Minggu, 24 November 2013

PRAKTEK KERJA AMAN



PRAKTEK KERJA AMAN

  1. Pelatihan.
Para pekerja harus dilatih mengikuti praktek keselamatan kerja dan lindungan lingkungan sesuai kondisi di tempat kerja/lokasinya, Pelatihan mencakup pencegahan blow-out; P3K; penanganan bahan kimia, pelindung pernafasan, dll. Rambu-rambu dan  label keselamatan kerja harus dipasang untuk menandai keamanan di tempat kerja.

  1. Sertifikat Kompetensi
Peraturan perundangan mempersyaratkan operator untuk pekerjaan atau peralatan tertentu wajib memiliki sertifikat kompetensi atau lisensi yang masih berlaku, contohnya operator forklift, inspektur rig, sertifikat tukang / juru las dsb. Operator wajib mempunyai sertifikat atau lisensi yang masih berlaku sebelum memulai pekerjaan. Peralatan milik perusahaan tidak diperkenankan untuk dipergunakan tanpa izin dari Pengawas di lokasi. Kontraktor  yang bekerja di lokasi harus diawasi dan telah menerima pelatihan yang memadai yang berkaitan dengan pekerjaan yang dilaksanakan.

  1. Bahaya Gas dan Bahan Mudah Terbakar / Meledak.
Ledakan timbul karena terkumpulnya campuran gas dan udara pada konsentrasi tertentu. Konsentrasi tersebut dinyatakan dalam persentase antara volume campuran gas dan udara yang akan terbakar atau meledak jika suhu pembakaran tercapai.
Persentase terendah dinyatakan dengan Titik Ledak Rendah / Lower Explosive Limits (LEL) dan persentase tertinggi dinyatakan dengan Titik Ledak Tertinggi / Upper Explosive Limits (UEL).
Indikator gas harus dipakai untuk mengetahui konsentrasi gas yang dapat terbakar/meledak. Indikator tersebut dapat menunjukkan konsentrasi gas yang mudah terbakar mulai konsentrasi yang rendah hingga konsentrasi yang tinggi. Pekerjaan yang menggunakan api atau sejenisnya jangan dilaksanakan dimana terdapat campuran gas yang dapat terbakar atau meledak. Apabila terdapat kemungkinan campuran gas yang dapat terbakar atau meledak, lokasi tersebut harus diperiksa dengan sebaik-baiknya dan ditandai, kemudian diikuti dengan dibuatkannya Prosedur Ijin Bekerja yang aman (Safe Work Permit Procedure).

  1. Minuman Beralkohol dan Obat-obatan.
Dilarang keras memiliki dan mengkonsumsi minuman beralkohol atau narkoba di tempat kerja. Pengobatan terhadap pekerja yang akan mempengaruhi kinerja pekerja tersebut di lokasi harus diinformasikan kepada pengawas pekerjaan. Pengawas yang bertugas di lapangan harus memastikan bahwa peraturan tersebut diatas dipatuhi oleh para pekerja di lapangan.

  1. Merokok.
Merokok hanya diijinkan di tempat-tempat yang telah ditentukan di tempat kerja/lokasi kerja.

  1. Senjata Tajam.
Memiliki atau menyimpan berbagai jenis senjata dan senjata tajam dilarang dengan keras di lokasi / tempat kerja, kecuali kalau diberikan ijin secara tertulis oleh petugas yang berwenang.

  1. Peraturan Berpakaian.
Para pekerja disarankan agar tidak mengenakan pakaian yang terbuat dari bahan sintetis. Pakaian kerja yang terbuat dari bahan yang lamban menyala harus dipakai pada operasi di lapangan dan pemakaian celana panjang wajib dipakai di tempat kerja. Perhiasan-perhiasan seperti cincin, gelang, jam tangan tidak boleh dikenakan pada saat bekerja terutama di tempat-tempat dimana perhiasan-perhiasan tersebut dapat tersangkut pada peralatan yang berputar (contoh : mesin).

  1. Alat Pelindung Diri (APD).
APD agar dikenakan apabila di tempat kerja mensyaratkan untuk dipenuhi dan Perusahaan harus menyediakan seluruh APD bagi para pekerjanya.
·         Pemakaian topi keselamatan (safety helmet) diharuskan dipakai di tempat kerja. Topi keselamatan kerja ini harus memenuhi persyaratan dan ketentuan Standar Industri Indonesia (SII) atau Standar Assosiasi Internasional  (Z 94.1).
·         Pemakaian sepatu keselamatan kerja diharuskan bagi setiap orang yang bekerja, mengawasi dan memeriksa di lapangan. Sepatu keselamatan kerja ini harus memenuhi persyaratan dan ketentuan Standar Industri Indonesia (SII) atau Standar Assosiasi Internasional  (Z 195).
·         Kacamata keselamatan, pelindung muka atau peralatan pelindung lainnya harus dipakai oleh para pekerja saat dibutuhkan untuk menangani jenis pekerjaan tertentu. Peralatan pelindung mata dan muka harus           memenuhi persyaratan Standar Industri Indonesia (SII) atau Standar Assosiasi Internasional (Z 94.3) dan untuk kacamata keselamatan           harus  memenuhi SII atau Z 87.1.
·         Menyemprotkan udara bertekanan terhadap pakaian kerja untuk tujuan membersihkan kotoran atau membersihkan dengan minyak ataupun bahan yang dapat menimbulkan iritasi kulit, sama sekali tidak diperbolehkan.
·         Peralatan pelindung telinga disediakan dan dipakai oleh pekerja di lapangan/lokasi yang mensyaratkan penggunaan pelindung telinga.
·         Tabung alat bantu pernafasan agar disediakan di lokasi kerja dimana dimungkinkan terdapat gas atau uap beracun. Hal ini menjadi tanggung jawab  pengawas di lokasi untuk memastikan bahwa peralatan tersebut dapat beroperasi dengan baik. Semua pekerjaan yang membutuhkan penggunaan masker udara atau alat bantu pernafasan harus ada 2 (dua) orang yang mengoperasikannya.

  1. Rambut Muka.
Persyaratan mengenai rambut muka para pekerja di lapangan dan para tamu perusahaan yang ingin memasuki tempat kerja, harus mematuhi persyaratan antara lain :
·         Jenggot (seperti jenggot kambing atau seperti jenggot orang Manchuria) tidak dapat diijinkan untuk mencegah terlilitnya rambut saat menggerakkan peralatan (rotating equipment). Selain itu, Jenggot tersebut juga dapat mengganggu penggunaan masker udara atau peralatan bantu pernafasan.
·         Cambang tidak dapat diijinkan, hal ini dapat mengganggu penggunaan masker udara atau peralatan bantu pernafasan.
·         Kumis, dapat dibentuk dan dipastikan bahwa masker udara atau peralatan bantu pernafasan terpasang dengan baik bila digunakan.

  1. Penanggulangan Kebakaran (Fire Safety).
Minimalkan bahaya kebakaran dengan menerapkan good housekeeping dan segera beritahukan Pengawas Pekerjaan jika terdapat kondisi yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Alat pemadam kebakaran agar disediakan dalam jumlah yang cukup dan dirawat  untuk menanggulangi bahaya kebakaran di lokasi / tempat kerja.
Perusahaan bertanggung jawab terhadap pemeriksaan peralatan pemadam kebakaran secara berkala.
Pemadaman kebakaran dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) hanya diperbolehkan jika keadaan memungkinkan. APAR hanya dapat digunakan untuk memadamkan kebakaran kecil atau sebagai alat penolong untuk melaksanakan evakuasi.

  1. House-keeping.
Para pekerja harus merawat lingkungan kerjanya secara terus menerus. Peralatan harus dijaga dalam keadaan baik dan tersimpan dengan rapi pada saat tidak digunakan.Jalur evakuasi, tangga dan pintu keluar keadaan darurat harus bersih dari barang-barang yang dapat menghalangi kegiatan evakuasi.Membiasakan diri meninggalkan tempat kerja dalam keadaan yang rapi.


  1. Pengelolaan Lingkungan
Perusahaan bertanggung jawab terhadap seluruh limbah yang dihasilkan dari kegiatan yang dilakukan. Setiap ceceran harus ditampung dalam tempat penampungan Limbah tidak boleh dibuang ke dalam saluran drainase. Apabila terdapat pencemaran lingkungan, segera informasikan kepada Pengawas Pekerjaan. Tumpahan harus dibersihkan sesegera mungkin tetapi hanya jika aman untuk dilakukan. Tindakan pencegahan penyebaran tumpahan harus segera dilakukan. Tumpahan Bahan Berbahaya Beracun (B3) harus dikelola dengan metode yang benar sesuai prosedur dalam MSDS dan Peraturan Perundangan. Material bekas dan material yang dapat didaur ulang harus dibuang dalam tempat tersendiri. Barang berbahaya dan B3 tidak boleh dibuang dalam tempat sampah biasa.

  1. Ijin Keselamatan Kerja.
Debelum memulai pekerjaan yang berhubungan dengan fasilitas produksi minyak dan gas dan tempat kerja lainnya yang berpotensi menimbulkan bahaya haruslah mendapatkan Ijin Keselamatan Kerja. Pengawas di lapangan harus memastikan bahwa prosedur tersebut diatas telah dilaksanakan  sebelum memulai pekerjaannya.
Izin kerja yang ada di PEP :
Izin kerja panas
Untuk pekerjaan yang menggunakan atau dapat menimbulkan sumber penyalaan atau panas, seperti pengelasan, menggerinda, pekerjaan elektrikal / listrik, dsb.
Izin kerja dingin
Untuk pekerjaan yang tidak menggunakan atau tidak dapat menimbulkan sumber penyalaan atau panas, seperti pekerjaan di ketinggian, pekerjaan konstruksi, dsb.
Izin masuk ruangan terbatas
Untuk pekerjaan yang dilakukan di dalam ruangan baik vessel, tangki atau lubang galian yang mencapai kedalaman lebih dari 1,3 meter atau tempat lain yang memungkinkan terdapat gas, debu, fume berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan / keselamatan pekerja.
Izin penggalian
Untuk seluruh pekerjaan penggalian tanpa terkecuali. Pengajuan izin harus disertai dengan denah dan lokasi yang akan digali untuk mengetahui apakah terdapat jalur pipa, jalur listrik/telepon ataupun jalur yang berbahaya.
Izin pekerjaan radiografi
Untuk pekerjaan yang menggunakan atau berhubungan dengan sinar X atau sumber zat radioaktif misalnya NDT, kalibrasi instrumen radioaktif


  1. Preosedur Kerja / Job Safety Analysis (JSA)
Setiap pekerjaan yang beresiko tinggi harus dilengakpi dengan Jobs Safety Analysis (JSA). JSA dibuat oleh pengawas pelaksana kerja, ditelaah oleh pengawas area dimana pekerjakan akan dilakukan dan disyahkan oleh atasan pengawas area. Contoh format Jsa dan tata cara pembuatan JSA terlampir.

  1. Rapat Keselamatan (Safety Meeting).
Rapat keselamatan dilaksanakan untuk membicarakan pekerjaan yang akan dan sudah dikerjakan serta memastikan bahwa semua pekerja mengerti persyaratan keselamatan kerja dan potensi bahaya di lapangan.
Para pekerja harus memahami pentingnya mengambil suatu tindakan pencegahan terjadinya kecelakaan dan memastikan semua peralatan keselamatan yang dibutuhkan tersedia dan mengetahui bagaimana cara menggunakannya. Informasi mengenai jalur evakuasi, pintu keluar darurat dan tempat aman berkumpul harus diketahui oleh seluruh pekerja maupun tamu di lokasi kegiatan. 
Pengawas di lokasi memastikan pelaksanaan rapat keselamatan untuk membahas tindak lanjut permasalahan yang penting.

  1. Pekerjaan Panas.
Pastikan lingkungan sekitar lokasi pekerjaan terbebas dari gas, cairan maupun bahan lain yang mudah terbakar. Lokasi pekerjaan harus memiliki sirkulasi udara yang baik, jika perlu gunakan blower untuk membantu sirkulasi udara. Tabung gas LPG dan acetylene yang digunakan harus dalam posisi berdiri dan dirantai untuk mencegah jatuh. Alat pemadam yang sesuai dan memadai harus tersedia di lokasi kegiatan.

  1. Pekerjaan  Elektrikal / Listrik.
Isolasikan sirkuit power dan control pada switchboard peralatan elektrikal yang sedang dikerjakan. Semua sirkuit yang diisolasi harus ditandai dan dimatikan, sirkuit hanya boleh diaktifkan kembali oleh pekerja yang melakukan isolasi. Jangan membuka pelindung tahan api kecuali aliran listrik telah diisolasi. Jangan memulai pekerjaan jika diketahui adanya kebocoran bahan bakar minyak atau gas.

  1. Pekerjaan di Ketinggian.
Apabila bekerja di ketinggian, area dibawahnya agar dibatasi dengan tali pengaman atau mengambil langkah-langkah pengamanan lainnya untuk melindungi pekerja. Rambu keselamatan yang bertuliskan “Bahaya, Ada Orang Bekerja di Ketinggian” agar dipasang dan diletakkan di tempat yang mudah terbaca. Apabila diperlukan, dapat ditugaskan seorang pekerja untuk menjaga areal tersebut untuk memperingatkan orang-orang di sekitar lokasi kerja.

Peralatan penahan jatuh harus dipakai oleh pekerja yang bekerja di ketinggian 3 m (tiga meter) atau lebih tinggi diatas permukaan tanah.
Pakaian penyelamat ini harus memenuhi persyaratan Standar Industri Indonesia (SII) atau Standard Z 259-.

  1. Perancah atau Tangga.
Semua tangga atau perancah yang dipergunakan untuk pemasangan, perawatan, pemindahan peralatan-peralatan kerja agar dibangun dan dipelihara sesuai ketentuan.
Pengujian beban terhadap perancah atau tangga agar dilaksanakan dengan baik dan benar.

  1. Pekerjaan di Ruang Terbatas (Confined Space)
Tali penyelamat harus dipasangkan pada semua orang yang bekerja didalam suatu ruangan seperti di tangki atau vessel dan diluar harus ada orang/petugas yang memonitor.


  1. Pekerjaan Penggalian.
Sebelum dimulai pekerjaan penggalian atau pembuatan parit/drainase, pekerja harus memastikan bahwa tidak terdapat jalur pipa atau jalur kabel listrik pada jarak 6 meter dari lokasi kerja.
Untuk pekerjaan penggalian yang dalamnya lebih dari 1,5 meter, para pekerja harus terlindung dari runtuhan :
·         Pemasangan struktur pelindung sementara pada galian.
·         Dinding galian pada kemiringan tidak lebih dari 30°.

  1. Bahan Radiasi
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang oleh karenanya harus menggunakan bahan radioaktif sebagai alat bantu untuk menghasilkan suatu data, maka harus memenuhi Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2000 tentang Keselamatan dan Kesehatan terhadap pemanfaatan radiasi pengion.

  1. Bahan Peledak.
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan bahan peledak, Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis dan perijinan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.



  1. Peralatan dan Perlengkapan kerja.
Semua peralatan dan perlengkapan kerja yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan harus tersedia dalam kondisi baik. Pengawas Lapangan harus memastikan semua peralatan dan perlengkapan kerja sesuai yang dipersyaratkan.

  1. Keselamatan Berkendara.
Semua kendaraan yang digunakan di lokasi kegiatan harus dioperasikan dengan baik dan benar.
·         Semua rambu-rambu batas kecepatan harus dipatuhi dengan baik. Apabila rambu-rambu tidak ada, maka batas maksimum kecepatan :
         Dalam Kompleks                    25 km / jam
Di Lokasi-Lokasi      40 km / jam
Di Jalan Raya                  80 km / jam
Di Jalan Berdebu              30 km / jam
·         Semua pengemudi kendaraan yang digunakan di lokasi kegiatan harus memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dari Kepolisian dan Perusahaan.
·         Sabuk pengaman harus digunakan setiap saat kendaraan berjalan.
·         Semua kendaraan harus memiliki jaminan asuransi.
·         Semua pengemudi kendaraan harus mempunyai bukti pemeriksaan mata dalam waktu 12 bulan terakhir.
·         Semua kendaraan harus dilakukan pemeriksaan keselamatan yang mencakup :
Kotak P3K
Sabuk pengaman
Lampu besar
Lampu belakang
Lampu belok
Lampu rem
Klakson
Kaca depan; belakang; samping
Kipas kaca depan
Speedometer
Kondisi ban
Ban cadangan
Rem kaki
Rem tangan
Kaca spion
Knalpot
Pendingin ruangan
Kunci roda & dongkrak
Kondisi kendaraan secara umum
·         Pengemudi kendaraan harus memeriksa kendaraannya setiap hari untuk memastikan kendaraan tersebut layak beroperasi dan dalam kondisi aman.
·         Tidak satupun kendaraan diperkenankan untuk mengangkut orang dengan cara yang tidak aman. Semua personil harus duduk dengan aman dan menggunakan sabuk pengaman yang disediakan. Jumlah maksimum penumpang sesuai kapasitas untuk setiap jenis kendaraan dan tidak diperkenankan memuat beban berlebihan di kendaraan.

·         Kendaraan tidak diperkenankan untuk mengangkut penumpang selain pekerja, tanpa ada ijin dari petugas yang berwenang.
·         Keselamatan dan prosedur mengemudi yang aman diberikan kepada semua pengemudi di lapangan.

  1. Penguncian dan Label (Lock-out & Tag-out).
Perusahaan harus memiliki dan menerapkan prosedur penguncian dan pelabelan yang sesuai persyaratan kerja. Prosedur tertulis penguncian dan label harus dipasang di tempat kerja.

  1. Bahan Kimia.
Keterangan mengenai bahaya bahan kimia terhadap kesehatan pekerja harus tersedia di lokasi kerja.
Perusahaan harus mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam penanganan bahan kimia. Para pekerja di lapangan diwajibkan untuk membaca dan memahami pedoman yang tertulis dalam Material Safety Data Sheet (MSDS).
Pengawas di lapangan harus memastikan para pekerjanya telah mengikuti pelatihan penanganan bahan kimia.


  1. Tabung Gas Bertekanan.
Hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian terhadap tabung gas bertekanan :
·         Semua tabung gas agar segera dikembalikan ke tempat penyimpanan setelah dipergunakan dan dijaga agar tidak bertebaran di tempat kerja. Pada saat tabung gas tidak dipakai atau sedang diangkut, tutup pengaman tabung harus dipasang diatas valve.
·         Tabung gas agar dijauhkan dari panas; api; logam cair atau kabel listrik.
·         Tabung gas agar disimpan dengan posisi berdiri dan aman dari benda-benda yang bergerak.
·         Tabung acetylene atau gas cair tidak boleh digunakan pada posisi horizontal, dikarenakan tekanan yang ada dapat memaksa cairan keluar melalui selang, sehingga bisa timbul kebakaran atau meledak.
·         Mesin las harus dilengkapi dengan tabung Nitrogen kapasitas 30 lbs bersuhu rendah dan alat pemadam api ringan (dry chemical fire extinguisher) sebelum melakukan pekerjaan di lokasi / di tempat kerja. Semua pekerja di lapangan harus dilatih bagaimana cara dan kapan menggunakan alat pemadam api tersebut.




  1. Gas Beracun dan Berbahaya H2S.
Pemahaman.
Hydrogen Sulphida atau H2S tidak berwarna, mudah terbakar, mempunyai bau yang menusuk hidung dan terasa manis. Gas H2S adalah gas beracun yang sangat tinggi tingkatannya dan sangat berbahaya dengan density 1,19.
Walaupun memiliki sifat yang khas dan mudah dikenali dengan baunya seperti telur busuk, gas ini dengan cepat memperlemah rasa penciuman, sehingga mempersulit cara yang dapat diandalkan untuk mendeteksi konsentrasi gas berbahaya tersebut.
Bila ada keraguan, petugas LK3 diminta untuk memeriksa keadaan di lokasi kerja.
Hal ini akan berakibat terjadinya penundaan pekerjaan sampai dengan kondisi lokasi / tempat kerja dinyatakan aman oleh petugas yang berwenang.
Peralatan Deteksi.
Pekerja di lapangan harus dilatih dan mampu mengoperasikan peralatan deteksi (gas detector) untuk gas H2S.
Bahan Beracun Gas H2S.
Gas H2S termasuk bahan beracun, pengaruh terhadap phisik / tubuh sangat berbeda-beda tergantung dari konsentrasi gas H2S.
Dengan mudah dibedakan berdasarkan aromanya / bau seperti telur busuk dan untuk mengetahui konsentrasi H2S dengan  menggunakan H2S detector.
·         Maksimum konsentrasi yang diijinkan selama 8 jam kerja adalah 10 ppm.
·         Alat bantu pernafasan dibutuhkan bila bekerja dengan konsentrasi > 10 ppm. Berakibat rabun mata, bersin, batuk, sakit kepala, mual dan hilang daya penciuman dalam 2 – 15 menit (100 ppm).
·         Terjadi iritasi pada mata dan sistem pernafasan, hilang daya penciuman dengan cepat (200 – 300 ppm). Terjadi gangguan pernafasan dalam waktu 15 menit.
·         Kejadian cepat pingsan dan harus segera dibutuhkan alat bantu penyadaran / pernafasan (700 – 1000 ppm).
·         Kejadian hampir meninggal dunia (10.000 ppm).

Gejala-gejala yang Muncul.
·         Akut: Berakibat pada keadaan sesak dada seketika (mati lemas) dengan kelumpuhan pernafasan. Keracunan akut atau seperti tercekik dapat terjadi setelah beberapa detik menghirup H2S dengan konsentrasi tinggi dan akan berakibat nafas terengah-engah, muka pucat, kelumpuhan, kram dan hampir hilang kesadaran. Kelumpuhan pernafasan dan jantung secara tiba-tiba dapat diikuti dengan kematian.

·         Note: Satu hirupan nafas terhadap H2S dengan konsentrasi tinggi tersebut dapat membawa akibat yang fatal.
·         Sub-Akut: Berakibat pada iritasi terutama sakit mata, batuk yang terus menerus, sesak nafas atau terasa seperti terbakar di bagian dada, iritasi kulit dan sakit kepala

Pengobatan.
Korban agar segera dipindahkan ke tempat yang berudara segar dengan memberikan alat bantu pernafasan. Jika pernafasan terhenti, pernafasan buatan harus dilakukan segera, Jika pernafasan lamban, sulit atau terganggu, pernafasan harus dibantu dengan pemberian oksigen. Semua kejadian yang diakibatkan oleh gas H2S, korban harus segera dirawat oleh petugas medis.

Tindakan Pencegahan.
Berikan latihan kepada para pekerja tentang cara-cara mengenali dan menghindari bahaya gas beracun H2S.
·         Para pekerja harus mengerti tata cara menggunakan peralatan penyelamatan, seperti alat bantu pernafasan.
·         Para pekerja harus mengerti tata cara melakukan pernafasan buatan.
·         Para pekerja harus mengerti tentang tindakan-tindakan yang harus dilakukan dalam keadaan darurat.
·         Keluar dari lokasi kejadian
·         Membunyikan tanda bahaya
·         Mendapatkan alat bantu pernafasan
·         Menyelamatkan korban
·         Menyadarkan korban
·         Memberikan pertolongan pertama pada korban.

  1. Rencana Tindakan Darurat.
Setiap lokasi kegiatan mempunyai prosedur dan Petugas yang bertanggung jawab  terhadap penanggulangan keadaan darurat. Ikuti petunjuk dari Petugas jika terjadi keadaan darurat atau selama evakuasi berlangsung. Selama terjadi keadaan darurat
·         Isolasi  instalasi dan peralatan jika keadaan memungkinkan.
·         Segera tinggalkan lokasi kegiatan melalui jalur terdekat dan paling aman
·         Tetap tinggal di tempat aman berkumpul kecuali Petugas memberi petunjuk lain
·         Jangan memasuki lokasi kembali sebelum Petugas menginformasikan bahwa keadaan telah aman
Perusahaan harus meyakinkan bahwa rencana tindakan terhadap bahaya dan prosedur tertulis sudah disosialisasikan kepada seluruh pekerja di lapangan.



  1. Pelaporan Kecelakaan / Kejadian.
Kecelakaan atau hampir celaka di lokasi / tempat kerja yang mengakibatkan luka / cidera sekecil apapun harus segera dilaporkan dan dicatat dalam formulir laporan kecelakaan / kejadian. Perusahaan bertanggung jawab terhadap penyelidikan terjadinya kecelakaan / hampir celaka dan mengadakan tindakan korektif untuk mencegah terulangnya kejadian / kecelakaan yang serupa. Laporan harus benar dan berdasarkan fakta yang ada di lapangan.


  1. Makanan dan Minuman
Semua makanan dan minuman yang disuplay ke fasilitas-fasilitas dalam lingkungan PT Pertamina EP harus memenuhi standar kesehatan.
·         Persiapan makanan, semua aktipitas yang berkaitan dengan persiapan makanan harus mengikuti standar hygiene.
·         Penyimpanan makanan, temperatur ”chiller dan freezer” hraus dijaga pada temperatur yang diinginkan. Makanan yang dimasak dan tidak dimasak harus dipisahkan dengan benar.
·         Memproses makanan, gunakan alat yang berbeda untuk jenis makanan yang berbeda.
·         Penyajian makanan, gunakan ”salad bar dan bain maries hots” untuk mencegah tempartur makan turun secara signifikan dan untuk mencegah pertumbuhan bakteri.
·         Hanya makan yang belum kedaluarsa yang boleh digunakan.
·         Makanan harus diberi label.
·         Air minum harus diperiksa secara berkala oleh laboratorium yang terakredasi.


  1. Bertanyalah Sebelum Memulai pekerjaan.
·         Apakah ada bahaya yang berhubungan dengan pekerjaan di lokasi / tempat kerja (panas, tekanan, bahan beracun, listrik, peralatan, lingkungan, dll) ?
·         Apa yang dapat dilakukan (dan seharusnya dilakukan) untuk menghindari bahaya tersebut) ?
·         Jika bahaya tersebut tidak dapat dihindari, peralatan pengaman macam apa yang diperlukan ?
·         Apa yang salah dan tindakan apa yang harus diambil jika sesuatu ada yang salah ?
·         Apakah semua pertanyaan dan jawaban telah dibicarakan dengan semua orang yang terlibat dalam pekerjaan tersebut ?

·         Apakah ada prosedur tertulis ? (jika tidak, harus diadakan).
·         Apakah tindakan yang dilakukan menyimpang dari prosedur ? (jika ya, apa sebenarnya penyimpangan tersebut)
·         Apakah penyimpangan tersebut mempengaruhi operasi perusahaan ?        (Apakah rencana kerja  yang baru itu diperlukan ?).


PANDUAN PRAKTEK KERJA AMAN INI
DISOSIALISASIKAN KEPADA INTERN KARYAWAN/WATI PERUSAHAAN
DALAM SETIAP KESEMPATAN SAFETY MEETING

Tidak ada komentar:

Posting Komentar