Minggu, 24 November 2013

PER-15/MEN/VIII/2008 Tentang P3K



Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. PER-15/MEN/VIII/2008 Tentang P3K


Pada tanggal 13 Agustus 2008 yang lalu, menaker mengeluarkan peraturan menteri tenaga kerja terbaru no. PER-15/MEN/VIII/2008 tentangPertolongan Pertama Pada Kecelakaanatau P3K di tempat kerja.
Peraturan menaker no.PER-15/MEN/VIII/2008 ini merupakan peraturan pengganti Surat Ketetapan Djawatan Pengawasan Perburuhan Nomor 1/Bb3/P tanggal 1 Oktober 1956 tentang Peraturan Khusus Untuk Pertolongan Pada Kecelakaan (Peraturan Khusus AA).
Adapun poin-poin penting dari Permenaker no. PER-15/MEN/VIII/2008 ini antara lain adalah:
1.   Pengusaha wajib menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K di tempat kerja.
2.   Petugas P3K harus memiliki lisensi dari Kepala instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.
3.   Jumlah petugas P3K ditetapkan berdasarkan jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja.
4.   Pengusaha wajib menginformasikan dengan jelas tentang nama dan lokasi petugas P3K serta memberi tanda khusus agar mudah dikenal.
5.   Fasilitas P3K yang harus disediakan antara lain ruang P3K, kotak dan isi P3K, alat evakuasi, alat transportasi, alat pelindung diri dan alat khusus berupa shower daneye washer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar