KEBIJAKAN
DAN KOMITMEN MANAJEMEN
TERHADAP
LARANGAN OBAT-OBATAN DAN MINUMAN KERAS
Perusahaan
meyakini sepenuhnya bahwa mengkonsumsi
minuman beralkohol
dan
/atau obat-obat terlarang di tempat
kerja berpotensi:
1. Memberikan
pengaruh
negatif
terhadap
keefektifan
budaya kerja aman dan pengendalian
sistem dan program Keselamatan, Kesehatan Kerja dan
Lindungan Lingkungan yang ada.
2. Mempengaruhi
kesehatan seseorang secara serius
dan mempengaruhi
kernarnpuannya secara efektif dan,
3. Menyebabkan kematian atau cidera pada
karyawan.
Perusahaan
tidak akan mentoleransi pengkonsumsian minurnan beralkohol dan / atau obat-obat terlarang di kantor, di lokasi kerja, di fasilitas-fasilitas lain
yang dimiliki atau dioperasikan oleh karyawan perusahaan.
Semua
karyawan
dan subkontraktor
dilarang keras memiliki
dan / atau mengkonsumsi minuman beralkohol dan / atau
obat-obat terlarang di area
kerja / diluar area kerja demi tercapainya komitmen
perusahaan terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja . Untuk mencapai
komitmen ini . perusahaan akan senantiasa melakukan pemeriksaan berkala /medical check up kepada setiap karyawan / yang digurigai melakukan penggunaan
NARKOTIKA.
Pelanggaran terhadap hal ini
akan dikenakan sangsi atau
pemutusan Hubungan pekerjaan
dan dilaporkan kepada yang berwajib
oleh perusahaan.
Manajemen
berusaha keras agar kebijakan
ini disosialisasikan
secara
penuh
kepada Seluruh karyawan , sehingga karyawan
dapat mematuhi dan menerapkan kebijakan ini sebaik-baiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar