Senin, 25 November 2013

PROSEDUR BERKENDARAAN AMAN




PROSEDUR BERKENDARAAN AMAN

Sebagai langkah pemenuhan terhadap Kebijakan Mengemudi Aman, maka PT. 
membuat sebuah Instruksi Manajemen Perjalanan Aman.
Instruksi ini bertujuan untuk memberikan petunjuk dan arahan kepada para pekerja PT.    untuk selalu menjaga keselamatan pada saat berkendara :

  1. Sebelum Berkendara
·         Pastikan kondisi kita dalam keadaan fit, siap dan kuat untuk mengemudikan kendaraan,
·         Periksa kondisi kendaraan, baik dari bahan bakar, mesin, air radiator, ban, lampu sein, rem dan lain-lain.
·         Panaskan kendaraan sebelum mulai dijalankan.

  1. Saat Berkendara
    • Kenakan sabuk pengaman sesaat setelah berada di dalam kabin kendaraan (semua penumpang wajib mengenakan sabuk pengaman) Jika diperlukan kenakan kacamata tambahan,
    • Atur posisi duduk senyaman mungkin. Tanyakan kepada penumpang lain, apakah sudah siap untuk mulai berjalan.
    • Jaga Kecepatan sesuai dengan ketentuan lalu lintas. Maksimum 25 km/jam untuk di wilayah perkampungan padat. Maksimum 50 km/jam untuk di wilayah jalan kabupaten atau jalan kecamatan. Dan Maksimum 80 km/jam di jalan raya besar.
    • DILARANG meneipon ataupun menerima te1pon pada saat berkendara.
Pinggirkan kendaraan jika memang akan menelpon atau menerima telpon.

  1. Saat berhenti dan beristirahat
·         Setiap 4 jam, pengemudi wajib berhenti untuk beristirahat selarna 15-3O menit.
·         Parkir kendaraan secara rapi dan pastikan kendaraan ditinggalkan dalam keadaan terkunci.

Jagalah Keselamatan kita dan orang-orang di sekeliling kita.






UNDANG UNDANG LALU LINTAS
No. 22 TAHUN 2009

Waspadalah…….!!!!!
Per tanggal 1 April 2011, bagi pengendara Motor yang melanggar Peraturan Lalu Lintas, akan diberlakukan Sistem Tilang di tempat (sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009).
 Perihal Peraturan yang terbaru bagi Pengendara Motor :
  • Dilarang mendengarkan musik saat mengendarai Motor (bolehlah peraturan ini ditetapkan agar pengguna motor bisa mendengarkan klakson dan lainnya).
  • Dilarang menerima telepon saat mengendarai Motor (bolehlah ini ditetapkan agar pengguna motor fokus dalam mengendarai motor, tidak oleng).
  • Dilarang memakai sandal saat mengendarai Motor (kenapa gak boleh pakai sendal? harusnya diberikan alasannya biar jelas).
  • Dilarang merubah Warna Motor dan harus sesuai dengan Warna di STNK (kenapa tidak boleh merubah warna motor? apa karena banyaknya motor curian dengan STNK yang palsu? Masih belum jelas alasannya).
  • Bagi Pengendara Motor, Nama di STNK dan SIM harus sesuai dengan Nama yang bersangkutan, apabila Beda dan belum Balik Nama akan didenda sebesar Rp 500.000 (untuk yg ini belum 100%) (kenapa harus saya nama pengendara motor dengan nama pemilik STNK? Makin gak jelas nih peraturan. Apalagi ane yang masih mahasiswa yang belum punya motor sendiri melainkan motor ortu).
  • Wajib menyalakan Lampu pada siang dan malam hari (bolehlah ditetapkan, karena makin ramainya pengguna motor yang terkadang suka salip jadi bisa jadi pertanda bagi pengguna motor/mobil yang lawan arah pada siang hari).
  • Dilarang Merokok saat mengendarai Motor (bolehlah ditetapkan biar pengguna motor fokus/konsentrasi dengan motornya, apalagi I’m not smoker jadi gak masalah..hehe).
  • Dilarang Merubah Plat Motor anda (maksudnya plat motor apa? warnanya? nomornya? Ane masih belum jelas)
  • Dilarang memakai/menggunakan Lampu yang berwarna (merah, hijau, kuning, putih), lampu harus sesuai Standar Pabrik (masih belum jelas kenapa warna kuning gak boleh, padahal motor ane lampunya pas beli warnanya kuning. kalau selain warna putih ga boleh, mungkin karena terlalu silau dan warna lain gak boleh karena biar tertib aja, seragam dengan warna kuning).

 Perlengkapan Sepeda Motor yang harus dipenuhi oleh Pengendara :
  • Memakai helm SNI
  • Kaca Spion
  • Memakai Sepatu
  • Memakai Jaket
  • Memakai Sarung Tangan
  • Pentil Ban
 Ini dia pasal-pasal yang bersangkutan :
• Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
• Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278
• Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
• Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000
• Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
• Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.
• STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
• SIM Harus yang Sah Ya…
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
• Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
• Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
• Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
• Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000
• Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)
• Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.
• Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
• Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah:
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara.
















Antisipasi Penyebab Mobil Mogok
Tak terasa, tiga pekan lagi Lebaran tiba. Bagi Anda yang ingin merayakan Idul Fitri dengan sanak keluarga di kampung halaman, tentu harus mempersiapkannya sejak dini. Termasuk persiapan kendaraan yang akan digunakan.

“Mempersiapkan kendaraan sangat diperlukan. Pasalnya, selain akan menempuh perjalanan jauh, kondisi jalanan saat mudik juga penuh sesak atau macet,” tutur Didin Syafiudin, mekanik Aneka Jaya Motor, Rawamangun, Jakarta Timur, saat ditemui, Selasa, 2 Agustus 2011.

Jadi, bila mobil mengalami masalah, mogok misalnya, selain akan menguras tenaga, itu juga akan menyulitkan. Terlebih bila mobil itu mogok di daerah yang jauh dari bengkel dan toko suku cadang.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi hal tersebut agar tidak terjadi, wajib dilakukan beberapa hal, termasuk mengetahui gejala dan masalah penyebab mobil mogok. Lantas apa saja penyebabnya? Bagaimana cara mengantisipasinya? Berikut ini penjelasan Didin.

1. Mesin Overheating

Penyebab mesin overheating atau mengalami panas yang tinggi karena sistem pendinginan mobil tidak berfungsi dengan baik. Radiator kekurangan cairan karena bocor atau lupa menambah cairan coolant adalah salah satunya.

“Anda bisa mengantisipasinya dengan cara mencegah radiator kekurangan atau kehabisan cairan,” kata Didin.

Caranya, periksalah sistem pendingin mobil apakah masih bekerja dengan baik. Setelah itu, periksalah kualitas air radiator, sirkulasi air, radiator, selang penghubung radiator ke mesin, serta kipas pendingin.

Tak lupa pastikan juga kualitas oli mesin masih sangat baik. “Sebab selain berfungsi melumasi komponen mesin, oli juga berfungsi untuk menjaga suhu mesin tetap stabil,” ujar Didin.

2. Pengapian Bermasalah

Pengapian, yaitu percikan api dari busi, sangat berhubungan dengan kinerja pembakaran di mesin. Bila sistem pengapian mesin bermasalah, maka tenaga akan menurun atau bahkan mesin mogok karena proses pembakaran bahan bakar tidak terjadi.

Penyebab sistem pengapian bermasalah adalah koil yang rusak, kabel busi atau bahkan busi yang telah aus.

Selain itu, mesin yang panas terus-menerus dapat menyebabkan lapisan luar kabel busi mengeras. Bila hal itu terjadi terus-menerus, maka lapisan kabel akan mengelupas dan menyebabkan kebocoran. Akibatnya busi tidak akan maksimal memantikkan api.

Percikan api dari busi akan mengecil dan tidak fokus. Alhasil pembakaran tidak sempurna dan mobil pun berpotensi mogok.

3. Sistem kelistrikan

Beberapa kasus mobil mogok saat perjalanan mudik yang ada selama ini sebagian besar dikarenakan aki dan alternator–biasa disebut dinamo ampere--yang aus. Aki merupakan sumber arus listrik bagi beberapa komponen mobil, terutama di saat mesin mobil akan dinyalakan.

Namun bila dalam kondisi mobil berjalan dan putaran mesin rendah, kemungkinan besar mesin akan mati dengan tiba-tiba. Pada saat itulah, mobil akan sulit dinyalakan alias mogok.

Bila aki ternyata masih bagus, kemungkinan besar alternator yang bermasalah. Pasalnya peranti itu berfungsi untuk mengisi arus listrik atau recharging arus listrik aki, terutama di saat arus setrum aki terkuras kala berbagai perangkat elektronik di mobil diaktifkan.

4. Filter atau saringan udara

Proses pembakaran bahan bakar di ruang bakar mesin membutuhkan oksigen atau udara yang bersih dalam jumlah yang ideal sesuai takaran standar. Bila udara kurang dari takaran yang semestinya atau tidak ada pasokan, maka proses pembakaran tidak akan berlangsung sempurna. Bahkan tidak akan terjadi. Bila itu terjadi, tenaga mobil semakin lama semakin menurun hingga mati secara tiba-tiba dan setelah itu sulit dihidupkan kembali.

Minimnya pasokan udara ke ruang bakar, umumnya dikarenakan saringan udara yang kotor. Berbagai jenis kotoran, mulai debu atau kotoran jenis lainnya yang menempel pada sel-sel saringan udara menghalangi embusan udara ke ruang bakar.

“Oleh karena itu, saringan udara wajib dibersihkan. Bila sudah aus segera ganti,” saran Didin.

5. Hubungan arus pendek

Hubungan arus pendek atau korsleting bisa terjadi karena penyambungan kabel sistem kelistrikan tidak tepat. Penyebab yang lain karena ada bagian dari kabel yang terkelupas atau sambungannya tidak tepat dan bersentuhan dengan kabel lainnya.

Bila dua arus yang bertemu tersebut tingkatannya kecil, maka tidak akan serta-merta menimbulkan kebakaran. Namun hubungan singkat itu berpotensi menyebabkan sekring kelistrikan putus. Akibatnya mesin mobil mati mendadak, setelah itu sulit dihidupkan alias mogok.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar