UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
BAB I
TENTANG ISTILAH-ISTILAH
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud
dengan :
1. "tempat kerja" ialah
tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana
tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk keperluan suatu
usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci
dalam pasal 2;
termasuk tempat
kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya
yang merupakan bagian-bagian atau
berhubung dengan tempat kerja tersebut;
2. "pengurus" ialah orang
yang mempunyai tugas langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri
sendiri;
3.
"pengusaha" ialah :
a.
orang
atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk
keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
b.
orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri
menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan
tempat kerja;
c.
orang
atau badan hukum, yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud
pada (a) dan (b), jikalau yang mewakili berkedudukan di luar Indonesia.
4. "direktur" ialah pejabat
yang ditunjuk oleh Mneteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini.
5. "pegawai pengawas" ialah
pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh
Menteri Tenaga Kerja.
6. "ahli keselamatan kerja"
ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang
ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang
ini.
BAB II
RUANG
LINGKUP
Pasal 2
Pasal 2
1. Yang diatur oleh Undang-undang ini
ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam
tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam
wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
2.
Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana
:
a)
dibuat,
dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan
atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan atau peledakan;
b)
dibuat,
diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan atau
bahan yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan
infeksi, bersuhu tinggi;
c)
dikerjakan
pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung
atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di
bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
d)
dilakukan
usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan
kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
e)
dilakukan
usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam
lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau minieral lainnya, baik di permukaan atau
di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
f)
dilakukan
pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat, melalui terowongan,
dipermukaan air, dalam air maupun di udara;
g)
dikerjakan
bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
h)
dilakukan penyelamatan, pengambilan benda dan pekerjaan
lain di dalam air;
i)
dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan
tanah atau perairan;
j)
dilakukan
pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
k)
dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun
tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut
atau terpelanting;
l)
dilakukan
pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
m)
terdapat
atau menyebar suhu, kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan
angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
n)
dilakukan
pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
o)
dilakukan
pemancaran, penyinaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon;
p)
dilakukan
pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang
menggunakan alat teknis;
q)
dibangkitkan,
dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas,
minyak atau air;
r)
diputar
film, pertunjukan sandiwara atau diselenggarakan reaksi lainnya yang memakai
peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
3. Dengan peraturan perundangan dapat
ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya
yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja atau yang
berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam
ayat (2).
BAB III
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA
Pasal 3
1. Dengan
peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a.
mencegah
dan mengurangi kecelakaan;
b.
mencegah,
mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c.
mencegah
dan mengurangi bahaya peledakan;
d. memberi
kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau
kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e. memberi pertolongan pada kecelakaan;
f. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g. mencegah dan
mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran,
asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
h. mencegah dan
mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis,
peracunan, infeksi dan penularan.
i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m. memperoleh
keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses
kerjanya;
n. mengamankan
dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p. mengamankan
dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r. menyesuaikan
dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi
bertambah tinggi.
2. Dengan
peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1)
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta
pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.
Pasal 4
1. Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja
dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan,
pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk
teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya
kecelakaan.
2. Syarat-syarat
tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan
yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi,
bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian
dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal
atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produk guna menjamin keselamatan
barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan
keselamatan umum.
3. Dengan
peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1)
dan (2); dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban
memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 5
Pasal 5
1. Direktur
melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini sedangkan para pegawai
pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung
terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.
2. Wewenang dan kewajiban direktur,
pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam melaksanakan Undang-undang
ini diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 6
1.
Barang
siapa tidak dapat menerima keputusan direktur dapat mengajukan permohonan
banding kepada Panitia Banding.
2.
Tata
cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan
lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
3.
Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.
Pasal 7
Untuk pengawasan berdasarkan
Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi menurut
ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 8
1.
Pengurus
di wajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari
tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan
sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
2.
Pengurus
diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya,
secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh
Direktur.
3.
Norma-norma
mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 9
Pasal 9
1. Pengurus
diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
a.
Kondisi-kondisi
dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja;
b.
Semua
pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja;
c.
Alat-alat
perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
d.
Cara-cara
dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
2. Pengurus
hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia
yakin bahwa tenaga kerja tersebut
telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
3. Pengurus diwajibkan
menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah
pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta
peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan
pertama pada kecelakaan.
4. Pengurus diwajibkan memenuhi dan
mentaati semua syarat-syarat dan ketentuanketentuan yang berlaku bagi usaha
dan tempat kerja yang dijalankan.
BAB VI
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
Pasal 10
1.
Menteri
Tenaga Kerja berwenang membertuk Panitia Pembina Keselamatan Kerja guna
memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari
pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan
kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
2.
Susunan
Panitia Pembina dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya
ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
BAB VII
KECELAKAAN
Pasal 11
Pasal 11
1.
Pengurus
diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang
dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
2.
Tata
cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1)
diatur dengan peraturan perundangan.
BAB VIII
KEWAJIBAN
DAN HAK TENAGA KERJA
Pasal 12
Pasal 12
Dengan peraturan perundangan diatur
kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
- Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja;
- Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan;
- Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
- Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
- Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khususditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.
BAB IX
KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA
Pasal 13
Barang siapa akan memasuki sesuatu
tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai
alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
BAB X
KEWAJIBAN
PENGURUS
Pasal 14
Pasal 14
Pengurus diwajibkan :
- secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempattempat yang mudah dilihat dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
- Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
- Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
BAB XI
KETENTUAN-KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 15
Pasal 15
1.
Pelaksanaan
ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan
peraturan perundangan.
2.
Peraturan
perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas
pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan
atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
3.
Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran. Pasal 16
Pengusaha yang mempergunakan
tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu Undangundang ini mulai berlaku
wajib mengusahakan di dalam satu tahun sesudah Undang-undang ini mulai berlaku,
untuk memenuhi ketentuan-ketentuan menurut atau berdasarkan Undangundang ini.
Pasal 17
Selama peraturan perundangan untuk
melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka
peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu Undang-undang ini
mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang
ini.
Pasal 18
Undang-undang ini disebut
"UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA" dan mulai berlaku pada hari
diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundang ini dengan penempatan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 1970
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 12 Januari 1970
Sekretaris Negara Republik
Indonesia,
Indonesia,
ALAMSYAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar