Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. PER-15/MEN/VIII/2008 Tentang P3K
Pada tanggal 13 Agustus 2008 yang lalu, menaker mengeluarkan
peraturan menteri tenaga kerja terbaru no. PER-15/MEN/VIII/2008 tentangPertolongan Pertama Pada Kecelakaanatau
P3K di tempat kerja.
Peraturan menaker no.PER-15/MEN/VIII/2008 ini merupakan
peraturan pengganti Surat Ketetapan Djawatan Pengawasan Perburuhan Nomor
1/Bb3/P tanggal 1 Oktober 1956 tentang Peraturan Khusus Untuk Pertolongan Pada
Kecelakaan (Peraturan Khusus AA).
Adapun poin-poin penting dari Permenaker no.
PER-15/MEN/VIII/2008 ini antara lain adalah:
1. Pengusaha
wajib menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K di tempat kerja.
2. Petugas
P3K harus memiliki lisensi dari Kepala instansi yang bertanggungjawab di bidang
ketenagakerjaan.
3. Jumlah
petugas P3K ditetapkan berdasarkan jumlah pekerja/buruh dan potensi
bahaya di tempat kerja.
4. Pengusaha
wajib menginformasikan dengan jelas tentang nama dan lokasi petugas P3K serta
memberi tanda khusus agar mudah dikenal.
5. Fasilitas
P3K yang harus disediakan antara lain ruang P3K, kotak dan isi P3K, alat
evakuasi, alat transportasi, alat pelindung diri dan alat khusus berupa shower daneye
washer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar