SURAT KEPUTUSAN
Nomor : Skep III/ASRENAMIGAS/HSE/VI/2011
T E N T A N G
PEMBENTUKAN
PANITIA PEMBINA
KESEHATAN , KESELAMATAN KERJA
DAN LINDUNGAN
LINGKUNGAN
P2K 3 LL
KOMTE HSE
ASOSIASI
REKANAN NASIONAL MINYAK & GAS
DEWAN PIMPINAN PUSAT
ASOSIASI REKANAN NASIONAL MINYAK & GAS
Menimbang : 1. Bahwa
Asrenamigas merupakan wadah berhimpun Rekanan Vendor KKKS BPMIGAS, yang
didalamnya termasuk mengadakan program
Pembinaan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan bagi Anggotanya.
2. Bahwa mengingat pentingnya program
Pembinaan Kesehatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan di lingkungan ASRENAMIGAS, diperlukan
upaya pengelolaan aspek K3LL/HSE secara
berkelanjutan yang memadukan pembinaan sumber daya manusia dengan aspek
lingkungan yang melingkupinya.
3. Bahwa untuk menjamin terselenggaranya
program Kesehatan, Keselamatan Kerja dan
Lindungan Linkungan yang terorganisir, dipandang perlu dibentuk Tim P2K3LL Asrenamigas,
Mengingat : 1. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Tata Kerja
ASRENAMIGAS Periode 2011-2015
2.
Ketetapan dan Keputusan Hasil Kongres II Asrenamigas
No.
5/Kongres II/Asrenamigas/III/2011 Tentang Pengesahan
Program Kerja dan Pokok-Pokok Pikiran
Asrenamigas.
3. Kesepakatajn
Hasil Rapat Terbatas Tim CSMS – HSE Asrenamigas
.
24 Juni 2011.
MEMUTUSKAN
Pertama :
Membentuk Panitia Pembinaan Kesehatan,
Keselamatan Kerja dan
Lindungan
Linkungan Asrenamigas, dengan susunan Personalia
sebagai
berikut :
Penanggungjawab
: Ketua & Bendahara Umum Asrenamigas
Ketua : Ketua
Kompartemen 1 Organisasi
Sekretaris :
Sekretaris Umum Asrenamigas
Anggota/Komite HSE: 1. Kompartemen 2 Litbang
: 2. Kompartemen 3 Hukum & HAM
3. Kompartemen 4 Ekonomi & Perbankan
4. Kompartemen
5 Usaha & Kemitraan
5.
Kompartemen 6 Humas & Sosial
Kedua :
Kepada Tim sebagaimana tersebut
diatas diberi tugas dan tanggungjawab
a.
Menjadi Tim Pembina Kesehatan, Keselamatan
Kerja dan Lindungan Lingkungan Asrenamigas.
b.
Menyelenggarakan Kegiatan dalam rangka
pencerahan bagi Anggota Asrenamigas
berupa Sosialisasi, Pelatihan dan
Bimbingan .
c.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan Asrenamigas dalam rangka
menentukan kebijakan organisasi terhadap Kesehatan, Keselamatan Kerja dan
Lindungan Lingkungan
d.
Melaksanakan evaluasi bagi pelaksanaan
PK3LL serta memberikan solusinya.
e.
Bertanggungjawab serta melaporkan hasil
pelaksanaan kegiatannya kepada Ketua Umum Asrenamigas
Ketiga : Seluruh biaya yang timbul akibat dari
diterbitkannya surat
keputusan ini menjadi tanggungjawab organisasi, sesuai kemampuan dengan
menggunakan skala prioritas.
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan berlaku
2 (dua) Tahun kemudian, bila ternyata
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penerapannya, akan diadakan perbaikan
seperlunya.
Agar Surat Keputusan ini dilaksanakan dengan penuh rasa
tanggungjawab.
Dikeluarkan
di :
Cirebon
Tanggal : 28 Juni 2011
ASOSIASI REKANAN
NASIONAL MINYAK & GAS
(ASRENAMIGAS)
HM.
SUWARDI AMROJI, A.F
Ketua
Umum Sekr. Umum
Lampiran :SURAT KEPUTUSAN
Nomor : Skep IIIASRENAMIGAS/HSE/ VI/2011
KETERANGAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
KOMITE HSE ASRENAMIGAS
A.
PENANGGUNGJAWAB
1.
Memberikan arahan stategi
dan kebijakan serta menetapkan sasaran HSE pada Organisasi Asrenamigas, dan kepada Perusahaan Anggota yang berhimpun
2.
Memberikan dukungan dalam
penerapan program berbagai aspek HSE serta tersedianya sumber daya yang
diperlukan.
3.
Berperan aktif dalam
melaksanakan inspeksi manajemen ke masing masing Anggota Kompartemen
Kepengurusan
4.
Memberikan Evaluasi
pelaksanaan program, dan Penghargaan maupun Teguran kepada jajaran manajemen Komite HSE.
B.
KETUA
1.
Nenetapkan
kaidah-kaidah HSE dan memantau pemenuhan capaiannya.
2.
Mengendalikan, memimpin
dan mengarahkan rapat Komite HSE.
3.
Merumuskan hasil rapat
dan rencana tindak lanjutnya serta memonitor perkembangannya.
4.
Membuat penugasan Anggota
Komite untuk melaksanakan tugas khusus dalam aspek HSE jika diperlukan
penyelesaian mendesak.
5.
Memastikan seluruh
anggota Komite HSE berperan aktif dalam melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya.
6.
Melakukan ekspose (Siaran
Pers) pada media bila dianggap perlu.
7.
Melaporkan pelaksanaan
kegiatan Komite HSE kepada Ketua Umum Asrenamigas.
C.
SEKRETARIS
1.
Melakukan tugas-tugas
Kesekretariatan, membuat undangan serta menyusun agenda rapat.
2.
Melakukan inspeksi aspek
HSE sesuai dengan program Komite HSE.
3.
Membuat jadwal
pelaksanaan kegiatan Komite HSE
4.
Membuat notulen rapat,
serta merekomendasikannya untuk disampaikan pada seluruh anggota Komite HSE dan
Anggota Asrenamigas yang berhimpun.
5.
Mendokumentasikan seluruh
data dan perkembangan hasil tindak lanjut kegiatan Komite HSE.
6.
Membantu Ketua dengan
memberikan alternatif solusi bila menghadapi masalah yang menghambat program
Komite HSE.
D.
ANGGOTA KOMITE HSE
1.
Menghadiri rapat dan
berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan Komite HSE
2.
Melakukan inspeksi aspek
HSE sesuai dengan program Komite HSE.
3.
Memberikan masukan, ide
dan saran pada Forum Komite HSE
4.
Bertanggungjawab untuk
melaksanakanrekomendasi tindak lanjut hasil inspeksi Komite HSE
5.
Melaporkan perkembangan
tindak lanjut rekomendasi inspeksi
kepada Ketua melalui Sekretaris Komite HSE, sebagai bahan evaluasi dan laporan
kegiatan Komite HSE.
6.
Bertugas degan penuh
tanggungjawab, bekerja secara Tim yang
bersifat kolektif dan kolegial.
ASOSIASI
REKANAN NASIONAL MINYAK & GAS
(ASRENAMIGAS)
HM. SUWARDI AMROJI.AF.
Ketua Umum Sekr. Umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar