Lampiran I Keputusan Direktur
Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Nomor : 84.K/38/DJM/1998
Tanggal : 19
Agustus 1998
--------------------------------------
INSTALASI DAN
PERALATAN YANG WAJIB
DILAKSANAKAN
PEMERIKSAAN KESELAMATAN KERJA
_________________________________
A. Instalasi
1. Instalasi Eksplorasi dan Eksploitasi :
a. Instalasi pemboran ;
b. Instalasi produksi ;
c. Instalasi pengumpul ;
d. Instalasi lainnya yang terkait dengan
kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi.
2. Instalasi Pemurnian dan Pengolahan :
a. Instalasi Pemurnian dan Pengolahan ;
b. Pembongkaran dan Pemuatan ;
c. Instalasi lainnya yang
terkait dengan kegiatan Pemurnian dan Pengolahan baik langsung maupun tidak
langsung berhubungan dengan kegiatan termaksud.
3. Instalasi Penimbunan dan Pemasaran yang
dimaksud adalah :
a. Instalasi Seafed Depot ;
b. Instalasi Inland Depot ;
c. Instalasi Depot Pengisian Pesawat Udara
(DPPU) ;
d. Instalasi Transit Terminal ;
e. Instalasi Stasiun
Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG)
;
f. Instalasi lainnya
yang terkait dengan Kegiatan penimbunan dan pemasaran.
B. Peralatan
1. Katup pengaman yaitu
peralatan yang berguna untuk melindungi peralatan dan fasilitas yang terkait
meliputi :
a. Safety Valve ;
b. Relief
Valve ;
c. Safety Relief Valve ;
d. Thermal Relief Valve ;
e. Pilot Operated Safety Valve ;
f. Vacuum Relief Valve.
2. Bejana tekan dan
sejenisnya yaitu peralatan yang bekerja dengan tekanan kerja didalam peralatan
melebihi 1/2 Atm tekanan lebih (gauge), atau bejana vakum dengan tekanan kerja
di dalam peralatan kurang dari 1 Atm absolut.
3. Pesawat Angkat yaitu
peralatan untuk memindahkan, mengangkat barang secara vertikal dan atau
horizontal dalam jarak ditentukan, antara lain meliputi :
a. Pesawat Angkat Bergerak ;
b. Pesawat Angkat Tetap ;
c. Pesawat Angkat di atas kepala ;
4. Peralatan Listrik
yaitu peralatan yang membangkit,
mendistribusi dan mengendalikan sistem tenaga listrik meliputi :
a. Unit Power Generator ;
b. Unit Power Transformer ;
c. Unit Switchgear ;
d. Unit Motor Control Center.
5. Peralatan
Putar yaitu peralatan yang berfungsi memindahkan atau memampatkan minyak, gas
serta panas bumi meliputi :
a. Unit Kompresor ;
b. Unit Pompa.
6. Pipa Penyalur yaitu
bentang pipa berikut fasilitas-fasilitas terkait yang digunakan untuk
mengalirkan dan menyalurkan minyak dan gas bumi serta panas bumi.
C. Teknik yang Dipergunakan
Teknik
yang dipergunakan yaitu tata cara atau prosedur yang akan dipergunakan dalam
operasi pertambangan minyak dan gas bumi antara lain meliputi :
1. Spesifikasi
Prosedur Las (WPS) dan Rekaman Kualifikasi Prosedur (PQR) ;
2. Catatan
Unjuk Kerja (Sertifikat) Juru Las/Operator las ;
3. Prosedur
Uji Tekan Pipa Penyalur ;
4. Prosedur
Uji Beban Pesawat Angkat ;
5. Prosedur
Reparasi, Modifikasi dan Alterasi.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal, 19 Agustus 1998
Direktur
Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Soepraptono
Soeleiman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar