PANITIA PEMBINA KESELAMATAN
DAN KESEHATAN KERJA
Pengertian
Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah suatu badan yang dibentuk
disuatu perusahaan untuk membantu melaksanakan dan menangani usaha-usaha
keselamatan dan kesehatan kerja yang keanggotaannya terdiri dari unsur
pengusaha dan tenaga kerja.
Dewan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah suatu badan yang dibentuk baik di Pusat
dan Wilayah-wilayah untuk memberikan saran dan perimbangan kepada pemerintah
tentang usaha-usaha keselamatan dan kesehatan kerja.
Pegawai
Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah pejabat Depnaker yang mempunyai
keahlian khusus di bidang keselamatan dan kesehatan kerja dan diberi wewenang
untuk mengawasi langsung terhadap ditaatinya UU No. 1 tahun 1970 dan
peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan
kerja.
Ahli
Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari
luar Depnaker yang diberi wewenang oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan
sebagian dari tugas-tugas pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat
kerja.
Tujuan Pembentukan dan Pelaksanaan P2K3
Usaha
keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mempunyai tujuan umum dan tujuan
khusus.
Tujuan
umum yaitu :
- Perlindungan terhadap tenaga kerja yang berada ditempat kerja agar selalu terjamin keselamatan dan kesehatannya sehingga dapat diwujudkan peningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
- Perlindungan setiap orang lainnya yang berada ditempat kerja agar selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
- Perlindungan terhadap bahan dan peralatan produksi agar dapat dipakai dan digunakan secara aman dan efisien.
Sedangkan
secara khusus antara lain :
a. Mencegah dan atau mengurangi
kecelakaan, kebakaran, peledakan dan penyakit akibat kerja.
b.
Mengamankan mesin, instalasi, pesawat, alat kerja, bahan baku dan bahan
hasil produksi.
c. Menciptakan lingkungan dan tempat
kerja yang aman, nyaman, sehat dan penyesuaian antara pekerja dengan manuasi
atau manusia dengan pekerjaan.
Dasar hukum
Sebagai
dasar hukum pembentukan, susunan, dan tugas Panitia Pembina Keselamatan dan
Kesehatan kerja ialah Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
pasal 10 ayat (1), (2) dengan peraturan pelaksanaannya yaitu :
a. Keputusan Menteri Tenaga kerja No.
KEP-125/MEN/82 tentang Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan
Kesehatan Kerja, yang disempurnakan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.
KEP-155/MEN/84.
b. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.
KEP-04/MEN/87 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta
Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
Pembentukan
Syarat Pembentukan
Setiap
tempat kerja dengan kriteria tertentu, pengusaha atau pengurus wajib membentuk
P2K3.
Kriteria
dimaksud ialah :
-
Tempat kerja dimana dipekerjakan 50 (lima puluh) orang atau lebih.
-
Tempat kerja/perusahaan dimana dipekerjakan kurang dari 50 (lima puluh) orang
dengan tingkat
bahaya sangat besar.
-
Kelompok tempat kerja (centra industri kecil) dimana dipekerjakan kurang dari
50 (lima puluh)
orang tenaga kerja untuk anggota kelompok tempat
kerja/perusahaan.
Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dibentuk oleh pengusaha atau pengurus
dan disahkan oleh Menteri tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuknya.
Syarat Keanggotaan
- Keanggotaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas unsur pengusaha dan tenaga kerja yang susunannya terdiri dari atas ketua, sekretaris dan anggota.
- Sekretaris Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja yg sudah mendapatkan penujukan dari Menteri atau Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan.
- Ketua P2K3 ialah Pimpinan Perusahaan atau salah satu Pimpinan Perusahaan yang ditunjuk (khusus untuk kelompok perusahaan/centra industri).
- Jumlah dan susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut :
- Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih,
jumlah anggota
sekurang-kurangnya
12 (dua belas) orang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili
pengusaha/pimpinan perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.
- Pengusaha yang mempunyai tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai 100
(seratus)
orang, jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang terdiri dari 3
(tiga) orang
mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili
tenaga kerja.
- Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 50 (lima puluh), dengan tingkat
risiko bahaya sangat berat jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang
terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 (tiga)
orang mewakili tenaga kerja.
- Kelompok perrusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang 50 (lima
puluh) untuk setiap anggota kelompok, jumlah anggota sekurang-kurangnya 6
(enam) orang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan
dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
Struktur Organisasi
a. Bentuk organisasi dan kepengurusan
Suatu
organisasi P2K3 dapat mempunyai banyak variasi tergantung pada besarnya,
jenisnya bidang, bentuknya kegiatan dari perusahaan dan sebagainya.
Kepengurusan dari pada organisasi P2K3 terdiri dari :
seorang Ketua, Wakil Ketua,
seorang atau lebih Sekretaris dan beberapa anggota yang terdiri dari unsur
pengusaha dan pekerja.
- Ketua dijabat oleh salah seorang
Pimpinan Perusahaan(Presdir/Direktur) yang mempunyai kewenangan dalam
menetapkan kebijaksanaan di perusahaan.
- Sekretaris dijabat oleh ahli
K3/Petugas K3 (Safety Officer) atau calon yang dipersiapkan untuk
menjadi Petugas K3.
- Para anggota terdiri dari wakil
unit-unit kerja yang ada dalam perusahaan dan telah memahami permasalahan K3.
(akan mendapat pelatihan khusus dari Depnaker)
b.
Tugas-tugas Pengurus P2K3
Tugas-tugas
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota-anggota harus diuraikan secara jelas
dalam pembagian tugas (Job Discription) sebagai berikut :
Ketua
- Memimpin semua rapat pleno P2K3 atau
menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
- Menentukan langkah, policy demi
tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
- Mempertanggung jawabkan pelaksanaan
K3 di perusahaan kepada Depnaker melalui perusahaan.
- Mempertanggung jawabkan
program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
-
Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program-program K3 di perusahaan.
Wakil Ketua
Sebagai
wakil dari ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam hal ketua berhalangan.
Sekretaris
-
Membuat undangan rapat dan membuat notulennya.
-
Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
-
Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
-
Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi, demi suksesnya
program-
program K3.
-
Membuat laporan ke departemen-departemen yang bersangkutan mengenai adanya
tindakan tidak
aman (unsafe act) dan kondisi tidak
aman (unsafe condition) di tempat kerja.
Anggota
-
Melaksanakan program-program dan bertanggung jawab hasil pelaksanaan yang telah
ditetapkan
sesuai dengan lingkup kerja/bagian/seksi
masing-masing.
-
Melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang dilaksanakan.
-
Memberikan masukan dan usulan program perlindungan dll
Program Kerja Panitia Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (P2K3)
a. Identifikasi masalah Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3).
b. Pendidikan dan pelatihan.
c. Sidang-sidang.
d. Rekomendasi.
e. Audit.
Peran dan Fungsi Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
a. Peran pokok Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai badan pertimbangan di tempat
kerja ialah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada
pengusaha/pengurus tempat kerja yang bersangkutan mengenai masalah-masalah
keselamatan dan kesehatan kerja.
b. Fungsi Panitia Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (P2K3) ialah menghimpun dan mengolah segala data dan atau
permasalahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja yang
bersangkutan, serta mendorong ditingkatkannya penyuluhan, pengawasan, latihan
dan penelitian Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar