 8 informasi penting yang termuat dalam sebuah dokumen MSDS. Informasi
tersebut meliputi:
a. Identifikasi bahan (Material Identification)
b. Komposisi bahan berbahaya (Hazardous Ingredients)
c. Sifat fisika dan kimia (Physical and Chemical Characteristics)
d. Data potensi bahaya kebakaran dan ledakan (Fire and Explosion Hazard Data)
e. Data potensi bahaya terhadap kesehatan (Health Hazard Data)
f. Data reaktifitas (Reactivity Data)
g. Prosedur safety penanganan, tumpahan, kebocoran dan limbah (Precaution for Safety Handling and Use)
h. Tindakan pengendalian untuk mengurangi bahaya (Control Measures)
a. Identifikasi bahan (Material Identification)
b. Komposisi bahan berbahaya (Hazardous Ingredients)
c. Sifat fisika dan kimia (Physical and Chemical Characteristics)
d. Data potensi bahaya kebakaran dan ledakan (Fire and Explosion Hazard Data)
e. Data potensi bahaya terhadap kesehatan (Health Hazard Data)
f. Data reaktifitas (Reactivity Data)
g. Prosedur safety penanganan, tumpahan, kebocoran dan limbah (Precaution for Safety Handling and Use)
h. Tindakan pengendalian untuk mengurangi bahaya (Control Measures)
Dokumentasi dan Updating
Semua dokumen MSDS harus terdokumentasi dengan
baik. Bisa dalam bentuk print out, CD, disk atau internet. Akan tetapi,
pilihlah media yang mudah untuk diakses dan MSDS harus selalu tersedia di
tempat-tempat yang diperlukan.
Dan satu lagi, MSDS yang terdokumentasi harus
dengan nomor revisi terbaru atau terakhir. Hal ini penting, karena akan terus
ada informasi baru yang masuk atau diperbaharui. Sebagai contoh, nomor telepon darurat
yang harus dihubungi. Buatlah jadwal kapan status dokumen MSDS harus dimonitor.
Training
Layaknya sebuah Standard Operating Procedure
(SOP), training mengenai MSDS mutlak diperlukan. Semua orang yang akan
berhubungan dengan bahan kimia B3 harus mendapatkan training MSDS. Termasuk
pula bagi anda calon karyawan yang akan bekerja di pabrik kimia atau mahasiswa
yang sedang Praktek Kerja Lapangan (PKL).
MSDS ARGON (Ar)
Argon
adalah suatu unsure yang pada suhu dan tekanan atmosfir berbentuk gas.
Kandungan argon dalam udara kurang lebih 0.9% volume. Gas Argon mempunyai sifat
inert, Gas Argon dipakai dalam pengelasan TIG dan MIG, sebagai gas pengisi
dalam lampu pijar, lampu neon, sebagai mix gases dan lain-lain.
1. Sifat Umum
Rumus Kimia : Ar
Sifat Kimia
- Merupakan gas inert
Sifat phisik
- Tidak berwarna
- Tidak berbau
- Tidak mempunyai rasa
- Larut sedikit dalam air
- Berat molekul : 39,948 gr/ml
- Spesifik gravity gas (21,11ºC, 1 atm) : 1,395
- Density ( 21,11ºC, 1 atm) : 1,656 gd/r
- Titik triple : - 189,33ºC; 0,68005 atm.abs
- Titik didih (1 atm) : - 185ºC
- Titik Kritis : - 122,29ºC 48,34 atm.abs
2. Bahaya
- Mengakibatkan tercekik ( Asphyxiant ) pada konsentrasi yang tinggi.
- Gas Nitrogen dalam kemasan botol baja bertekanan tinggi.
- Dalam bentuk cair jika terkena kulit dapat menyebabkan terbakar hebat dan kerusakan jaringan badan.
3. Keselamatan
- Jauhkan botol baja dari sumber api dan bunga api.
- Dilarang mengubah atau memindahkan setiap tanda yang digunakan untuk petunjuk-petunjuk isinya.
- Dilarang menggunakan botol baja Nitrogen sebagai penyangga roller.
4. Pemindahan dan
penyimpanan
Pemindahan
- Tutup botol baja harus keadaan tertutup.
- Tidak boleh di jatuhkan, berbenturan satu sama lain, menerima goncangan, dan diseret.
- Menurunkan botol baja dari truk harus di beri bantalan kayu atau karet.
- Pemindahan botol baja harus menggunakan kereta dorong, dimana botol baja dalam keadaan tegak.
Penyimpanan
- Dilarang menyimpang botol baja gas dekat dengan bahan yang mudah terbakar.
- Di larang menyimpang botol baja Argon (Ar) dekat dengan sumber api dan sumber panas lainnya karena akan mengakibatkan naiknya tekanan dalam botol baja.
- Penyimpanan botol baja kosong dan botol baja berisi harus dipisahkan.
- Botol baja harus di simpan di tempat yang aman terhadap getaran atau penyebab-penyebab lain yang mengakibatkan terjatuhnya botol baja.
- Tutup botol aja harus terpasang dengan baik.
- Botol baja harus di simpan dalam ruangan yang kering dengan ventilasi yang baik dan jauhkan dari zat-zat yang bersifat korosif.
- Dalam menyimpang botol baja kosong semua valve harus ditutup ditempat penyimpanan di sediakan seperangkat alat pelindung pemanasan.
5. Tindakan Penyelamatan
Terhadap bahaya Tercekik :
- Pindahkan korban ketempat berudara bebas
- Beri bantuan pernapasan.
- Bawa kerumahsakit terdekat.
Terhadap kebocoran botol baja :
- Pindahkan botol baja ketempat yang terbuka.
- Jika terkena Argon air pada tubuh, siram dengan air sebanyak mungkin.
Prosedur Manajemen Resiko HSE
Prosedur manajemen
risiko adalah salah satu prosedur HSE yang harus dimiliki oleh perusahaan yang
akan menerapkan SMK3 atau OHSAS 18001. Begitu pentingnya kehadiran prosedur ini
sehingga dalam kegiatan audit HSE dokumen ini adalah dokumen HSE yang harus
ada. Pada dasarnya penyusunan sebuah prosedur manajemen risiko seharusnya
memiliki beberapa komponen berikut ini dalam uraian isi prosedurnya;
1. Penunjukkan personil pelaksana kegiatan manajemen risiko
yang kompeten
Perusahaan dalam
prosedur ini harus menetapkan personil atau tim yang bertanggung jawab dalam
melaksanakan kegiatan manajemen risiko HSE ini. Personil yang ditunjuk harus
telah mendapatkan pelatihan mengenai konsep dari manajemen risiko HSE dan
secara aktual mampu untuk menerapkan konsep ini di tempat kerja. Biasanya
seorang Ahli HSE atau AK3 perusahaan telah memiliki kemampuan minimal untuk
melakukan kegiatan manajemen risiko HSE ini karena manajemen risiko
merupakan salah satu materi pelatihan yang diberikan dalam AHSE.
2. Tahapan HIRAC (Hazard Identification, Risk Assessment and
Control)
Dalam isi uraian prosedur
manajemen risiko paling tidak harus mencakup tahapan kegiatan manajemen risiko
yaitu;
- Identifikasi Bahaya
- Penilaian Risiko
- Pengendalian Risiko
- Penerapan / implementasi pengendalian Risiko
- Peninjauan/ Review
3. Metode Penilaian Risiko HSE
Sesuai dengan
persyaratan dalam OHSAS 18001, dalam prosedur manajemen risiko HSE harus
dijelaskan mengenai metode penilaian risiko apa yang akan digunakan. Untuk
metode ini ada 3 secara umum yaitu kualitatif, semikuantitatif dan kuantitatif.
Untuk mentode kualitatif
biasanya menggunakan metode matriks risiko, metode semikuantitatif pada
prinsipnya sama dengan kualitatif dimana dikombinasikan dengan angka namun
kedua metode ini akan menghasilkan tingkat risiko secara kualitatif seperti
risiko tinggi, sedang dan rendah. Sedangkan metode kuantitatif akan mendapatkan
tingkat risiko dalam bentuk angka. Selain metode matriks masih banyak metode
penilaian risiko lainnya yang bisa digunakan seperti metode Fault Tree
Analysis, HAZOPS, Event Tree Analysis, FMEA, dll.
Metode
Kualitatif
Metode
Semikuantitatif
4. Prosedur harus bersifat proaktif
Kegiatan
manajemen risiko HSE haruslah bersifat proaktif dimana setiap perubahan di
tempat kerja baik perubahan terhadap proses, instalasi / peralatan, penggunaan
material , dll harus dilakukan kegiatan manajemen risiko HSE terlebih dahulu
sebelum diterapkan. Oleh karena itu seharusnya dalam prosedur manajemen risiko
HSE juga disebutkan bahwa kegiatan manajemen risiko dilakukan sebelum sebuah
perubahan yang memiliki dampak HSE dilakukan di tempat kerja.
5. Peninjauan Ulang Hasil Manajemen Risiko Secara Berkala
Sesuai dengan
persyaratan dalam SMK3 dan OHSAS 18001, semua hasil kegiatan manajemen risiko
HSE di perusahaan harus ditinjau ulang secara berkala. Biasanya kegiatan
tinjauan ulang ini bisa dilakukan secara reguler setahun sekali. Tujuan
tinjauan ini adalah untuk melihat apakah ada perubahan terhadap bahaya dan
risiko yang ada di perusahaan.
KESELAMATAN KESEHATAN
KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN (HSE) DI KANTOR
Di era golbalisasi
menuntut pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (HSE) di setiap
tempat kerja termasuk di sektor kesehatan. Untuk itu kita perlu mengembangkan
dan meningkatkan HSE disektor kesehatan dalam rangka menekan serendah mungkin
risiko kecelakaan dan penyakit yang timbul akibat hubungan kerja, serta
meningkatkan produktivitas dan efesiensi.
Dalam pelaksanaan
pekerjaan sehari-hari karyawan/pekerja di sektor kesehatan tidak terkecuali di
Rumah Sakit maupun perkantoran, akan terpajan dengan resiko bahaya di tempat
kerjanya. Resiko ini bervariasi mulai dari yang paling ringan sampai yang
paling berat tergantung jenis pekerjaannya.
Dari hasil penelitian di
sarana kesehatan Rumah Sakit, sekitar 1.505 tenaga kerja wanita di Rumah Sakit
Paris mengalami gangguan muskuloskeletal (16%) di mana 47% dari gangguan
tersebut berupa nyeri di daerah tulang punggung dan pinggang. Dan dilaporkan
juga pada 5.057 perawat wanita di 18 Rumah Sakit didapatkan 566 perawat wanita
adanya hubungan kausal antara pemajanan gas anestesi dengan gejala
neoropsikologi antara lain berupa mual, kelelahan, kesemutan, keram pada lengan
dan tangan.
Di perkantoran, sebuah studi mengenai bangunan kantor modern di Singapura dilaporkan bahwa 312 responden ditemukan 33% mengalami gejala Sick Building Syndrome (SBS). Keluhan mereka umumnya cepat lelah 45%, hidung mampat 40%, sakit kepala 46%, kulit kemerahan 16%, tenggorokan kering 43%, iritasi mata 37%, lemah 31%.
Di perkantoran, sebuah studi mengenai bangunan kantor modern di Singapura dilaporkan bahwa 312 responden ditemukan 33% mengalami gejala Sick Building Syndrome (SBS). Keluhan mereka umumnya cepat lelah 45%, hidung mampat 40%, sakit kepala 46%, kulit kemerahan 16%, tenggorokan kering 43%, iritasi mata 37%, lemah 31%.
Dalam Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, pasal 23 mengenai kesehatan kerja
disebutkan bahwa upaya kesehatan kerja wajib diseleng-garakan pada setiap
tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai resiko bahaya kesehatan
yang besar bagi pekerja agar dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri
sendiri dan masyarakat sekelilingnya, untuk memperoleh produktivitas kerja yang
optimal, sejalan dengan program perlindungan tenaga kerja.
HAL-HAL YANG BERHUBUNGAN
PELAKSANAAN HSE PERKANTORAN
Ada
beberapa hal penting yang harus mendapatkan perhatian sehubungan dengan
pelaksanaan HSE perkantoran, yang pada dasarnya harus memperhatikan 2 (dua) hal
yaitu indoor dan outdoor, yang kalau diurai seperti dibawah ini :
- Konstruksi gedung beserta perlengkapannya dan operasionalisasinya terhadap bahaya kebakaran serta kode pelaksanaannya.
- Jaringan elektrik dan komunikasi.
- Kualitas udara.
- Kualitas pencahayaan.
- Kebisingan.
- Display unit (tata ruang dan alat).
- Hygiene dan sanitasi.
- Psikososial.
- Pemeliharaan.
- penggunaan Komputer.
PERMASALAHAN HSE
PERKANTORAN DAN REKOMENDASI
Konstruksi
gedung :
- Disain arsitektur (aspek HSE diperhatikan mulai dari tahap perencanaan).
- Seleksi material, misalnya tidak menggunakan bahan yang membahayakan seperti asbes dll.
- Seleksi dekorasi disesuaikan dengan asas tujuannya misalnya penggunaan warna yang disesuaikan dengan kebutuhan.
- Tanda khusus dengan pewarnaan kontras/kode khusus untuk objek penting seperti perlengkapan alat pemadam kebakaran, tangga, pintu darurat dll. (peta petunjuk pada setiap ruangan/unit kerja/tempat yang strategis misalnya dekat lift dll, lampu darurat menuju exit door).
Kualitas
Udara :
- Kontrol terhadap temperatur ruang dengan memasang termometer ruangan.
- Kontrol terhadap polusi
- Pemasangan “Exhaust Fan” (perlindungan terhadap kelembaban udara).
- Pemasangan stiker, poster “dilarang merokok”.
- Sistim ventilasi dan pengaturan suhu udara dalam ruang (lokasi udara masuk, ekstraksi udara, filtrasi, pembersihan dan pemeliharaan secara berkala filter AC) minimal setahun sekali, kontrol mikrobiologi serta distribusi udara untuk pencegahan penyakit “Legionairre Diseases “.
- Kontrol terhadap linkungan (kontrol di dalam/diluar kantor).
- Misalnya untuk indoor: penumpukan barang-barang bekas yang menimbulkan debu, bau dll.
- Outdoor: disain dan konstruksi tempat sampah yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan, dll.
- Perencanaan jendela sehubungan dengan pergantian udara jika AC mati.
- Pemasangan fan di dalam lift.
Kualitas
Pencahayaan (penting mengenali jenis cahaya) :
- Mengembangkan sistim pencahayaan yang sesuai dengan jenis pekerjaan untuk membantu menyediakan lingkungan kerja yang sehat dan aman. (secara berkala diukur dengan Luxs Meter)
- Membantu penampilan visual melalui kesesuaian warna, dekorasi dll.
- Menegembangkan lingkungan visual yang tepat untuk kerja dengan kombinasi cahaya (agar tidak terlalu cepat terjadinya kelelahan mata).
- Perencanaan jendela sehubungan dengan pencahayaan dalam ruang.
- Penggunaan tirai untuk pengaturan cahaya dengan memperhatikan warna yang digunakan.
- Penggunaan lampu emergensi (emergency lamp) di setiap tangga.
Jaringan
elektrik dan komunikasi (penting agar bahaya dapat dikenali) :
Internal
- * Over voltage
- * Hubungan pendek
- * Induksi
- * Arus berlebih
- * Korosif kabel
- * Kebocoran instalasi
- * Campuran gas eksplosif
Eksternal
- * Faktor mekanik.
- * Faktor fisik dan kimia.
- * Angin dan pencahayaan (cuaca)
- * Binatang pengerat bisa menyebabkan kerusakan sehingga terjadi hubungan pendek.
- * Manusia yang lengah terhadap risiko dan SOP.
- * Bencana alam atau buatan manusia.
Rekomendasi
Kesehatan dan Keselamatan Kerja Perkantoran
- Penggunaan central stabilizer untuk menghindari over/under voltage.
- Penggunaan stop kontak yang sesuai dengan kebutuhan (tidak berlebihan) hal ini untuk menghindari terjadinya hubungan pendek dan kelebihan beban.
- Pengaturan tata letak jaringan instalasi listrik termasuk kabel yang sesuai dengan syarat kesehatan dan keselamatan kerja.
- Perlindungan terhadap kabel dengan menggunakan pipa pelindung.
Kontrol
terhadap kebisingan :
- Idealnya ruang rapat dilengkapi dengan dinding kedap suara.
- Di depan pintu ruang rapat diberi tanda ” harap tenang, ada rapat “.
- Dinding isolator khusus untuk ruang genset.
- Hak-hal lainnya sudah termasuk dalam perencanaan konstruksi gedung dan tata ruang.
Display
unit (tata ruang dan letak) :
- Petunjuk disain interior supaya dapat bekerja fleksibel, fit, luas untuk perubahan posisi, pemeliharaan dan adaptasi.
- Konsep disain dan dan letak furniture (1 orang/2 m?).
- Ratio ruang pekerja dan alat kerja mulai dari tahap perencanaan.
- Perhatikan adanya bahaya radiasi, daerah gelombang elektromagnetik.
- Ergonomik aspek antara manusia dengan lingkungan kerjanya.
- Tempat untuk istirahat dan shalat.
- Pantry dilengkapi dengan lemari dapur.
- Ruang tempat penampungan arsip sementara.
- Workshop station (bengkel kerja).
Hygiene
dan Sanitasi :
Ruang kerja
- Memelihara kebersihan ruang dan alat kerja serta alat penunjang kerja.
- Secara periodik peralatan/penunjang kerja perlu di up grade.
Toilet/Kamar mandi
- Disediakan tempat cuci tangan dan sabun cair.
- Membuat petunjuk-petunjuk mengenai penggunaan closet duduk, larangan berupa gambar dll.
- Penyediaan bak sampah yang tertutup.
- Lantai kamar mandi diusahakan tidak licin.
Kantin
- Memperhatikan personal hygiene bagi pramusaji (penggunaan tutup kepala, celemek, sarung tangan dll).
- Penyediaan air mengalir dan sabun cair.
- Lantai tetap terpelihara.
- Penyediaan makanan yang sehat dan bergizi seimbang. Pengolahannya tidak menggunakan minyak goreng secara berulang.
- Penyediaan bak sampah yang tertutup.
- Secara umum di setiap unit kerja dibuat poster yang berhubungan dengan pemeliharaan kebersihan lingkungan kerja.
Psikososial
- Petugas keamanan ditiap lantai.
- Reporting system (komunikasi) ke satuan pengamanan.
- Mencegah budaya kekerasan ditempat kerja yang disebabkan oleh :
- Budaya nrimo.
- Sistem pelaporan macet.
- Ketakutan melaporkan.
- Tidak tertarik/cuek dengan lingkungan sekitar.
- Semua hal diatas dapat diatasi melalui pembinaan mental dan spiritual secara berkala minimal sebulan sekali.
- Penegakan disiplin ditempat kerja.
- Olah raga di tempat kerja, sebelum memulai kerja.
- Menggalakkan olah raga setiap jumat.
Pemeliharaan
- Melakukan walk through survey tiap bulan/triwulan atau semester, dengan memperhitungkan risiko berdasarkan faktor-faktor konsekuensi, pajanan dan kemungkinan terjadinya.
- Melakukan corrective action apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan.
- Pelatihan tanggap darurat secara periodik bagi karyawan.
- Pelatihan investigasi terhadap kemungkinan bahaya bom/kebakaran/demostrasi/ bencana alam serta Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) bagi satuan pengaman.
Aspek
HSE perkantoran (tentang penggunaan komputer)
- Pergunakan komputer secara sehat, benar dan nyaman :
- Hal-hal yang harus diperhatikan :
- Memanfaatkan kesepuluh jari.
- Istirahatkan mata dengan melihat kejauhan setiap 15-20 menit.
- Istirahat 5-10 menit tiap satu jam kerja.
- Lakukan peregangan.
- Sudut lampu 45 derajat.
- Hindari cahaya yang menyilaukan, cahaya datang harus dari belakang.
- Sudut pandang 15 derajat, jarak layar dengan mata 30 – 50 cm.
- Kursi ergonomis (adjusted chair).
- Jarak meja dengan paha 20 cm
- Senam waktu istirahat.
Rekomendasi
untuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja Perkantoran
- Perlu membuat leaflet/poster yang berhubungan dengan penggunaan komputer disetiap unit kerja.
- Mengusulkan pada Pusat Promosi Kesehatan untuk membuat poster/leaflet.
- Penggunaan komputer yang bebas radiasi (Liquor Crystal Display).
Dalam pelaksanaan HSE
perkantoran perlu memperhatikan 2(dua) hal penting yakni indoor dan
outdoor. Baik perhatian terhadap konstruksi gedung beserta perlengkapannya dan
operasionalisasinya terhadap bahaya kebakaran serta kode pelaksanannya maupun
terhadap jaringan elektrik dan komunikasi, kualitas udara, kualitas
pencahayaan, kebisingan, display unit (tata ruang dan alat), hygiene dan
sanitasi, psikososial, pemeliharaan maupun aspek lain mengenai penggunaan
komputer.
Standar Label
Rambu-Rambu HSE (Safety Sign)
Pemasangan rambu-rambu
K3 adalah salah satu bentuk pengendalian risiko dengan cara mengkomunikasikan
potensi bahaya/instruksi keselamatan yang perlu diperhatikan atau dipatuhi oleh
tenaga kerja yang membacanya. Ada berbagai macam bentuk rambu HSE yang
digunakan di tempat kerja dan tergantung pada isi informasi yang ingin
disampaikan melalui rambu HSE tersebut.
Di Indonesia sendiri
belum adanya standar atau peraturan yang jelas mengenai rambu-rambu HSE ini
menyebabkan banyak perusahaan dan tempat kerja yang kebingungan atau menetapkan
rambu HSE sendiri. Menurut penulis hal ini bukan menjadi sesuatu yang
menghambat penerapan SMK3, asalkan rambu yang digunakan sesuai dengan potensi
bahaya dan dipahami oleh seluruh tenaga kerja yang terpengaruh.
Secara internasional
standar mengenai rambu HSE ini sudah ditetapkan dalam standar ISO 3864.2 2002
dan diperjelas lagi oleh standar ANSI Z.535.4 2007. Berikut ini ketentuan
mengenai rambu HSE menurut standar ANSI Z535.4 2007;
Pemilihan Kata Header
Elemen pertama dalam
pemilihan label atau papan rambu HSE adalah menetapkan peluang dan tingkat
keparahan seseorang mengalami cidera apabila tidak mematuhi informasi yang
terdapat dalam rambu tersebut. Terdapat 4 kata peringatan menurut standar
ANSI ini yaitu DANGER, WARNING, CAUTION, NOTICE.
Berikut ini panduan
dalam menetapkan kata peringatan berdasarkan matriks penilaian risiko.
Format Papan Rambu HSE
Sesuai dengan ketentuan
maka pada papan panel rambu HSE yang akan dipasang di lokasi kerja harus
mencakup hal-hal sebagai berikut;
- Identifikasi bahaya
- Identifikasi cara untuk menghindari bahaya
- Dan konsekuensi jika tidak menghindari bahaya tersebut
Urutan dalam penempatan
informasi tersebut pada panel rambu bersifat fleksibel. Dalam format
penulisannya hal-hal berikut direkomendasikan untuk digunakan yaitu;
- Penggunaan kata aktif
- Penggunaan headlines yang jelas
- Hindari istilah/penyingkatan kata yang tidak jelas.
- Gunakan rata kiri untuk penulisan kalimat yang panjang
- Gunakan kombinasi huruf besar dan kecil untuk penekanan makna.
Pemilihan Simbol
Standar dalam ANSI
mendorong untuk digunakannya simbol untuk mengkomunikasikan informasi yang
tertulis pada papan panel rambuk HSE. Simbol yang digunakan seharusnya
menekankan dan memperingatkan tulisan yang ada dalam panel rambu K3 tersebut.
Dalam standar ANSI Z 535.4 2002 terdapat 4 kelas simbol yang digunakan yaitu
Hazard Alert, Prohibition, Mandatory dan Information. Keempat jenis simbol
tersebut dapat digunakan tanpa adanya bingkai luar seperti yang
dipersyaratkan dalam standar ISO 3864 dimana bentuk bingkai simbol hazard alert
adalah segitiga hitam & latar kuning, prohibition bingkai berbentuk
lingkaran merah dan strip menyilang 45 derajat, mandatory bingkai lingkaran
biru. Pada standar ANSI bingkai tersebut tidak diwajibkan untuk digunakan pada
panel rambu.
Berikut ini beberapa
bentuk simbol HSE yang dapat digunakan pada panel rambu HSE
Simbol Peringatan Bahaya
Simbol Larangan
Simbol Kewajiban
Simbol Informasi Mengenai Kebakaran
Simbol Informasi Keadaan Darurat
Ukuran Huruf
Menentukan jarak pandang
yang aman terhadap suatu rambu HSE ditentukan oleh beberapa faktor seperti
pencahayaan, warna latar yang digunakan serta jenis huruf yang digunakan. dalam
standar ANSI direkomendasikan ukuran tinggi huruf untuk jarak pandang minimum
yang aman dimana maksudnya adalah jarak terdekat seseorang dengan rambu dan
masih memiliki waktu untuk mengikuti instruksi rambu sehingga dapat menghindari
bahaya. Sedangkan untuk jenis atau tipe font yang digunakan umumnya adalah Sans
Serif. Berikut rekomendasi tinggi huruf dalam rambu HSE berdasarkan jarak
pandang aman minimum;
- Jarak 1 kaki/kurang –> Tinggi huruf 0.08 inci
- Jarak 2 kaki –> Tinggi huruf 0.16 inci
- Jarak 3 kaki –> Tinggi huruf 0,19 inci
- Jarak 4 kaki –> Tinggi huruf 0,22 inci
- Jarak 5 kaki –> Tinggi huruf 0,25 inci
- Jarak 6 kaki –> Tinggi huruf 0,28 inci
- Jarak 7 kaki –> Tinggi huruf 0,31 inci
- Jarak 7 kaki –> Tinggi huruf 0,34 inci
Tidak ada komentar:
Posting Komentar