1.
PENJELASAN
MENGENAI SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, KONSEP DASAR
MENGENAI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA URIAN JENIS-JENIS KECELAKAAN.
1.1.
Sistem Keselamatan dan
kesehatan tenaga kerja
Sistem Manajemen
HSE adalah bagian dan system menajemen perusahaan secara keseluruhan yang
dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan
pemeliharaan kewajiban HSE, dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan
dengan kegiatan kerja guna tercipta tepat kerja yang aman, efisien dan
produktif.
Tujuan
Penerapan
ü
Menempatkan
tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
ü
Meningkatkan
komitmen pimpinan dalam rnelindungi tenaga kerja
ü
Meningkatkan
efisiensi dan produktifitas kerja untuk menghadapi globalisasi
ü
Proteksi
terhadap industni dalam negeri
ü
Meningkatkan
daya saing dalam perdagangan internasional
ü
Meningkat
pencegahan kecelakaan melalui pendekatan system
ü
Pencegahan
terhadap problem social dan ekonomi terkait dengan penerapan HSE
1.2.
Pencegahan merupakan cara yang paling efektif
Dua hal terbesar
yang menjadi penyebab kecelakaan kerja, yaitu prilaku yang tidak aman dan
kondisi lingkungan yang tidak aman, penyebab kecelakaan kerja yang pernah
terjadi sampai saat ini adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman
sebagai berikut:
ü
Sembrono
dan tidak hati-hati
ü
Tidak
mematuhi peraturan
ü
Tidak
mengikuti standar prosedur kerja
ü
Tidak
memakai alat pelindung diri
ü
Kondisi
badan yang lemah
Presentae penyebab
kecelakaan kenja yaitu 8% dikarenakan sebab yang tidak bisa dihindari ( seperti
bencana alam ), selain itu 24% dikarenakan lingkungan atau peralatan yang tidak
memenuhi syarat, dan 78% dikarena perilaku yang tidak aman. Cara efektif untuk
mencegah terjadinya kecelakaan kerja, yaitu dengan menghindari terjadinya perilaku
tidak aman yang telah disebutkan diatas.
1.3.
Jenis-jenis kecelakaan
ü
Jatuh
terpeleset
ü
Kejatuhan
barang dari atas
ü
Terinjak
ü
Terkena
barang runtuh atau roboh
ü
Konslet
listrik
ü
Terjatuh
dan terguling
ü
Terjepit
dan terlindas
ü
Tertabrak
ü
Tindakan
yang tidak benar
ü
Terkena
benturan keras
ü
Tertusuk,
terpotong dan tergores
ü
Terkena
ledakan atau kebakaran
1.4.Pendidikan
Keselamatan dan kesehatan kerja
Adalah mencegah
terjadinya kecelakaan, cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan, harus
diambil tindakan yang tepat terhadap tenaga kerja dan perlengkapannya, agar
tenaga kerja memiliki konsep keselamatan dan kesehatan demi mencegah terjadinya
kecelakaan.
Tujuan
keselamatan dan kesehatan kerja
Melindungi kesehatan tenaga
kerja, meningkatkan efisiensi kerja, mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan
penyakit menular.
Berbagai
arah keselamatan dan kesehatan kerja
ü
Mengantisipasi
keberadaan factor penyebab bahaya dan melakukan pencegahan sebelumnya
ü
Memahami
jenis-jenis bahaya yang ada ditempat kerja
ü
Mengevaluasi
tingkat bahaya di tempat kerja
ü
Mengendalikan
terjadinya bahaya atau komplikasi
Mengenal
Peraturan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja
Yang terutama adalah UU
Keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja dan Detail pelaksanaan UU keselamatan
dan kesehatan kerja
Faktor penyebab bahaya yang
sering ditemui
ü
Bahaya
jenis kimia terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan cairan
berbahaya atau yang lainnya
ü
Bahaya
jenis fisika lingkungan yang bertemperatur panas dingin, bising dan tekanan
udara yang tidak normal
ü
Bahaya
yang mengancam manusia dikarenakan jenis pekerjaan Pencahayaan dan penerangan
yang kurang, bahaya dan pengangkutan dan bahaya yang ditimbulkan dan perlatan
Cara
Pengendalian ancaman bahaya keselamatan kerja
ü
Pengendalian
teknik mengganti prosedur kerja, menutup mengisolasi bahan berbahaya
ü
Pengendalian
administrasi menyusun peraturan kesehatan dan kesehatan, memakai alat
pelindung, memasang tanda-tanda peningatan, membuat daftar yang berbahaya,
melakukan pelatihan system tanggap darurat
ü
Pemantauan
kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan
Mengapa
perlu adanya pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja?
Menurut H. W. Heinrich,
penyebab kecelakaan kerja sering temui adalah perilaku yang tidak aman sebesar
88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut
diatas terjadi secara bersamaan. Oleh karena itu, pelatihan diklat keselamatan
dan kesehatan kerja dapat mencegah perilaku yang tidak aman dan memperbaiki
kondisi lingkungan yang tidak aman.
Tujuan
pelatihan
Agar tenaga kerja memiliki
pengetahuan dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja, mengembangkan konsep dan
kebiasaan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, memahami ancaman bahaya
yang ada ditempat kerja dan menggunakan langkah pencegahan kecelakaan kerja,
Peraturan
yang perlu ditaati
Peraturan yang perlu ditaati
bersama untuk HSE merujuk pada
ü
UU
no 1 Tahun 1790, Tentang keselamatan kerja
ü
PP
No. 74 Tahun 2001 Tentang pengelolaan limbah
ü
PP
No. 36 tahun 2005 tentang pelaksanaan
ü
UU
No. 28 tentang bangunan gedung
ü
Permenaker
No. 08/MEN/1996 Tentang SMK3
ü
Kep.
Men Nakeri No. 186/1999 tentang Unit penanggulangan kebakaran
ü
Kep.
Men Kes No. 1075/2003 tentang pedoman system informasi kesehatan kerja
Obyek
pendidikan dan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja
ü
Petugas
HSE
ü
Bagian
operasional HSE
ü
Petugas
operator mesin
ü
Petugas
operator umum
ü
Petugas
penguji kondisi lingkungan kerja
ü
Petugas
penyelamat
ü
Tebaga
kerja baru atau sebelum tenaga kerja mendapat rotasi pekerjaan
Jadwal
dan isi program pelatihan
Berbagai obyek pelatihan
disesuaikan dengan peraturan mengenai jadwal dan isi program pelatihan
Prinsip
analisa HSE
Mencari periyebab dan seluruh
tingkat lapisan dan lapisan umurn sampai dengan pokok penyebabnya dicari sampai
tuntas, sehingga dapat diketahui penyebab utama dan melakukan perbaikan.
Pencegahan
kecelakaan kerja
Untuk mencegah terjadinya
kecelakaan kerja, sebelumnya harus dimulai dan pengenalan bahaya ditempat
kerja, estimasi, langkah pengendalian, dalam pengenalan bahaya perlu adanya
konfirmasi keberadaan bahaya ditempat kerja, memutuskan pengaruh bahaya, dalam
mengestimasi bahaya perlu diketahui adanya tenaga kerja dibawah ancaman bahaya,
memahami pengendalian perlengkapan atau apakah langkah manajemen sesuai, perlu
dilakukan pengendalian sumber bahaya.
Tindakan
penanganan setelah terjadi kecelakaan kerja
Berdasarkan peraturan
perlindungan Tenaga Kerja dan kecelakaan kerja, pemilik usaha pada saat mulai
memakai tenaga kerja, harus membantu tenaga kerjanya untuk mendaftar
keikutsertaan jamsostek. demi menjamin keselamatan tenaga kerja. Selain itu,
setelah terjadi kecelakaan, pemilik usaha memeberikan subsidi kecelakaan kerja.
2.
PENJELASAN MENGENAI KEAMANAN
DAN KESEHATAN KERJA
Berdasarkan UU keselarnatan dan
kesehatan kerja, pemilik usaha harus memberikan jaminan keselamatan dan
kesehatan kerja yang diperlukan ditempat kerja. selain peralatan keselamatan
dan kesehatan kerja diarea kerja, juga ada peralatan perorangan. pada saat
perusahaan merekrut pekerja, harus memberikan pendidikan dan pelatihan
keselamatan, kesehatan dan pencegahan kecelakaan, termasuk langkah-langkah
keselamatan kerja, bahaya yang mungkin rerjadi, hal-hal yang perlu
diperhatikan, jalan keselamatan, pertolongan darurat, pemadaman kebakaran dan
lain-lain serta menjaga keselamatan kerja dan kesehatan fisik dan psikis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar