KESEHATAN
DAN KESELAMATAN KERJA
A. Pengertian K3:
·
Keselamatan
yang berkaitan dengan mesin, pesawat alat kerja, bahan dan proses
pengolahannya, tempat kerja dan
lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
·
Sarana
utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat, dan kematian sebagai akibat dari
kecelakaan kerja
B. Dasar Hukum
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970
tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja:
Yang diatur oleh Undang-Undang
ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam
tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam
wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
C. Tujuan K3
·
Melindungi tenaga kerja atas hak
keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk
kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional
·
Menjamin keselamatan setiap orang lain yang
berada di tempat kerja tersebut
·
Memeliharan sumber produksi agar dapat
digunakan secara aman dan efisien
D. Pengertian Kecelakaan
·
Kejadian yang tidak terduga (tidak ada unsur
kesengajaan) dan tidak diharapkan karena mengakibatkan kerugian, baik material
maupun penderitaan bagi yang mengalaminya.
·
Sabotase
atau kriminal merupakan tindakan di luar lingkup kecelakaan yang sebenarnya
Kerugian Akibat Kecelakaan
Kerja 5K :
- Kerusakan
- Kekacauan Organisasi
- Keluhan dan Kesedihan
- Kelaianan dan Cacat
- Kematian
Klasifikasi Kecelakaan
1. Menurut jenis kecelakaan
- Terjatuh
- Tertimpa benda jatuh
- Tertumbuk atau terkena benda
- Terjepit oleh benda
- Gerakan yang melebihi kemampuan
- Pengaruh suhu tinggi
- Terkena sengatan arus listrik
- Tersambar petir
- Kontak dengan bahan-bahan berbahaya
- Lain-lain
2. Menurut sumber atau Penyebab
Kecelakaan
a. Dari mesin
b. Alat angkut dan alat angkat
c. Bahan/zat erbahaya dan radiasi
d. Lingkungan kerja
3. Menurut Sifat Luka atau
Kelainan
Patah tulang, memar, gegar otak, luka bakar,
keracunan mendadak, akibat cuaca, dsb
Pencegahan Kecelakaan
Kecelakaan
dapat dihindari dengan:
- Menerapkan peraturan perundangan dengan penuh disiplin
- Menerapkan standarisasi kerja yang telah digunakan secara resmi
- Melakukan pengawasan dengan baik
- Memasang tanda-tanda peringatan
- Melakukan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat
Penanggulangan Kecelakaan
1. Penanggulangan Kebakaran
- Jangan membuang puntung rokok yang masih menyala di tempat yang mengandung bahan yang mudah terbakar
- Hindarkan sumber-sumber menyala di tempat terbuka
- Hindari awan debu yang mudah meledak
Perlengkapan pemadam kebakaran
Alat-alat
pemadam kebakaran dan penanggulangan kebakaran terdiri dari dua jenis:
1. Terpasang tetap di tempat
a.
Pemancar
air otomatis
b.
Pompa
air
c.
Pipa-pipa
dan slang untuk aliran air
d.
Alat
pemadam kebakaran dengan bahan kering CO2 atau busa
Alat-alat
pemadam kebakaran jenis 1-3 digunakan untuk penanggulangan kebakaran yang
relatif kecil, terdapat sumber air di lokasi kebakaran dan lokasi dapat
dijangkau oleh peralatan tersebut. Sedangkan alat jenis ke-4 digunakan jika
kebakaran relatif besar, lokasi kebakaran sulit dijangkau alat pemadam, atau
tidak terdapat sumber air yang cukup, atau terdapat instalasi atau peralatan
listrik, dan atau terdapat tempat penyimpanan cairan yang mudah terbakar.
Gambar
(a) menunjukkan rumah (almari) tempat penyimpanan peralatan pemadam kebakaran. Disebelah
kiri adalah tempat gulungan pipa untuk aliran air, sedangkan di sebelah kanan
berisi alat pemadam kebakaran yang dapat dibawa. Alat jenis ini bisa berisi
bahan pemadam kering atau busa. Gambar (b) adalah alat pemadam kebakaran jenis
pompa air. Alat ini biasanya dipasang di pinggir jalan dan gang antar rumah di
suatu komplek perumahan. Jika terjadi kebakaran di sekitar tempat tersebut,
mobil kebakaran akan mengambil air dari alat ini. Air akan disemprotkan ke
lokasi kebakaran melalui mobil pemadam kebakaran.
Gambar
(c) adalah alat pemadam kebakaran jenis pemancar air otomatis. Alat ini
biasanya dipasang di dalam ruangan. Elemen berwarna merah sebagai penyumbat air
yang dilapisi kaca khusus. Jika terjadi kebakaran di sekitar atau di dalam
ruangan, maka suhu ruangan akan naik. Jika suhu udara di sekitar alat tersebut
telah mencapai tingkat tertentu (80º) kaca pelindung elemen penyumbat akan
pecah dan secara otomatis air akan
terpancar dari alat tersebut.
2. Dapat bergerak atau dibawa
Alat ini seharusnya tetap
tersedia di setiap kantor bahkan rumah tangga. Pemasangan alat hendaknya di
tempat yang paling mungkin terjadi kebakaran, tetapi tidak terlalu dekat dengan
tempat kebakaran dan mudah dijangkau saat terjadi kebakaran. Cara menggunakan
alat-alat pemadam kebakaran tersebut dapat dilihat pada label yang terdapat
pada setiap jenis alat. Setiap produk mempunyai urutan cara penggunaan
yang berbeda-beda. Jika terjadi
kebakaran di sekitar anda, segera lapor ke Dinas Kebakaran atau kantor Polisi
terdekat. Bantulah petugas pemadam kebakaran dan polisi dengan membebaskan
jalan sekitar lokasi kebakaran dari kerumunan orang atau kendaraan lais selain kendaraan
petugas kebakaran dan atau polisi.
2. Penanggulangan Kebakaran
Akibat Instalasi Listrik dan Petir
·
Buat instalasi listrik sesuai dengan aturan
yang berlaku
·
Gunakan sekering/MCB sesuai dengan ukuran yang
diperlukan
·
Gunakan kabel yang berstandar keamanan yang
baik
·
Ganti kabel yang telah usang atau acat pada
instalasi atau peralatan listrik lain
·
Hindari percabangan sambungan antar rumah
·
Lakukan pengukuran kontinuitas penghantar,
tahanan isolasi, dan tahanan pentanahan secara berkala
·
Gunakan instalasi penyalur petir sesuai standar
3. Penanggulangan Kecelakaan di
dalam Lift
·
Pasang rambu-rambu dan petunjuk yang mudah
dibaca oleh pengguna jika terjadi keadaan darurat
·
Jangan memberi muatan lift melebihi kapasitasnya
·
Jangan membawa sumber api terbuka di dalam
lift
·
Jangan merokok dan membuang puntung rokok di
dalam lift
·
Jika terjadi pemutusan aliran listrik, maka
lift akan berhenti di lantai terdekat dan pintu lift segera terbuka sesaat
setelah berhenti. Segera keluar dari lift dengan hati-hati
4. Penanggulangan Kecelakaan
terhadap Zat Berbahaya
Zat berbahaya adalah
bahan-bahan yang selama pembuatannya, pengolahannya, pengangkutannya, Penyimpanannya
dan penggunaannya menimbulkan iritasi, kebakaran, ledakan, korosi, matilemas, keracunan
dan bahaya-bahaya lainnya terhadap gangguan kesehatan orang yang bersangkutan
dengannya atau menyebabkan kerusakan benda atau harta kekayaan
a.. Bahan- bahan eksplosif
Adalah bahan yang mudah
meledak. Ini merupakan bahan yang paling berbahaya. Bahan ini bukan hanya bahan
peledak, tetapi juga semua bahan yang secara sendiri atau dalam campuran
tertentu jika mengalami pemanasan, kekerasan atau gesekan akan mengakbatkan
ledakan yang biasanya diikuti dengan kebakaran. Contoh: garam logam yang dapat
meledak karena oksidasi diri, tanpa pengaruh tertentu dari luar
b. Bahan-bahan yang
mengoksidasi
Bahan
ini kaya oksigen, sehingga resiko kebakaran sangat tinggi.
c. Bahan-bahan yang mudah
terbakar
Tingkat bahaya bahan-bahan ini
ditentukan oleh titik bakarnya. Makin rendah titik bakarnya makin Berbahaya
d. bahan-bahan beracun
bahan ini bisa berupa cair,
bubuk, gas, uap, awan, bisa berbau dan tidak berbau. Proses keracunan bisa
terjadi karena tertelan, terhirup, kontak dengan kulit, mata dan sebagainya.
Contoh: NaCl bahan yang digunakan dalam proses pembuatan PCB. Bahan ini
seringkali akan menimbulkan gatal-gatal bahkan iritasi jika tersentuh kulit
e. bahan korosif
Bahan ini meliputi asam-asam,
alkali-alkali, atau bahan-bahan kuat lainnya yang dapat menyebabkan kebakaran
pada kulit yang tersentuh
f. bahan-bahan radioaktif
Bahan ini meliputi
isotop-isotop radioaktif dan semua persenyawaan yang mengandung bahan
radioaktif. Contoh: cat bersinar
Tindakan Pencegahan
- Pemasangan label dan tanda peringatan
- Pengolahan, pengangkutan dan penyimpanan harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada
- Simpanlah bahan-bahan berbahaya di tempat yang memenuhi syarat keamanan bagi penyimpanan
- bahan tersebut
Simbol-Simbol Tanda Bahaya
e.
Bahaya korosi f. Bahaya Pencemaran g. Bahaya Iritasi h. Bahaya
Radiasi Ion
Lingkungan
E. Pendekatan Keselamatan Lain
a. Perencanaan
Keselamatan kerja hendaknya
sudah diperhitungkan sejak tahap erencanaan berdirinya organisasi (sekolah,
kantor, industri, perusahaan). Hal-hal yang perlu diperhitungkan antara lain:
lokasi, fasilitas penyimpanan, tempat pengolahan, pembuangan limbah, penerangan
dan sebagainya
b. Ketatarumahtanggaan yang
baik dan teratur:
·
Mmenempatkan
barang-barang di tempat yang
semestinya, tidak menempatkan barang di tempat yang digunakan untuk lalu
lintas orang dan jalur-jalur yang digunakan untuk penyelamatan darurat
·
Menjaga
kebersihan lingkungan dari bahan berbahaya, misalnya hindari tumpahan oli pada
lantai atau jalur lalu lintas pejalan kaki
c. Pakaian Kerja
·
Hindari
pakaian yang terlalu longgar, banyak tali, baju berdasi, baju sobek, kunci/
gelang berantai, jika anda bekerja dengan barabg-barang yang berputar atau
mesin-mesin yang bergerak misalnya mesin penggiling, mesin pintal
·
Hindari
pakaian dari bahan seluloid jika anda bekerja dengan bahan-bahan yang mudah
meledak atau mudah terbakar
·
Hindari
membawa atau menyimpan di kantong baju barang-barang yang runcing, benda tajam,
bahan yang mudah meledak, dan atau cairan yang mudah terbakar
d. Peralatan Perlindungan Diri
1. Kacamata
Gunakan kacamata yang sesuai dengan
pekerjaan yang anda tangani, misalnya untuk pekerjaan las
diperlukan kacamata dengan kaca yang dapat
menyaring sinar las, kacamata renang digunakan
untuk melindungi mata dari air dan zat
berbahaya yang terkandung di dalam air
2. Sepatu
Gunakan sepatu yang dapat melindungi kaki
dari berat yang menimpa kaki, paku atau benda
tajamlain, benda pijar, dan asam yang
mungkin terinjak. Sepatu untuk pekerja kistrik harus berbahan
non-konduktor, tanpa paku logam
3.Sarung Tangan
Gunakan sarung tangan yang tidak menghalangi gerak jari dan tangan.Pillih
sarung tangan dengan
bahan yang sesuai dengan jenis pekerjaan
yang ditangani, misalnya sarung tangan untuk
melindungi diri dari tusukan atau sayata,
bahan kimia berbahaya, panas, sengatan listrik atau radiasi
tertentu,
berbeda bahannya
4. Helm Pengaman
Gunakan
topi yang dapat melindungi kepala darI tertimpa benda jatuh atau benda lain
yang bergerak,
tetapi
tetap ringan
5.Alat Perlindungan Telinga
Untuk melindungi pekerja dari kebisingan,
benda bergerak, percikan bahan berbahaya
6. Alat Perlindungan Paru-paru
Untuk melindungi pekerja dari bahaya polusi
udara, gas beracun, atau kemungkinan
7.Alat perlindungan Lainnya
Seperti tali pengaman untuk melindungi
pekerja dari kemungkinan terjatuh 6
F. Tanda-Tanda Keselamatan Di
Tempat kerja
a.
Tanda Bahaya b. Tanda Anjuran c.
Tanda Perlindungan
terhadap Kebakaran
d.
Tanda Darurat e. Tanda rumah
sakit atau f. Tanda larangan
klinik kesehatan
g.
Tanda Peringatan terhadap bahaya h. Tanda peringatan
untuk tidak meng-ON-kan Saklar
Tegangan Listrik
Bentuk dan Warna untuk Simbol
Keselamatan
G. Organisasi Keselamatan Kerja
- Tujuan utama dibentuknya organisasi keselamatan kerja ialah untuk mengurangi tingkat kecelakaan, sakit, cacat dan kematian akibat kerja, dengan lingkungan kerja yang sehat, bersih, aman dan nyaman
- Organisasi bisa dibentuk di tingkat pemerintah, perusahaan atau oleh kelompok atau serikat pekerja.
- Di Amerika, organisasi keselamatan kerja bagi pekerja swasta dibentuk dibawah OSHA (Occupational Safety and Healthy Administration) OSHA membuat peraturan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Organisasi ini terdiri dari 4 bagian: Bagian Perencanaan, Operasi, Logistik dan bagian keuangan. Personal organisasi bisa terdiri dari pemerintah, kepolisian, dokter, psikolog, tenaga ahli teknik, ahli jiwa, dsb.
- Di Indonesia, organisasi pemerintah yang menangani masalah keselamatan kerja di tingkat pusat dibentuk di bawah Direktorat Pembinaan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Di samping itu organisasi macam ini juga dibentuk di perusahaan perusahaan dan ikatan ahli tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar