Minggu, 24 November 2013

Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor : 84.K/38/DJM/1998



Lampiran I Keputusan Direktur
Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Nomor    :   84.K/38/DJM/1998
Tanggal  :    19 Agustus 1998
--------------------------------------

INSTALASI DAN PERALATAN YANG WAJIB
DILAKSANAKAN PEMERIKSAAN KESELAMATAN KERJA
_________________________________


A.        Instalasi

            1.         Instalasi Eksplorasi dan Eksploitasi :
                        a.         Instalasi pemboran ;
                        b.         Instalasi produksi ;
                        c.         Instalasi pengumpul ;
                        d.         Instalasi lainnya yang terkait dengan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi.

            2.         Instalasi Pemurnian dan Pengolahan :
                        a.         Instalasi Pemurnian dan Pengolahan ;
                        b.         Pembongkaran dan Pemuatan ;
c.         Instalasi lainnya yang terkait dengan kegiatan Pemurnian dan Pengolahan baik langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan kegiatan termaksud.

            3.         Instalasi Penimbunan dan Pemasaran yang dimaksud  adalah :
                        a.         Instalasi Seafed Depot ;
                        b.         Instalasi Inland Depot ;
                        c.         Instalasi Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) ;
                        d.         Instalasi Transit Terminal ;
e.         Instalasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) ;
f.          Instalasi lainnya yang terkait dengan Kegiatan penimbunan dan pemasaran.


B.        Peralatan

1.         Katup pengaman yaitu peralatan yang berguna untuk melindungi peralatan dan fasilitas yang terkait meliputi :
            a.         Safety Valve ;
            b.         Relief  Valve ;
            c.         Safety Relief Valve ;
            d.         Thermal Relief Valve ;
            e.         Pilot Operated Safety Valve ;
            f.          Vacuum Relief Valve.

2.         Bejana tekan dan sejenisnya yaitu peralatan yang bekerja dengan tekanan kerja didalam peralatan melebihi 1/2 Atm tekanan lebih (gauge), atau bejana vakum dengan tekanan kerja di dalam peralatan kurang dari 1 Atm absolut.

3.         Pesawat Angkat yaitu peralatan untuk memindahkan, mengangkat barang secara vertikal dan atau horizontal dalam jarak ditentukan, antara lain meliputi :
            a.         Pesawat Angkat Bergerak ;
            b.         Pesawat Angkat Tetap ;
            c.         Pesawat Angkat di atas kepala ;

4.         Peralatan Listrik yaitu peralatan yang  membangkit, mendistribusi dan mengendalikan sistem tenaga listrik meliputi :
            a.         Unit Power Generator ;
            b.         Unit Power Transformer ;
            c.         Unit Switchgear ;
            d.         Unit Motor Control Center.

5.         Peralatan Putar yaitu peralatan yang berfungsi memindahkan atau memampatkan minyak, gas serta panas bumi meliputi :
            a.         Unit Kompresor ;
            b.         Unit Pompa.

6.         Pipa Penyalur yaitu bentang pipa berikut fasilitas-fasilitas terkait yang digunakan untuk mengalirkan dan menyalurkan minyak dan gas bumi serta panas bumi.


C.        Teknik yang Dipergunakan

            Teknik yang dipergunakan yaitu tata cara atau prosedur yang akan dipergunakan dalam operasi pertambangan minyak dan gas bumi antara lain meliputi :

            1.         Spesifikasi Prosedur Las (WPS) dan Rekaman Kualifikasi Prosedur (PQR) ;
            2.         Catatan Unjuk Kerja (Sertifikat) Juru Las/Operator las ;
            3.         Prosedur Uji Tekan Pipa Penyalur ;
            4.         Prosedur Uji Beban Pesawat Angkat ;
            5.         Prosedur Reparasi, Modifikasi dan Alterasi.



   Ditetapkan di Jakarta
               Pada tanggal, 19 Agustus 1998


Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi




Soepraptono Soeleiman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar