Senin, 25 November 2013

KONSEP DASAR MENGENAI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA




1. PENJELASAN MENGENAI SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, KONSEP DASAR MENGENAI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA URIAN JENIS-JENIS KECELAKAAN.

1.1.   Sistem Keselamatan dan kesehatan tenaga kerja
Sistem Manajemen HSE adalah bagian dan system menajemen perusahaan secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kewajiban HSE, dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna tercipta tepat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Tujuan Penerapan

ü  Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
ü  Meningkatkan komitmen pimpinan dalam rnelindungi tenaga kerja
ü  Meningkatkan efisiensi dan produktifitas kerja untuk menghadapi globalisasi
ü  Proteksi terhadap industni dalam negeri
ü  Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional
ü  Meningkat pencegahan kecelakaan melalui pendekatan system
ü  Pencegahan terhadap problem social dan ekonomi terkait dengan penerapan HSE

1.2.    Pencegahan merupakan cara yang paling efektif
Dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja, yaitu prilaku yang tidak aman dan kondisi lingkungan yang tidak aman, penyebab kecelakaan kerja yang pernah terjadi sampai saat ini adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut:
ü  Sembrono dan tidak hati-hati
ü  Tidak mematuhi peraturan
ü  Tidak mengikuti standar prosedur kerja
ü  Tidak memakai alat pelindung diri
ü  Kondisi badan yang lemah

Presentae penyebab kecelakaan kenja yaitu 8% dikarenakan sebab yang tidak bisa dihindari ( seperti bencana alam ), selain itu 24% dikarenakan lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat, dan 78% dikarena perilaku yang tidak aman. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, yaitu dengan menghindari terjadinya perilaku tidak aman yang telah disebutkan diatas.

1.3. Jenis-jenis kecelakaan
ü  Jatuh terpeleset
ü  Kejatuhan barang dari atas
ü  Terinjak
ü  Terkena barang runtuh atau roboh
ü  Konslet listrik
ü  Terjatuh dan terguling
ü  Terjepit dan terlindas
ü  Tertabrak
ü  Tindakan yang tidak benar
ü  Terkena benturan keras
ü  Tertusuk, terpotong dan tergores
ü  Terkena ledakan atau kebakaran

1.4.Pendidikan Keselamatan dan kesehatan kerja
Adalah mencegah terjadinya kecelakaan, cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan, harus diambil tindakan yang tepat terhadap tenaga kerja dan perlengkapannya, agar tenaga kerja memiliki konsep keselamatan dan kesehatan demi mencegah terjadinya kecelakaan.

Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja
Melindungi kesehatan tenaga kerja, meningkatkan efisiensi kerja, mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit menular.

Berbagai arah keselamatan dan kesehatan kerja
ü  Mengantisipasi keberadaan factor penyebab bahaya dan melakukan pencegahan sebelumnya
ü  Memahami jenis-jenis bahaya yang ada ditempat kerja
ü  Mengevaluasi tingkat bahaya di tempat kerja
ü  Mengendalikan terjadinya bahaya atau komplikasi

Mengenal Peraturan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja
Yang terutama adalah UU Keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja dan Detail pelaksanaan UU keselamatan dan kesehatan kerja
Faktor penyebab bahaya yang sering ditemui
ü  Bahaya jenis kimia terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan cairan berbahaya atau yang lainnya
ü  Bahaya jenis fisika lingkungan yang bertemperatur panas dingin, bising dan tekanan udara yang tidak normal
ü  Bahaya yang mengancam manusia dikarenakan jenis pekerjaan Pencahayaan dan penerangan yang kurang, bahaya dan pengangkutan dan bahaya yang ditimbulkan dan perlatan

Cara Pengendalian ancaman bahaya keselamatan kerja
ü  Pengendalian teknik mengganti prosedur kerja, menutup mengisolasi bahan berbahaya
ü  Pengendalian administrasi menyusun peraturan kesehatan dan kesehatan, memakai alat pelindung, memasang tanda-tanda peningatan, membuat daftar yang berbahaya, melakukan pelatihan system tanggap darurat
ü  Pemantauan kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan

Mengapa perlu adanya pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja?
Menurut H. W. Heinrich, penyebab kecelakaan kerja sering temui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut diatas terjadi secara bersamaan. Oleh karena itu, pelatihan diklat keselamatan dan kesehatan kerja dapat mencegah perilaku yang tidak aman dan memperbaiki kondisi lingkungan yang tidak aman.

Tujuan pelatihan
Agar tenaga kerja memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja, mengembangkan konsep dan kebiasaan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, memahami ancaman bahaya yang ada ditempat kerja dan menggunakan langkah pencegahan kecelakaan kerja,

Peraturan yang perlu ditaati
Peraturan yang perlu ditaati bersama untuk HSE merujuk pada
ü  UU no 1 Tahun 1790, Tentang keselamatan kerja
ü  PP No. 74 Tahun 2001 Tentang pengelolaan limbah
ü  PP No. 36 tahun 2005 tentang pelaksanaan
ü  UU No. 28 tentang bangunan gedung
ü  Permenaker No. 08/MEN/1996 Tentang SMK3
ü  Kep. Men Nakeri No. 186/1999 tentang Unit penanggulangan kebakaran
ü  Kep. Men Kes No. 1075/2003 tentang pedoman system informasi kesehatan kerja


Obyek pendidikan dan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja
ü  Petugas HSE
ü  Bagian operasional HSE
ü  Petugas operator mesin
ü  Petugas operator umum
ü  Petugas penguji kondisi lingkungan kerja
ü  Petugas penyelamat
ü  Tebaga kerja baru atau sebelum tenaga kerja mendapat rotasi pekerjaan

Jadwal dan isi program pelatihan
Berbagai obyek pelatihan disesuaikan dengan peraturan mengenai jadwal dan isi program pelatihan
Prinsip analisa HSE
Mencari periyebab dan seluruh tingkat lapisan dan lapisan umurn sampai dengan pokok penyebabnya dicari sampai tuntas, sehingga dapat diketahui penyebab utama dan melakukan perbaikan.

Pencegahan kecelakaan kerja
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, sebelumnya harus dimulai dan pengenalan bahaya ditempat kerja, estimasi, langkah pengendalian, dalam pengenalan bahaya perlu adanya konfirmasi keberadaan bahaya ditempat kerja, memutuskan pengaruh bahaya, dalam mengestimasi bahaya perlu diketahui adanya tenaga kerja dibawah ancaman bahaya, memahami pengendalian perlengkapan atau apakah langkah manajemen sesuai, perlu dilakukan pengendalian sumber bahaya.

Tindakan penanganan setelah terjadi kecelakaan kerja
Berdasarkan peraturan perlindungan Tenaga Kerja dan kecelakaan kerja, pemilik usaha pada saat mulai memakai tenaga kerja, harus membantu tenaga kerjanya untuk mendaftar keikutsertaan jamsostek. demi menjamin keselamatan tenaga kerja. Selain itu, setelah terjadi kecelakaan, pemilik usaha memeberikan subsidi kecelakaan kerja.

2.         PENJELASAN MENGENAI KEAMANAN DAN KESEHATAN KERJA

Berdasarkan UU keselarnatan dan kesehatan kerja, pemilik usaha harus memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja yang diperlukan ditempat kerja. selain peralatan keselamatan dan kesehatan kerja diarea kerja, juga ada peralatan perorangan. pada saat perusahaan merekrut pekerja, harus memberikan pendidikan dan pelatihan keselamatan, kesehatan dan pencegahan kecelakaan, termasuk langkah-langkah keselamatan kerja, bahaya yang mungkin rerjadi, hal-hal yang perlu diperhatikan, jalan keselamatan, pertolongan darurat, pemadaman kebakaran dan lain-lain serta menjaga keselamatan kerja dan kesehatan fisik dan psikis.














Tidak ada komentar:

Posting Komentar